Breaking News

Diduga Notaris Langgar Etik, Berawal dari Perjanjian Gadai, Berubah Menjadi Perikatan Jual Beli.

I Made Sujana

Mataram, (postkotantb.com) -  Kasus sengketa lahan dan bangunan di Kelurahan Pagesangan Kota Mataram seluas 545 m2 menjadikan I Made Sudana dan keluarganya harus berjuang melawan hukum.

Kisah memilukan dan membuat terenyuh mendengar penuturan pria kepala pelontos tersebut.

Alkisah, pada 1 Maret 2011 lalu, lahan yang berada di pinggir jalan utama tersebut merupakan tanah warisan turun temurun. Namun karena saat itu Made Sudana dan keluarga membutuhkan uang,  sertifikat lahan tersebut ia gadaikan kepada Hendra Rianto Than dengan jumlah pinjaman Rp 300 juta. Perjanjian tersebut dilakukan di depan Notaris Petra Mariawati S.I.S SH.

Dalam perjanjian, Made Sudana harus melunasi pinjamannya dalam jangka waktu tiga tahun ke depan, dengan bunganya 2 persen setiap bulannya.

“Dari Rp 300 juta itu, langsung dipotong 2 persen saat itu juga sesuai dengan kesepakatan saya dengan yang memberi saya pinjaman yakni Hendra Riyanto Than ” tutur Made Sudana.

Selanjutnya, sepekan setelah penandatanganan akta, Made Sudana meminta salinan surat perjanjian pinjam meminjam tersebut. Namun saat itu, pihak Notaris beralasan bahwa salinan akta saat itu belum jadi.

Berlanjut, setelah satu setengah tahun, tiba-tiba Hendra Rianto Than mendatangi lokasi lahan kemudian menjelaskan bahwa lahan tersebut adalah miliknya dan warung-warung yang ada di depannya akan segera dibongkar.

Mengetahui hal tersebut, Made Sudana bersama saudaranya Wayan Sudiana spontan mendatangi rumah Hendra Rianto Than untuk klarifikasi. Namun saat itu, Hendra Rianto Than meminta agar Made Sudana segera mengganti pinjaman tersebut sejumlah Rp 1,5 miliar. Jumlah itu kata dia, sudah dikalkulasikan dengan bunga.

“Tapi supaya cepat selesai saat itu saya nego Rp 500 juta, tapi dia (Hendra Rianto Than) tidak setuju dengan jumlah segitu” ulasnya.

Tidak menemukan hasil alias deadlock, akhirnya kasus tersebut dimediasi oleh Polresta Mataram. 

Namun beberapa kali mediasi, keduanya tidak menemukan kata sepakat. Akhirnya pada 2017, Hendra Rianto Than mengambil langkah hukum, dengan mengajukan gugatan perdata ke PN Mataram dengan registrasi perkara Nomor: 29/Pdt.G/2017 PN.Mtr dan pelapor (Made Sudana) sebagai pihak tergugat.

Kemudian dengan bukti-bukti Akta Perikatan Jual Beli Nomor 46 dan Kuasa Hukum untuk menjual Nomor 47, akhirnya Made Sudana sebagai tergugat dikalahkan oleh pihak PN Mataram.

Made Sudana langsung melakukan banding di Pengadilan Tinggi, namun tetap juga kandas alias kalah.

“Setelah ditelisik, ternyata oknum Notaris itu melakukan balik nama jaminan hak atas lahan itu tanpa sepengatahuan Made Sudana. Awalnya perjanjian hutang piutang, tapi kok berubah menjadi akta jual beri. Ini kan sudah melanggar kode etik Notaris dan perundang-undangan yang berlaku,” geram Made .

Terakhir, Rabu (30/6/2021), pihak pengadilan sudah memanggil Made Sudana. Pemanggilan tersebut terkait putusan pengadilan yang akan mengeksekusi lahan tersebut dalam waktu dekat. Namun sebelum itu terjadi, I Made Sudana bersama keluarga sudah berkomitmen untuk berjuang mempertahankan lahan nenek moyangnya tersebut.

"saya dan keluarga merasa sedih, kenapa hukum di negeri ini diduga selalu tajam ke rakyat yang lemah, kami butuh keadilan yang hakiki karena kamibtidak mampu membayar pengacara, sudah jelas jelas saya gadai sertivikat milik saya itu, dan kami membuat pernjanjian didepan notaris, tapi kok tiba tiba berubah dari perjanjian gadai menjadi perikatan jual beli", cerita Made kepada awak media di Mataram Kamis (01/07/21)

“Sampai mati akan saya pertahankan lahan itu, karena lahan itu merupakan harta warisan yang turun temurun dari leluhur kami,” imbuhnya lagi.

Di satu sisi, pihak penggugat Hendra Rianto Than hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum. (red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close