Lombok Tengah (Postkotantb.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng), Jum'at kemarin menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan penjelasan Pemda Loteng tentang RKU dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Loteng tahun anggaran tahun 2022.
Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Loteng tahun 2021-2026.
Sidang Paripurna tersebut, dibuka langsung Ketua DPRD Loteng M. Tauhid. Hadir dalam sidang tersebut Bupati Loteng, HL. Pathul Bahri, para wakil Ketua, Anggota DPRD, Plt Sekwan, Suhadi Kana, para kepala OPD Loteng.
Bupati Loteng HL. Pathul Bahri dalam penyampaiannya menjelaskan Rancangan KUA dan PPAS APBD Loteng Tahun 2022 dan (RPJMD) Loteng tahun 2021-2026.
Berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, maka perencanaan pembangunan yang akan dianggarkan melalui APBD didahului dengan kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam bentuk nota kesepakatan tentang kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah KUA PPAS.
Dijelaskan, KUA merupakan dokumen kebijakan pemerintah daerah yang menjadi dasar, arah atau petunjuk dan pedoman dalam penyusunan rencana anggaran pendapatan belanja daerah yang memuat kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.
Sedangkan PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
KUA dan PPAS ini diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan strategis jangka menengah dengan ketersediaan anggaran. Rancangan KUA dan PPAS Loteng tahun anggaran 2022, telah disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022 dengan arah prioritas pembangunan yang dirumuskan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi serta capaian kinerja pembangunan tahun sebelumnya, isu-isu strategis, prioritas pembangunan Nasional maupun prioritas pembangunan Provinsi NTB, sasaran pokok dan arahan pembangunan periode ketiga pelaksanaan RPJMD Loteng tahun 2011-2031, serta penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD Loteng, mengacu dan mempertimbangkan pula visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta memperhatikan perkembangan potensi dan kondisi daerah saat ini,” paparnya
Ia berharap, dokumen rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2022 yang telah disusun oleh Pemda dan telah disampaikan kepada DPRD beberapa hari yang lalu, kiranya dapat segera dibahas pada agenda pembahasan lebih lanjut guna mendapatkan kesepakatan.
Selanjutnya masalah covid-19, berdampak cukup signifikan baik pada perekonomian dunia maupun dalam negeri. Peningkatan gelombang baru didorong oleh munculnya varian baru virus corona yang menyebar lebih cepat dan diperkirakan lebih berbahaya. meski demikian, mulai meluasnya vaksinasi global diharapkan dapat menurunkan tingkat infeksi.
prospek pemulihan ekonomi secara nasional akibat Covid-19 yang telah dan sedang dilaksanakan, diperkirakan memberikan dampak positif bagi pencapaian sasaran pembangunan.
Keberhasilan kebijakan penanganan Covid-19 akan menjadi kunci meningkatnya keyakinan masyarakat serta dunia usaha, yang kemudian dapat meningkatkan konsumsi dan investasi. pemberian vaksin covid-19 juga akan memulihkan keyakinan masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi.
dalam pengelolaan APBD Loteng, tahun anggaran 2022, dampak pandemi Covid-19 masih merupakan tantangan.
Dampak pandemi Covid-19 dalam kurun waktu dua tahun terakhir mengakibatkan penurunan potensi pendapatan daerah khususnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang merupakan sumber pendapatan utama, serta adanya beban pemenuhan kebutuhan penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran belanja dalam rangka penyediaan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan covid-19 dan belanja prioritas lainnya serta dukungan upaya pemulihan ekonomi daerah.
Kinerja pembangunan ekonomi di Loteng di berbagai sektor mengalami penurunan sebagai akibat dari terjadinya covid-19. Namun demikian, beberapa sektor seperti konstruksi, informasi dan komunikasi, serta jasa keuangan dan asuransi mampu bertahan dan tumbuh pada masa Covid-19.
Pelaksanaan upaya pemulihan ekonomi di Loteng terus digalakkan melalui beragam program pemulihan ekonomi dan terus menggalakkan pula penerapan protokol kesehatan, terutama pada sektor-sektor yang mengharuskan tatap muka atau kontak langsung serta dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat, termasuk penerapan protokol kesehatan dalam berbagai bidang usaha dalam rangka mencegah meluasnya pandemi Covid-19.
