Breaking News

Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Bekuk Pelaku Tindak Pidana Narkotika.


 
Mataram, (postkotantb.com)  - Personil Opsnal Sat Resnarkoba Resta Mataram, yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E, S.I.K., pada hari Jumat (04/06) sekitar pukul 22.17 Wita.  Melakukan penangkapan kedua terduga para pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu di dua lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Lokasi TKP penangkapan dan ditemukannya barang bukti milik kedua pelaku yang ditangkap bertempat  lokasi TKP pertama yaitu di Jalan Raya Gontoran, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dan lokasi TKP kedua bertempat di Jalan Prabu Rangkasari Lingkungan Karang Pande, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Penangkapan dan barang bukti yang diamankan oleh Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Resta Mataram, di lokasi TKP pertama berdasarkan informasi dari masyarakat yang tinggal di Jalan raya Gontoran, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram,” ucap Kasat AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E, S.I.K., saat berada di dalam ruangannya kepada Awak Media, Sabtu Siang (05/06)

Adapun identitas para terduga yang tertangkap di antaranya salah satunya berinisial GI (32) tahun, beralamat di Jalan Imam Safii, Lingkungan Bertais Daya, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Dan GI ditangkap di lokasi TKP pertama dan didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas biru tua yang bertuliskan LASER di dalamnya terdapat 1 buah klip bening besar yang di dalamnya terdapat 6 klip bening yang masing-masing klip berisikan kristal bening diduga Shabu. Dengan berat brutto 42 Gram. 1 buah handphone Android warna biru muda, 1 buah handphone kecil warna hitam merk Nokia, 1 buah kartu ATM BNI dan uang tunai Rp.780.000,00

Dan setelah pengembangan kasus tersebut yang dilakukan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Resta Mataram, di lokasi TKP kedua yang bertempat di rumah inisial Ca'e di temukan barang bukti milik seseorang beriisial AS berupa : 1 buah tas warna hitam Merek DELCO dan di dalamnya didapatkan 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya yang berisikan 2 buah klip bening masing-masing berisikan 4 poket kristal bening dengan berat bruto 2,8 gram, 1 buah handphone Android warna hitam merk Samsung, 1 buah handphone lipat warna hitam merk Samsung, 1 buah gunting dan 1 buah korek api gas tanpa tutup.

”Lanjutnya, sedangkan barang bukti milik inisial CAE yang didapatkan berupa : 1 buah kaset VCD warna ungu, 1 buah klip bening yang di dalamnya terdapat : 1 buah klip bening yang berisikan kristal bening diduga Shabu dengan berat 0,46 gram. Kemudian di temukan juga 2 buah pipa kaca, 1 buah pipet plastik yang diruncingkan ujungnya, 1 buah korek api gas tanpa tutup, 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya di dalamnya terdapat 1 bendel plastik klip bening dan 1 Unit Mobil Honda Jazz warna silver.

Sedangkan barang bukti yang ditemukan milik inisial EP (38) tahun, asal Jalan Prabu Rangkasari Lingkungan Karang Pande, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota mataram, berupa : 1 buah tas warna coklat merk ELIZABETH di dalamnya terdapat 1 buah tas kecil warna ungu yang berisikan : 1 buah bong lengkap dengan pipet plastik, 1 buah bendel plastik klip bening, 1 buah gunting, 1 buah kompor shabu, 1 buah pipet plastik yang ujung nya di runcingkan, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah korek api tanpa tutup kepala, 1 buah pipa kaca yang di dalamnya terdapat padatan Shabu, 1 buah kotak permen Mentos yang terdapat di dalamnya: 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal bening diduga Shabu dan 1 buah plastik klip bening di dalamnya terdapat kristal bening.

Dan AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E, S.I.K., menerangkan,” Pada saat salah satu tim Sat Resnarkoba meminta Hp milik EP untuk diperiksa, namun EP menolak keras dan tetap menyembunyikan Hpnya sehingga tim Sat Resnarkoba semakin mencurigainya EP.

“Lanjutnya, kemudian dilakukan penggeledahan pada EP, namun EP berusaha kabur sambil membuang HP ke sungai kecil di TKP dengan sengaja untuk menghilangkan jejak informasi. Namun petugas berhasil menemukan HP tersebut dan untungnya HP tersebut tidak rusak.

Dan pelaku berinisial EP berhasil ditangkap ketika sedang menggendong cucunya berusia 3 tahun saat akan mencari kekasihnya yang berinisial A. Dan di mana A tersebut sebenarnya adalah target operasi malam itu oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

Saat ini kedua pelaku yang dibekuk berinisial GI dan EP, dibawa langsung ke ruangan Satnarkoba Polresta Mataram, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan sementara ini pelaku yang berinisial CAE dan A menjadi target DPO Anggota Sat Resnarkoba Polresta Mataram" kata Yogi.

Dan akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E, S.I.K.(SFM)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close