Breaking News

Diduga Miliki Sabu Sabu, Seorang Pria di Kandai Dua Dicokok Polisi


Dompu, (postkotantb.com) - Pemberantasan Narkotika Dikabupaten Dompu seakan tidak ada habisnya. Sejumlah Bandar, Pengedar dan pengguna Narkoba terus dilakukan Oleh Kepolisian Resor Dompu melalui sat Resnarkoba. Sore tadi Anggota Satreskoba Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Ramli, SH dan BKO IPDA Agustamin, SH berhasil membekuk Seorang pria berinisial HS (28) yang diduga menguasai dan memiliki Narkotika Jenis sabu-sabu di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja. Jum'at(09/07/21) Sekitar Pukul 14:50 WITA

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH,.S.I.K melalui Kasi Humas IPDA Marzuki 

Marzuki menjelaskan, Penangkapan terhadap HS berawal dari laporan masyarakat Kelurahan setempat bahwa ada salah satu rumah yang merupakan tempat transaksi dan pesta narkotika. Menindak lanjuti informasi tersebut, Iptu Ramli, SH dan anggotanya langsung melakukan pemantauan di sekitar rumah yang di maksud,

"Berdasarkan ciri-ciri yang sudah di kantongi,  ternyata benar pada saat dilakukan penggerebekan tersebut ditemukan seorang laki-laki yang sedang berpura-pura tidur di rumahnya untuk menunggu pelanggan" Tulis IPDA Marzuki dalam rilisannya yang diterima media ini Sekitar Pukul 19:00 WITA

Masih Kata Marzuki, Kasat Resnarkoba dan anggotanya tak tertipu, Mereka memanggil beberapa warga sekitar untuk menyaksikan jalannya penggeledahan. Penggeledahan pun dilakukan, Dari hasil penggeledahan  di temukan 1 buah kotak kacamata yang di dalamnya  berisikan 3  lembar plastik klip transparan  yang berisikan 13 gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening di duga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 4,22 gram

"Barang Bukti tersebut disembunyikan Terduga di salah satu rumah tetangganya tepat di samping rumahnya. Selain itu, Anggota juga mengamankan barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan erat dengan penggunaan narkoba, yakni 1 buah dompet warna coklat, 1 buah tabung kaca, 1 buah sedotan bentuk L, 1 buah alat hisap (Bong), dan Uang sejumlah Rp200.000,00" Jelasnya 

"Untuk kepentingan proses penyidikan, HS dan sejumlah barang bukti dibawa ke Mako Polres Dompu" Tutup Kasi Humas Polres Dompu IPDA Marzuki. (Deden)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close