![]() |
PENANGKAPAN TERSANGKA: Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, membeberkan kronologis penangkapan para tersangka, Sabtu (29/5). |
Ketiganya ditangkap saat berada di salah satu penginapan di kawasan Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, Jumat (28/5) pagi. Tersangka YZ merupakan bandar yang mengembangkan bisnis sabu di wilayah Kabupaten Sumbawa.
"Dia termasuk bandar yang cukup berani karena dia yang memesan dan dia yang menjemput langsung barang tersebut, bandar ini termasuk sangat berani menjemput barangnya langsung," ujar Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Sabtu (29/5).
Peristiwa penangkapan terjadi di kamar penginapan. Ketika itu, YZ sebagai bandar Sumbawa, hendak mengambil sabu miliknya dari EDL selaku kurir yang mengantarkan sabu ke Lombok. Tim OPS Narkoba Polda NTB dengan cepat melakukan penggeledahan terhadap tersangka, disaksikan oleh dua pegawai penginapan.
Ketika digeledah, tidak ditemukan barang bukti. Tapi setelah dilakukan pembongkaran tempat tidur tersangka, polisi menemukan lima bungkusan plastik hitam yang dilakban berisi sabu.
"Setelah kami timbang berat bruttonya 1 kilogram," jelasnya.
Dari hasil penangkapan tersangka, tim Opsnal berhasil membawa barang bukti, yakni sabu dengan berat bruto 1.000 gram, uang tunai milik EDL sebesar Rp. 336.000, 1 buah KTP pelaku, 1 unit Hp Vivo, 1 unit Hp Nokia, 1 unit Hp Xiomi Note 8, 1 unit Hp Samsung A20 S, uang tunai milik IZ Rp 15 juta dan milik YZ sebesar Rp. 200 ribu sekaligus sejumlah tiket perjalanan bis.
"Penangkapan ini merupakan kado pas 1 tahunnya saya di Polda NTB” bebernya.
![]() |
USTAZ DIBORGOL: inilah pria yang dikenal sebagai ustaz, tertangkap polisi menjadi otak penyelundupan sabu ke NTB |
Tersangka ditangkap di hari yang sama, setelah penangkapan tiga pelaku sebelumnya. "Ustazd ini berperan sebagai otak perantara," cetusnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, yakni, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Sebaliknya, Helmi mengingatkan agar seluruh bandar narkoba untuk segera menghentikan bisnisnya. Karena selaku pihak kepolisian, pihaknya tidak akan pernah berhenti memburu para bandar, hingga ke akar-akarnya.
"Ini peringatan, untuk para bandar yang gencar supaya segera menghentikan bisnis narkoba. Bisnis semacam tidak berkah. Kami dari kepolisan juga tidak akan pernah gentar untuk terus mencari kalian. Allah lebih ridho dengan saya dan timsus untuk mengejar dan menangkap kalian para bandar narkoba," tegasnya.
Di sisi lain, Helmi memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang telah menyampaikan informasi guna mendukung pemberantasan peredaran narkoba di NTB. Dia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba.(RIN)
#Ayo kita dukung dan bantu Direktorat Narkoba Polda NTB beserta Jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di NTB#
0 Komentar