Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Ratusan hektare perairan Batu Guring Dusun Semangat Baru Desa Labuhan Mapin Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, diduga diklaim secara ilegal oleh perusahaan budidaya siput mutiara. Aktivitas ini memicu konflik dengan nelayan karena menutup akses laut dan ruang tangkap tradisional.
Temuan Tim Gabungan Jurnalis Investigasi NTB di lapangan, Rabu (12/8/2026), menunjukkan deretan jalur budidaya atau longline sudah terpasang memanjang tanpa kejelasan legalitas.
Saat dikonfirmasi, salah satu petugas jaga perusahaan merespons dengan nada tinggi.
"Bapak datang ke sini kapasitas sebagai apa? Bapak tidak punya kewenangan mempertanyakan izin. Kewenangan itu ada di pimpinan saya," ujarnya.
Sikap itu memicu kekecewaan warga yang merasa ruang laut mereka dipersempit.
Diduga Langgar 6 Izin Wajib
Berdasarkan aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan, usaha budidaya laut wajib mengantongi:
1. NIB OSS KBLI 03215
2. PKKPRL - Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dari KKP
3. AMDAL/UKL-UPL
4. CBIB - Cara Budidaya Ikan yang Baik
5. SIUP Budidaya
KKP menegaskan, tanpa PKKPRL aktivitas budidaya di laut dapat dikategorikan ilegal dan berhak dihentikan Ditjen PSDKP.
"Laut itu rezim perizinan, bukan hak milik. Sertifikat tanah di atas laut tidak sah," tegas regulasi KKP.
Nelayan Kecil Jadi Korban
Nelayan dan pemilik bagang mengeluhkan akses melaut yang terblokir. Jalur budidaya menutup alur keluar-masuk dan zona tangkap.
"Coba bapak lihat, ratusan hektar laut sudah dipasangin jalur, sehingga mempersempit ruang pencarian nelayan," kata Daeng Baso kepada media.
Warga juga menduga ada modus peminjaman KTP dan KK untuk membentuk koperasi. Namun kendali modal dan operasional tetap berada di tangan perusahaan. Akibatnya nelayan tradisional terusir dari lautnya sendiri.
Desak Audit dan Penindakan
Para nelayan mendesak Pemda dan KKP segera mengaudit lokasi serta menindak tegas perusahaan yang beroperasi tanpa izin. Mereka mengacu pada UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang menjamin hak akses wilayah penangkapan ikan.
Tanggapan DPRD Sumbawa dan DKP NTB
Anggota DPRD Sumbawa, Haji Andi Mappeleppui, mengakui budidaya kerang mutiara memang berdampak ekonomi besar. Hasil panen kelompok bisa mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta per musim. Sejak 2012 sudah ada 12 kelompok dan 2 koperasi. Ujarnya kepada GJI NTB Rabu (12/08/206).
Namun ia menyayangkan munculnya persoalan baru di perairan Batu Guring Dusun Semangat Baru Desa Labuhan Mapin Alas Barat,
"Yang meresahkan ini hadirnya perusahaan asing/PMA yang notabene ilegal dengan mengatasnamakan masyarakat setempat. Mirisnya bertujuan mengelabui, dengan memasang longline besar-besaran menyatu di areal masyarakat agar tidak terlihat milik perusahaan," tegasnya.
Terpisah, Kepala DKP Provinsi NTB, Muslim.ST.M.Si, menegaskan setiap orang atau badan yang menggunakan ruang laut untuk berusaha minimal 30 hari berturut-turut wajib memiliki PKKPRL sesuai PP 27/2021, PP 28/2025, dan Permen KP 28/2021.
"Kalau menggunakan ruang laut tidak punya izin wajib dikenakan sanksi sesuai Permen KP 30 dan 31 tahun 2021," ujarnya.
Ia menambahkan, DKP NTB akan menggelar rapat koordinasi dan menurunkan tim untuk mengecek lokasi budidaya kerang mutiara yang dipersoalkan nelayan.
"Karena mengganggu ekosistem dan biodiversitas laut serta lalu lintas para nelayan saat melaut terganggu akibat keberadaan perusahaan asing yang diduga belum mengantongi izin operasi," tandasnya. (Tim)




0Komentar