Breaking News

Revisi RKAP PDAM Batu Lanteh Kabubaten Sumbawa Di Soal

Kantor PDAM Bantu Lanteh Kabupaten Sumbawa

Sumbawa Besar, (Postkotantb. Com) - Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebuah penghargaan yg luar biasa yang di raih PDAM Batu Lanteh Sumbawa,  semenjak  tahun 2017 sampai dengan 2019 ,ini merupakan predikat yang secara Administrasi maupun secara manajemen dan pelayanan terhadap konsumen yang rentan terhadap persoalan terkait pelayanan publik.

Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2020 yang sudah di Sahkan oleh Bupati Sumbawa HM Husni Jibril B.Sc bersama Badan Pengawas Drs Irawan Subekti dengan Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sumbawa Tajudin, merupakan langkah dalam melanjutkan dan menjalankan untuk dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah  kabupaten Sumbawa salah satunya PDAM  Sumbawa.

PDAM Sumbawa juga menjadi percontohan dari beberapa PDAM  atas kesuksesannya meraih penghargaan  (WTP) .

Drs.Irawan Subekti

terjadinya revisi RKAP  di tanggal, Bulan, dan tahun yang sama tidak di ketahui oleh Badan Pengawas Drs Irawan Subekti, saat di temui postkotantb.com ini Drs Irawan Subekti menegaskan, "saya tidak pernah menandatangani Revisi Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP)  di tanggal, Bulan dan tahun yang sama, itupun kalau ada pasti kami rapatkan terlebih dahulu".ketusya.

."Dan perlu dicatat saya tidak tahu menahu adanya Revisi tersebut kata Subekti menambahkan" . 

Terpisah, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Juniardi Akhir Putra,  ST, S.ST, M. Kom  membenarkan adanya Revisi RKAP Tahun 2020 dan itupun saya sudah koordinasi dan membahas bersama Badan Pengawas Ibu Irene Silviany ,SP, MM.

Dari keterangan beberapa Narasumber menyebutkan, diduga telah terjadi manipulasi data atau pembohongan Publik yang dapat berpotensi merugikan Daerah, dan ini sudah ada indikasi PERUMDAM Sumbawa terancam gulung tikar, lagi lagi dengan terjadinya Surat Perjanjian Kerja Sama dengan PT Lokajaya Surya Mahardika.

Direktur Utama PT. Lokajaya Surya Maharsika, Soma Setiawan P.N ,M. Kom, MTA  sebagai penyedia jasa sistem informasi manajemen Terintegrasi dan sistim pembayaran Online, dengan biaya Administrasi Rp 3000 yang di bebankan kepada pelanggan, 

Dan program ini juga sudah di tawar BPKP kepada Perumdam Sumbawa, ternyata di berikan kepada pihak ke 3 (tiga ) Perusahaan yg menerima kontrak kerja, Lokajaya surya Mahardika dengan SPK: 690 /170/IV/PERUMDAM / 2020  tanggal 10 Agustus 2020 ada apa ya.? Kata  para narasumber. (Well) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close