Breaking News

Eksekutif Sampaikan Raperda Perubahan RPJMD dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD


 Lombok Timur (postkotantb.com) - Tak hanya karena kondisi pandemi, sejumlah kebijakan nasional yang sangat mendasar dan strategis dengan diterbitkannya beberapa peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan terkait penyelenggaraan pemerintah daerah, perencanaan pembangunan, dan pengelolaan keuangan daerah mendorong dilakukannya perubahan dokumen RPJMD Kabupaten Lotim tahun 2018-2023.

Perubahan tersebut tentunya selaras dengan kebijakan nasional sehingga lebih responsif dan fokus pada isu-isu strategis. Agar dokumen perubahan RPJMD Kabupaten Lotim tahun 2018-2023 memenuhi kaidah perencanaan yang baik dan prinsip pembangunan berkelanjutan. Sebelumya telah dilakukan berbagai proses dan upaya harmonisasi, klarifikasi, maupun pendalaman materi melalui bermacam metode pendekatan politis, teknokratis, dan partisipatif.

Bupati Lotim HM Sukiman Azmy pada Senin 7 Juni 2021 menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023 beserta dokumen rancangan akhir perubahan RPJMD Kabupaten Lotim tahun 2018-2023 kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk dibahas guna memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah.

''Diharapkan subtansi dokumen rancangan akhir perubahan RPJMD dapat disempurnakan dan dipertajam sesuai masukan dan saran panitia husus DPRD Kabupaten Lotim,'' kata Bupati di hadapan anggota DPRD yang hadir, Senin (7/6).

Disampaikan pula dalam Rapat Paripurna XI Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lotim tahun 2021 tersebut, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lotim tahun anggaran 2020. Pelaksanaan APBD 2020 sebelumnya telah mendapatkan Opini WTP dari BPK RI.

Berdasarkan sejumlah rekomendasi BPK RI perwakilan Provinsi NTB di Mataram, gambaran pelaksanaan APBD Kabupaten Lotim tahun anggaran 2020 adalah: ABPD Kabupaten Lotim tahun anggaran 2020 disusun dengan target pendapatan sebesar Rp 2, 603 triliun lebih, dapat direalisasikan sebesar Rp 2,537 triliun lebih atau 97,46 persen. Sementara dari sisi belanja daerah, secara keseluruhan terealisasi sebesar Rp 2, 596 triliun lebih atau 96,60 persen dari Rp 2, 687 triliun.

Disampaikan juga, pada sisi penerimaan pembiayaan yang direncanakan pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 91,18 milyar lebih sampai akhir tahun anggaran yang telah terealisasikan sebesar Rp 104, 717 miliar lebih atau 115, 05 persen. Sedangkan pada sisi pengeluaran pembiayaan telah direalisasikan sebesar Rp 22,343 miliar. Dana tersebut sebagai penyertaan modal pemerintah kepada BUMD dan pembayaran pokok hutang BULD dr. Raden Soedjono Selong. Berdasarkan berbagai realisasi tersebut terdapat sisa lebih perhitungan anggaran sebesar Rp 23, 683 miliar.

Bupati juga menyampaikan total aset daerah pada neraca Kabupaten Lotim per 31 Desember 2020 sebesar Rp 3, 689 triliun lebih dengan jumlah kewajiban dan ekuitas sebesar Rp 3, 689 triliun lebih.

Pada penghujung pidato pengantarnya, Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada dewan dan seluruh elemen masyarakat atas dukungan untuk berjalannya pemerintahan dan pembangunan di daerah ini.

''Ke depan berbagai kekurangan dan kelemahan dapat diperbaiki demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat,'' harap Bupati.(Iwan)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close