Breaking News

Penyerahan ZIS Kepada Sejumlah ASN Yang Anggap Gharimin Menuai Polemik, Komisi II DPRD Panggil BAZNAS Lotim

Lombok Timur (postkotantb.com) – Komisi II DPRD Lombok Timur (Lotim) memanggil pihak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lotim, pada Selasa 27 Juli 2021. Pemanggilan dilakukan terkait polemik yang terjadi di masyarakat disebabkan penyerahan zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) kepada sejumlah ASN yang dianggap gharimin (memiliki hutang).

Sekretaris Komisi II DPRD Lotim, TGH. L. Wildan Dzikrullah, MA., meminta kepada pihak Baznas agar ke depannya tidak lagi melakukan hal itu. Menurutnya, masih banyak gharimin selain dari golongan ASN yang lebih membutuhkan ZIS.

”Apapun namanya, kedepan jangan lakukan hal ini lagi. Karena masih banyak masyarakat yang lebih membutuhkan,” kata Wildan.

Wildan menilai, hutang para ASN tersebut sebenarnya disebabkan oleh tuntutan gaya hidup yang berlebihan. Sehingga untuk memenuhi tuntutan itu, mau tidak mau para ASN harus melakukan pinjaman di Bank atau tempat lain.

Wildan juga meyakini, jika hal semacam itu terus dilakukan, maka ia yakin akan bertambah gharimin-gharimin golongan baru karena merasa ada jaminan dari pemerintah untuk memberikan keringanan dalam menghadapi masalah hutang.

”Maaf, Saya tidak mengatakan semua ASN, tapi segelintir ASN yang memiliki tuntutan gaya hidup berlebihan sehingga menuntut harus berhutang,” imbuh Tuan Guru Wildan.

Sementara itu, Ketua MUI Lotim, TGH. Ishak Abdul Ghani, Lc., menjelaskan pada dasarnya semua orang berhak untuk mendapatkan santunan/ZIS. Namun, dalam kondisi saat ini yang disebut ASN adalah orang yang dianggap berada atau mampu sehingga secara psikologis ASN dianggap belum berhak mendapatkan ZIS.

Ia juga menjelaskan, kategori orang yang lebih berhak mendapatkan ZIS adalah orang yang benar-benar bangkrut dan sedang tercekik oleh masalah ekonomi. ia meminta Baznas lebih selektif dalam memilih atau menentukan orang yang dianggap gharimin.

”Kalau kita kembalikan kepada Asnaf/kepada yang berhak, yang vailid, yang kaya, siapapun dia berhak mendapatkan. Hanya saja secara psikologis saat ini kalau namanya ASN itu dianggap ada/mampu. Sehingga banyak masyarakat yang berteriak. Kalau secara hak, siapapun berhak, tapi harus dilihat kriterianya,” jelas TGH. Ishak Abdul Ghani.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Baznas Lotim, Ismul Basar mengatakan, banyak hikmah yang bisa dipetik dari polemik ini, diantaranya masyarakat lebih mengenal Baznas, yang dahulu masyarakat hanya mengetahui Bazda. Hikmah lainnya, jelas Ismul Basar, kalangan mahasiswa dan milenial memiliki keinginan untuk membantu Baznas melalui gerakan cinta zakat di kalangan milenial.

”Insya Allah, yakin dengan adanya peristiwa ini banyak sekali hikmahnya. Masyarakat Lotim juga secara sadar pentingnya ekonomi ummat ini untuk membantu saudara kita yang tergolong Asnaf,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada 19 Juli 2021, Baznas Lotim menyerahkan ZIS kepada sejumlah ASN yang dianggap memiliki hutang. Itu hanya nol persen saja dari seluruh ASN yang ada di Lotim atau lebih kurang dari 10 ribuan orang.(wan)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close