Breaking News

Selundupkan Sabu, Kurir, Bandar, Hingga Ustaz Dibui

PENANGKAPAN TERSANGKA: Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, membeberkan kronologis penangkapan para tersangka, Sabtu (29/5).
Mataram (postkotantb.com)- Ditresnarkoba Polda NTB kembali menggagalkan aksi penyelundupan sabu asal Aceh dan meringkus tiga tersangka. Yakni inisial EDL (32) warga Pamulang, Kota Tanggerang Selatan, Provinsi Banten. Kemudian YZ (23) dan IZ (22). Keduanya berasal dari Kabupaten Sumbawa, NTB.

Ketiganya ditangkap saat berada di salah satu penginapan di kawasan Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, Jumat (28/5) pagi. Tersangka YZ merupakan bandar yang mengembangkan bisnis sabu di wilayah Kabupaten Sumbawa.

"Dia termasuk bandar yang cukup berani karena dia yang memesan dan dia yang menjemput langsung barang tersebut, bandar ini termasuk sangat berani menjemput barangnya langsung," ujar Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Sabtu (29/5).

Peristiwa penangkapan terjadi di kamar penginapan. Ketika itu, YZ sebagai bandar Sumbawa, hendak mengambil sabu miliknya dari EDL selaku  kurir yang mengantarkan sabu ke Lombok. Tim OPS Narkoba Polda NTB dengan cepat melakukan penggeledahan terhadap tersangka, disaksikan oleh dua pegawai penginapan.

Ketika digeledah, tidak ditemukan barang bukti. Tapi setelah dilakukan pembongkaran tempat tidur tersangka, polisi menemukan lima bungkusan plastik hitam yang dilakban berisi sabu.

"Setelah kami timbang berat bruttonya 1 kilogram," jelasnya.

Dari hasil penangkapan tersangka,  tim Opsnal berhasil membawa barang bukti, yakni sabu dengan berat bruto 1.000 gram, uang tunai milik EDL sebesar  Rp. 336.000, 1 buah KTP pelaku, 1 unit Hp Vivo, 1 unit Hp Nokia, 1 unit Hp Xiomi Note 8, 1 unit Hp Samsung A20 S, uang tunai milik IZ Rp 15 juta dan milik YZ sebesar Rp. 200 ribu sekaligus sejumlah tiket perjalanan bis.

"Penangkapan ini merupakan kado pas 1 tahunnya saya di Polda NTB” bebernya.

USTAZ DIBORGOL: inilah pria yang dikenal sebagai ustaz, tertangkap polisi menjadi otak penyelundupan sabu ke NTB
Setelah penangkapan, Ditresnarkoba kemudian bergegas melakukan pengembangan. Alhasil, Tim Opsnal kembali menangkap pelaku berinisial MA alias E (37) warga Kota Mataram. Pelaku ini kesehariannya dikenal sebagai Ustaz. MA berperan sebagai otak perantara atau operator penyelundupan sekaligus mengatur bandar untuk bertransaksi sabu.

Tersangka ditangkap di hari yang sama, setelah penangkapan tiga pelaku sebelumnya. "Ustazd ini berperan sebagai otak perantara," cetusnya.

Para pelaku dijerat  Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, yakni, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Sebaliknya, Helmi mengingatkan agar seluruh bandar narkoba untuk segera menghentikan bisnisnya. Karena selaku pihak kepolisian, pihaknya tidak akan pernah berhenti memburu para bandar, hingga ke akar-akarnya.

"Ini peringatan, untuk para bandar yang gencar supaya segera menghentikan bisnis narkoba. Bisnis semacam tidak berkah. Kami dari kepolisan juga tidak akan pernah gentar untuk terus mencari kalian. Allah lebih ridho dengan saya dan timsus untuk mengejar dan menangkap kalian para bandar narkoba," tegasnya.

Di sisi lain, Helmi memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang telah menyampaikan informasi guna mendukung pemberantasan peredaran narkoba di NTB. Dia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba.(RIN)

 #Ayo kita dukung dan bantu Direktorat Narkoba Polda NTB beserta Jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di NTB#



0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close