Breaking News

SK Fasilitator Belum Diperpanjang, Pembangunan RTG Tertunda

Kalak BPBD Lotim Tony Satria Wibawa

Lombok Timur (postkotantb.com)- Sejumlah 176 kepala keluarga (KK) penerima manfaat Rumah Tahan Gempa (RTG) di Lombok Timur sampai saat ini masih menunggu penyelesaian administrasi untuk melanjutkan proses pembangunan. Hal tersebut mengacu pada peraturan Bupati Lombok Timur tentang perpanjangan SK Fasilitator RTG. 

''Permasalahan data administrasi pembangunan RTG tahap I dan II saat ini telah rampung pada Mei lalu, tetapi adanya perubahan SK Fasilitator mempengaruhi proses pembangunan RTG itu,'' kata Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lombok Timur Tony Satria Wibawa, Rabu (16/6).

Kata Tony, kendati pembangunan RTG telah dirampungkan, terdapat sejumlah penerima manfaat yang masih menunggu progres pengerjaan akibat perubahan perpanjangan SK Fasilitator. 

''Adanya perpanjangan SK perubahan Fasilitator dari Gubernur Provinsi NTB membuat Bupati Lombok Timur juga ikut memperpanjang SK perubahan Fasilitator di Lombok Timur,'' ungkapnya. 

Selain itu, lanjut Tony, jumlah penerima manfaat yang didampingi hingga saat ini mencapai 176 KK. Jumlah tersebut merupakan kuota pendamping yang harus menyelesaikan tahapan administrasi guna menunggu ijin pembiayaan dari BPBD. 

''Bantuan tersebut merupakan bagian dari pengalihan dana yang diperuntukkan bagi pembangunan RTG tahap II setelah dirampungkan. Dengan jumlah anggaran Rp 7,3 miliar,'' terangnya.(Iwan)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close