Lombok Tengah (Postkotantb.com)- Setelah mangkir dari panggilan sebelumnya, akhirnya ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah (Loteng) Ida Wahyuni memenuhi panggilan Reskrim Polres Loteng.
Kedatangan ketua BPPD Loteng tersebut didampingi oleh salah satu advokat ternama Loteng Muhanan. Mereka berdua masuk ke ruang Reskrim sekitar jam 2 siang dan keluar sekitar jam 17.00 sore.
Dengan wajah sendu sambil berlari, seolah olah menghindar dari kerumunan wartawan dan masuk ke mobil jemputan dan langsung meninggalkan halaman polres Loteng.
Kasat Reskrim Polres Loteng AKP I Putu Agus Indra Permana mengakui kalau kemarin penyidik telah memintai keterangan terlapor.
Selanjutnya keterangan yang diberikan terlapor, itu secara normatif, artinya apa yang dia ketahui dan alami oleh yang bersangkutan. Itu semua sudah dituangkan dalam berita acara dan nantinya akan disampaikan secara lebih spesifik akan disampaikan ke pelapor.
"Karena ini panggilan pertama, tentunya keterangan yang diberikan secara normatif, dan sudah dituangkan dalam berita acara, dan nantinya akan disampaikan secara spesifik ke pelapor," katanya di halaman Reskrim Polres Loteng, Rabu (16/6).
Dikatakan, sebelum terlapor diperiksa, ada 4 orang saksi sudah dimintai keterangannya termasuk pelapor, dari pengakuan yang sudah diperiksa, itu tentunya polisi akan bekerja sesuai dengan alat bukti dan akan dihubungkan untuk disesuaikan, baru bisa disimpulkan.
"Saat ini kami belum bisa disimpulkan terakit dengan pengakuan yang sudah diperiksa. Kasih kami kesempatan, sebab menurut penyidik masih butuh pemanggilan saksi tambahan," ungkapnya.
Ditambahkan, Jika terlapor terbukti bersalah sesuai dengan pengaduan pelapor yakni penipuan, maka terlapor dijerat pasal penipuan 378 dengan hukuman penjara 4 tahun. "Jika semua pengaduan pelapor terbukti, maka terlapor terjerat pasal penipuan 378 dengan hukuman penjara 4 tahun," jelasnya.
Ditanya masalah mangkirnya ketua BPPD Ida Wahyuni saat pemanggilan pertama dan kedua, kasat Reskrim mengaku, terlapor sebenarnya tidak mangkir, namun terlapor sedang di luar daerah. Sehingga terlapor minta di re sekejul atau pemanggilan ulang dan kemarin yang bersangkutan sudah diperiksa.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kasus dugaan penipuan yang dilakukan ketua BPPD Loteng Ida Wahyuni, dilaporkan oleh PT Tahta Djaga Internasional ke Polres Loteng. (AP)
0 Komentar