Lombok Barat (postkotantb.com)- Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial LH alias AL akhirnya tertangkap Unit Reskrim Polsek Sekotong, Polres Lobar, Jumat pekan kemarin. Pelaku ini ditangkap setelah sebelumnya kejar-kejaran dengan personel polisi. Namun upayanya untuk kabur kandas setelah pihak kepolisian berhasil menghadang pelaku.
"Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Lombok Barat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat," tegas Kapolres Lobar, AKBP Yasmara Harahap, melalui Kasat Reskrim AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., Jumat (11/07/2025).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama HA, yang kehilangan sepeda motor miliknya merek Honda Supra X 100 CC pada tanggal 12 Januari 2025 lalu. Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Kasat Reskrim, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sekotong melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai informasi dan petunjuk lapangan.
Hasilnya, tim tersebut mendapat informasi bahwa motor korban telah berpindah tangan ke ibu rumah tangga (IRT) berusia 40 tahun di Dusun Sauh, Desa Persiapan Blongas. "Dari keterangannya, kami mengetahui bahwa motor itu diperoleh dari terduga pelaku, LH alias AL,” ulasnya.
Tim opsnal segera bergerak menuju lokasi pelaku namun di tengah perjalanan, mereka berpapasan dengan LH alias AL. Menyadari kehadiran polisi pelaku itu mencoba kabur. Bahkan nekat menabrak salah satu anggota tim tersebut.
Namun, berkat kesigapan dan koordinasi yang baik, tim berhasil mengejar dan menghadang laju pelaku. "Saat kami hendak mengamankan pelaku, ia mencoba melarikan diri dan bahkan menabrak salah satu anggota kami. Namun, berkat kesiapsiagaan tim, pelaku berhasil kami amankan," tegas AKP Lalu Eka.
Setelah berhasil diringkus, LH alias AL beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda langsung di bawa ke Polsek Sekotong untuk diperiksa lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," jelasnya.
"Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Lombok Barat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat," tegas Kapolres Lobar, AKBP Yasmara Harahap, melalui Kasat Reskrim AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., Jumat (11/07/2025).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama HA, yang kehilangan sepeda motor miliknya merek Honda Supra X 100 CC pada tanggal 12 Januari 2025 lalu. Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Kasat Reskrim, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sekotong melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai informasi dan petunjuk lapangan.
Hasilnya, tim tersebut mendapat informasi bahwa motor korban telah berpindah tangan ke ibu rumah tangga (IRT) berusia 40 tahun di Dusun Sauh, Desa Persiapan Blongas. "Dari keterangannya, kami mengetahui bahwa motor itu diperoleh dari terduga pelaku, LH alias AL,” ulasnya.
Tim opsnal segera bergerak menuju lokasi pelaku namun di tengah perjalanan, mereka berpapasan dengan LH alias AL. Menyadari kehadiran polisi pelaku itu mencoba kabur. Bahkan nekat menabrak salah satu anggota tim tersebut.
Namun, berkat kesigapan dan koordinasi yang baik, tim berhasil mengejar dan menghadang laju pelaku. "Saat kami hendak mengamankan pelaku, ia mencoba melarikan diri dan bahkan menabrak salah satu anggota kami. Namun, berkat kesiapsiagaan tim, pelaku berhasil kami amankan," tegas AKP Lalu Eka.
Setelah berhasil diringkus, LH alias AL beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda langsung di bawa ke Polsek Sekotong untuk diperiksa lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," jelasnya.
Pewarta: Syafrin Salam.
0 Komentar