Breaking News

GPK Menyoroti Dugaan Dana BanPol PPP Loteng, Diembat Ketua DPC

Ketua GPK dan DPC PPP Loteng

Lombok Tengah (Postkotantb.com)- Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Lombok Tengah (Loteng), menyoroti aliran dana Banpol DPC PPP Loteng, diduga diembay ketua DPC PPP Loteng, yakni H. Mayuki.

Pasalnya, semenjak diangkat sebagai ketua DPC PPP, sampai saat ini dana Banpol tidak jelas dikemanakan.

"Dana Banpol untuk kegiatan partai ada 60 persen dari anggaran yang ada, tapi ketua DPC PPP Loteng, sampai saat ini tidak pernah melakukan kegiatan apapun sesuai yang tertuang dalam program Banpol. Jadi wajar kalau kami menduga anggaran itu diembat oleh ketua DPC," tegas ketua GPK PPP Loteng Sahabudin, Selasa (27/07).

Dugaan tersebut lanjut pria asal Bonder yang biasa disapa Citung, selama ini pihaknya terus menyoroti arah dana BanPol PPP dan sejauh ini tidak ada pertanggung jawabannya.

"Kami meminta ketua DPC PPP Loteng H. Mayuki  mempertanggung jawabkan kemana aliran dana itu," ujarnya.

Budin menambahkan, yang paling ia soroti adalah dana BanPol tahun 2019 dan 2020 tidak diketahui sama sekali kegiatan partai alias vakum, padahal dana Banpol tersebut seharusnya di gunakan untuk kegiatan-kegiatan kaderisasi atau yang ada dalam ketentuan undang-undang. Tetapi aturan itu sama sekali tidak pernah di jalankannya.

"Ia apabila dana BanPol itu tidak bisa di pertanggung jawabkan segera, maka pihaknya akan bersurat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng  untuk tindak lanjuti agar di pertanggung jawabkan kemana aliran dana BanPol PPP tersebut," tegasnya

Pihaknya juga mencurigai bahwa ada laporan yang di duga dimanipulasi oleh ketua DPC saat ini sehingga dana BanPol tersebut tidak pernah di laporkan oleh ketua DPDC.

"Kami perlu ada kejelasan atas apa yg saudara ketua DPC jalankan terhadap roda kepemimpinan ia selama 5 tahun ini dan kami tegas terhadap persoalan ini, bahwa jika tidak mampu di pertanggung jawabkan pra muscab, maka kami menolak ketua DPC hari ini untuk dia mencalonkan diri kembali di periode berikutnya dan gerakan pemuda Ka'bah Loteng akan membawa kasus ini Kemahkamah Partai," tutup Citung.

Terpisah ketua DPC PPP Loteng H. Mayuki mengaku, tak ada perbuatan melanggar partai yang sudah ia lakukan, artinya apa yang sudah ia lakukan itu sesuai ketentuan partai PPP. "Menuduh boleh saja, tapi yang jelas kami telah melakukan seluruh program kepartaian sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Dikatakan, sejak dilantik sebagai ketua DPC PPP Loteng tahun 2016 silam, dana Banpol yang di soal GPK, itu sudah diperuntukkan sesuai aturan, seperti sosialisasi dengan toga Toma, pendidikan politik, dana rapat harian, Kegiatan Kader Dasar (KKD) kegiatan kader Menengah (KKM) dan yang lainnya.

"Yang jelas 60 persen dari anggaran yang ada, sudah kita arahkan sesuai perintah partai," ulangnya.

Selanjutnya kenapa pihaknya tidak mengundang saat program Banpol, masalahnya GPK punya struktur sendiri, artinya GPK diluar struktur partai. Sehingga pihaknya tidak berkewajiban mengundang apalagi melaporkan hasil kegiatan Banpol.

"GPK sama kedudukannya dengan Angkatan Muda Ka'bah (AMK) Wanita Persatuan Pembangunan (WPP) dan yang lainnya, sedangkan struktur partai ada DPP DPW dan DPC termasuk PAC, itu semua masuk struktur partai yang wajib mengetahui kegiatan Banpol," tutupnya. (AP)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close