Pemulihan kesehatan dengan mewujudkan herd immunity diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha untuk meningkatkan perekonomian Lombok Tengah baik dari sisi investasi maupun konsumsi.
Di samping itu, perlindungan sosial dan stimulus bagi masyarakat terdampak Covid–19 perlu terus dikembangkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi. dengan demikian tahun 2022 akan menjadi momen untuk pemulihan dan penguatan struktur perekonomian Loteng.
Dengan mempertimbangkan kondisi perkembangan perekonomian dan proyeksi perekonomian daerah tahun 2022, maka asumsi ekonomi makro Kabupaten Loteng tahun anggaran 2022, yakni sebagai berikut.
pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 2,6 – 3,1 persen;
tingkat kemiskinan kisaran sebesar 13,28 – 13,33 persen;
gini ratio dikisaran angka sebesar 0,328 – 0,329 persen;
tingkat pengangguran terbuka kisaran sebesar 2,75 – 2,80 persen; dan indeks pembangunan manusia (ipm) berada dikisaran angka sebesar 66,56 – 66,61 persen.
Kebijakan penganggaran pendapatan daerah pada tahun 2022, diarahkan dalam rangka mengoptimalkan kembali target PAD berdasarkan potensi yang ada dengan mempertimbangkan pula optimisme bahwa perkembangan perekonomian global, domestik maupun regional membaik pada tahun 2022 disertai peningkatan strategi dalam upaya pencapaiannya.
Terhadap penganggaran pendapatan dana transfer dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah provinsi didasarkan pada ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil analisis potensi sumber-sumber pendapatan daerah, realisasi penerimaan pendapatan daerah beberapa tahun anggaran sebelumnya dengan mempertimbangkan pula perkembangan penanganan dampak Covid-19 dengan upaya-upaya pemulihan serta pencapaian program vaksinasi akan berpengaruh besar terhadap kondisi perekonomian global, domestik maupun regional yang diharapkan relatif membaik pada tahun 2022, maka target penerimaan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp.2,2 triliun. Target pendapatan daerah dalam rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2022, mengacu pada dokumen RKPD Kabupaten Loteng tahun 2022, meliputi.
PAD pada tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp 251.806. 714.622 atau mengalami peningkatan sebesar Rp.19.420.
913.185 dari target PAD pada APBD induk tahun anggaran 2021 yaitu Rp. 232.385.801.437.
Peningkatan target PAD pada tahun anggaran 2022 tersebut, bersumber dari penambahan target pajak daerah sebesar Rp.15.000.000.000 dan penambahan target retribusi daerah sebesar Rp.4.420.913.185.
Perencanaan target PAD tahun anggaran 2022 didasarkan atas potensi yang ada serta memperhitungkan pula obyek sumber-sumber pendapatan asli daerah yang belum tergali secara optimal. Meskipun masih adanya pengaruh dampak Covid-19, namun dengan optimisme bahwa perkembangan perekonomian global, domestik maupun regional di tahun 2022 semakin membaik, diharapkan peningkatan target disertai dengan pengelolaan yang lebih baik dan ditunjang pula dengan upaya maksimal dalam pencapaiannya, diharapkan realisasi atas target yang telah ditentukan dapat terwujud serta tidak mengalami kesulitan dalam pencapaiannya.
Pendapatan Transfer
Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
Dijelaskan, pendapatan transfer dari pemerintah pusat bersumber dari dana perimbangan, dana insentif daerah dan dana desa. Pendapatan transfer pemerintah pusat pada tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp.1.853.178.483.525 atau mengalami penurunan sebesar Rp.2.423.236.000 dari target pendapatan transfer pemerintah pusat pada APBD induk tahun anggaran 2021, yaitu sebesar Rp.1.855.601.719.525.
Penurunan target pendapatan transfer pemerintah pusat tersebut, disesuaikan dengan perubahan besaran target pendapatan transfer pemerintah pusat yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/pmk.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.
Sedangkan pendapatan transfer antar-daerah bersumber dari pendapatan bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi ntb. pendapatan transfer antar-daerah pada tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp.91.253.637.525.
