Breaking News

Tim Opsnal Polsek Sandubaya Bekuk Dua Pelaku Pencurian, Salah Satunya Residivis

 


Mataram, (postkotantb.com) – Aksi pencurian yang terjadi di Perumahan Park Riverside, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara pada 8 Juli 2025 akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Polsek Sandubaya. Dua terduga pelaku berinisial RH dan H, warga Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, ditangkap pada Jumat (11/07/2025). Salah satu dari mereka diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., menjelaskan kronologi pencurian tersebut.

Peristiwa terjadi saat rumah korban dalam kondisi tidak sepenuhnya aman pascabanjir yang menyebabkan tembok belakang rumah roboh. Memanfaatkan situasi tersebut, kedua pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara berjalan kaki melewati pinggir kali yang berada di utara kompleks perumahan. Sementara sepeda motor mereka diparkir di dekat sebuah vihara, persis di seberang pintu masuk perumahan.

“Keduanya masuk melalui bagian belakang rumah yang rusak, kemudian mengambil satu unit kamera lengkap dengan charger dari dalam laci serta satu unit sepeda jenis fixie,” jelas Ipda Kadek.

Usai beraksi, pelaku membawa hasil curian melalui rute yang sama. Kamera dibungkus menggunakan kain dan disimpan di dalam jok sepeda motor, sementara sepeda fixie dibawa dengan cara dituntun hingga ke luar kompleks.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan sejumlah saksi, Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di lokasi terpisah. Terduga H diamankan di depan sebuah gudang di wilayah Selagalas, sementara RH ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan yang sama.

“Dari hasil pemeriksaan, sepeda fixie tersebut telah mereka jual seharga Rp 500 ribu dan hasilnya dibagi dua. Sedangkan kamera masih ditemukan di rumah salah satu pelaku,” ungkap Kanit Reskrim.

Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti berupa sepeda dan kamera telah diamankan di Mapolsek Sandubaya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam dengan hukuman pidana penjara.

Kapolsek Sandubaya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada, terutama pascabanjir yang membuat banyak rumah dalam kondisi rentan terhadap aksi kejahatan.

“Kami mengapresiasi kinerja tim opsnal yang cepat mengungkap kasus ini. Kami juga terus mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah terhadap kondisi keamanan lingkungan, apalagi pascabencana,” tutup AKP Niko. (red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close