Breaking News

Selama Ramadhan Polres Loteng Berhasil Ungkap 9 Kasus

Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah saat jumpa pers Senin (10/05)

Lombok Tengah (Postkotantb.com)- Sedikitnya ada Sembilan kasus yang berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, selama bulan puasa 1442 Hijriah.

"Ada 9 kasus yang berhasil kita ungkap melalui upaya represip dan penegakan hukum, dari kasus tersebut salah satunya berhasil disita ratusan petasan yang dianggap memiliki daya ledak tinggi," ungkap Kasat Reskrim Polres Loteng AKP I Putu Agus Indra, SIK. Senin (10/05).

Ia menjelaskan, sembilan kasus atau perkara yang berhasil diungkap diantaranya, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dua kasus tindak pidana penadahan atau 480 serta dua kasus penipuan dan penggelapan.

Dijelaskannya, khusus untuk kasus penipuan penggelapan pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni MM (45) laki-laki warga Desa Jaya Makmur, Kabupaten Sumbawa berikut barang bukti (BB) delapan unit kendaraan roda empat dan MA (30) perempuan, warga, Ampenan, Kota Mataram, berikut barang bukti satu unit kendaraan roda empat.

"Kedua pelaku berhasil tersebut berhasil dicokok oleh tim Opsnal sat Reskrim di wilayah Kecamatan pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah," ujarnya.

Agus menyebutkan, perkara atau kasus tersebut berhasil diungkap jajaranya, berawal dari laporan salah satu korban bernama Lalu Suad warga Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Adapun modus operandi kedua tersangka dalam menjalankan aksinya, yakni dengan  berpura akan membeli, lalu meminjam dengan menyewa mobil lalu mobil tersebut di pindah tangankan ke orang lain, dimana mereka memperoleh keuntungan dari hasil over sewa tersebut.bebernya.

"Dari ketarangan pelaku, modus ini sudah dijalaninya selama satu tahun dan sebagian besar korbannya berasal dari daerah Lombok Tengah, Lombok Barat dan Mataram," imbuh Agus.

Untuk kedua pelaku akan dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara. Terangnya.

Pihaknya mengharapkan, bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam perkara tersebut,  bisa mandatangi Polres Lombok Tengah dengan membawa surat-surat kelengkapan kendaraan seperti STNK dan BPKB.ujarnya.

Selain itu, ratusan petasan dari berbagai merek dan berdaya ledak tinggi juga berhasil disita, dimana menurutnya penyitaan tersebut tak lepas dari adanya laporan dari masyarakat,  seperti perang petasan atau kembang api selama bulan ramadhan dan menimbulkan kerumunan.

"Kita akan terus konsentrasi dalam menjalankan kegiatan rutin kepolisan dan terus ditingkatkan,  guna memberikan rasa aman kepada warga masyarakat Lombok Tengah selama bulan suci Ramadhan," tandas Kasat Reskrim. (AP)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close