Bupati menambahkan pendapatan daerah lainnya yang sah pada tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp.101.025.800.000. terdiri dari pendapatan hibah yang bersumber dari hibah IPDMIP, hibah air limbah setempat dan hibah air minum perdesaan, serta sumbangan pihak ketiga. Lain-lain pendapatan daerah yang sah termasuk pula lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersumber dari pendapatan hibah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) satuan pendidikan dasar negeri baik tingkat SD maupun SMP.
Dalam rangka menjaga konsistensi dan mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran, kebijakan belanja daerah yang direncanakan pada tahun anggaran 2022 mengacu dan berpedoman pada kebijakan belanja daerah yang tertuang dalam dokumen rkpd tahun 2022. belanja daerah diarahkan untuk mendukung pencapaian target RPJPD periode ketiga pada tahun 2022, dan mendukung pencapaian target-target yang belum tercapai pada periode-periode sebelumnya, termasuk mendukung upaya pencapaian visi dan misi bupati dan wakil bupati serta memprioritaskan pula pada pemenuhan belanja urusan pemerintah daerah, yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory spending) dan mengalokasikan belanja yang bersumber dari pendapatan yang bersifat diarahkan penggunaannya (earmaking).
Strategi, arah dan kebijakan pengelolaan belanja daerah Kabupaten Lombok Tengah untuk tahun anggaran 2022 antara lain.
Pengalokasian belanja daerah pada belanja yang bersifat wajib dan mengikat seperti belanja gaji/tunjangan, termasuk belanja bunga atas pinjaman pada PT Sarana Multi Infrastruktur.
Mengalokasikan belanja daerah dalam rangka mendukung prioritas nasional dan prioritas Provinsi NTB dalam kerangka otonomi daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pada tahun anggaran 2022, pemerintah Loteng merencanakan anggaran belanja daerah sebesar Rp. 2.186.010.998.147. antara lain
Belanja operasi, pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek. pemerintah Kabupaten Lombok tengah merencanakan belanja operasi pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp.1.594.524.854.836 meliputi
Belanja pegawai yang direncanakan sebesar Rp.997.058.775.709,20. yang diarahkan untuk penyediaan anggaran gaji/uang representasi dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai, belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota dprd serta kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk pula belanja untuk insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Belanja barang dan jasa yang direncanakan sebesar Rp.547.669.970.649. itu digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain dalam rangka menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dalam program, kegiatan dan sub kegiatan berkenaan yang dilaksanakan oleh opd terkait guna mendukung pencapaian sasaran prioritas daerah yang telah ditetapkan pada OPD terkait.
Belanja bunga yang direncanakan sebesar Rp.3.767.062.477. diarahkan untuk pembayaran bunga utang atas pinjaman daerah pada PT Sarana Multi Infrastruktur. Selanjutnya, Belanja hibah yang dianggarkan sebesar Rp.46.029. meliputi belanja hibah dalam rangka pengalokasian DAK Non fisik, belanja operasional penyelenggaraan PAUD bagi PAUD swasta, dan belanja operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan bagi PKBM, belanja hibah kepada MUI, Baznas, PMI, KONI, KNPI, KTI, Pramuka dan beberapa organisasi yang berbentuk badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, dan berbadan hukum indonesia serta belanja hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Loteng.
Belanja bantuan sosial yang digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif, yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan, yaitu bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial.
Pada tahun anggaran 2022, pemerintah Loteng tetap menganggarkan bantuan sosial yang diarahkan untuk pembayaran atas klaim layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu yang tidak masuk dalam kepesertaan JKN (JKN non kuota).
Belanja modal yang digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Belanja modal yang direncanakan pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp.227.449.714.092 dirinci menurut objek belanja yang terdiri dari belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya, dan belanja modal aset tidak berwujud.
Belanja tidak terduga yang merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Belanja tidak terduga dianggarkan pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp.4.000.000.000,00.
Belanja transfer yang merupakan pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada kepada pemerintah desa. Belanja transfer direncanakan pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp.360.036.429.219.
Belanja bagi hasil yang digunakan untuk menganggarkan bagi hasil yang bersumber dari pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa, direncanakan sebesar 10% dari rencana pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah pada tahun anggaran 2022, atau sebesar Rp.12.523.191.469.
Belanja bantuan keuangan yang direncanakan pada tahun anggaran 2022, yaitu belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa sebesar Rp.347.513.237.750. meliputi alokasi dana desa, dana desa, dan bantuan keuangan yang bersifat khusus diarahkan untuk tenaga trantib dan pengurus rumah ibadah.
Selanjutnya berdasarkan rencana pendapatan daerah dan belanja daerah tahun anggaran 2022 sebagaimana yang telah disampaikan tersebut, terdapat selisih positif atau surplus anggaran sebesar Rp.20.000.000.000,00. Surplus anggaran tersebut direncanakan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran pembiayaan daerah, yaitu kewajiban pembayaran angsuran pokok pinjaman daerah pada PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp.20.000.000.000,00.
Besaran target pendapatan daerah, terutama pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), maupun pendapatan transfer dari pemerintah Provinsi NTB yang telah disampaikan tersebut masih bersifat estimasi atau perkiraan sementara. Dalam hal informasi resmi pendapatan transfer ke daerah dan dana desa, maupun transfer dari pemerintah Provinsi tersebut, terbit atau peraturan Presiden RI mengenai rincian APBN tahun anggaran 2022 dan/atau peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi dana transfer ke daerah, serta peraturan gubernur mengenai alokasi dana transfer bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota telah ditetapkan, termasuk apabila terdapat perubahan kebijakan lainnya, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi ntb setelah ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2022 antara Bupati Lombok Tengah dengan pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah, maka pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan mengacu pada ketentuan yang ada. Perubahan tersebut dapat langsung ditampung dan/atau disesuaikan pada saat proses pembahasan bersama rancangan APBD tahun anggaran 2022. “Selanjutnya, dalam hal perubahan tersebut terjadi setelah peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2022 ditetapkan, pemerintah daerah dengan mengacu pada ketentuan yang ada, dapat menyesuaikan perubahan dimaksud dengan melakukan perubahan peraturan bupati tentang penjabaran. APBD tahun anggaran 2022 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022, atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran apabila tidak melakukan perubahan apbd tahun anggaran 2022, tanpa perlu melakukan perubahan nota kesepakatan kua dan ppas apbd tahun anggaran 2022,” papar H. Lalu Pathul
H. Lalu Pathul juga menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Tengah tahun 2021-2026.
Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2017 tentang pemerintahan daerah, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD dan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) yang ditetapkan dengan peraturan daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dilantik.
Penyusunan rancangan RPJMD Loteng tahun 2021-2026 yang disampaikan ini, telah melalui tahapan-tahapan penyusunan sesuai amanat peraturan perundang-undangan, diantaranya:
Sosialisasi dan penyamaan persepsi dari narasumber kementrian dalam negeri terkait penyusunan rpjmd dan renstra perangkat daerah, yang menghasilkan kesepahaman dalam hal penyusunan rpjmd dan renstra perangkat daerah sesuai substansi permendagri 86 tahun 2017.
Konsultasi dan asistensi penyusunan RPJMD oleh BPKP perwakilan Provinsi NTB dan Kemenpan RI.
Kesepakatan dan persetujuan rancangan awal RPJMD antara eksekutif dan legislatif.
Konsultasi rancangan awal RPJMD ke Gubernur yang menghasilkan rekomendasi penyempurnaan rancangan awal yang sudah disepakati.
Musrenbang RPJMD, menghasilkan kesepakatan atas indikator, target kinerja dan pagu indikatif atas setiap program. “Visi yang kami usung dalam rancangan RPJMD ini adalah Beriman Sejahtera Bermutu Maju dan Berbudaya (Bersatu Jaya). Untuk mewujudkan visi tersebut dilakukan melalui 5 (lima) misi, yaitu: merawat akhlaqul karimah dalam kehidupan bermasyarakat, mencapai sumberdaya yang cerdas, mandiri, dan unggul, pelayanan umum pemerintahan yang mudah, cepat dan bersih, pembangunan ekonomi yang berkesinambungan dan berkelanjutan didukung infrastruktur berkualit, melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai budaya luhur. (AP)
0 Komentar