Breaking News

Keberadaan PT Sentra Karya Mandiri (SKM) Maluk Diduga Ilegal,Ini Kata Masyarakat Sekitar

Sumbawa Barat (postkotantb.com)- Ada beberapa perusahaan di Kecamatan Maluk yang diduga tidak memiliki ijin dikarenakan perusahaan tersebut  tidak memiliki papan nama. Hal tersebut menuai kecurigaan jika perusahaan tersebut diduga ilegal. PT Sentra Karya Mandiri (SKM) yang bergerak di bidang konstruksi dan perusahaan tersebut diduga bukan perusahaan lokal melainkan perusahaan yang datang dari luar KSB.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kamal selaku Humas PT SKM. Perusahaan tersebut masih belum mendapatkan proyek. sementara ini masih dalam tahap tender dan unit perusahaan pun masih statusnya dititipkan termasuk mentpower dikoskan. 

''Kalau progres sudah ada, kami akan infokan ke pihak media,'' kata Kamal pada media ini, Senin (26/7).

Terpisah, Kades Mantun Sahril pun angkat bicara soal keberadaan perusahaan tersebut,"saya sangat menyayangkan terkait papan nama yang tidak terpasang, itu merupakan suatu keharusan,agar publik mengetahui keberadaannya, sesuai aturan hukum yang berlaku,mestinya perusahaan taat aturan lah dalam segala hal agar masyarakat tidak bertanya tanya". ungkap Kades Sahril.

Sementara pihak Dinas Tenaga Kerja KSB, melalui Kabid HI, T.SH  saat di komfirmasi media ini via ponselnya menjelaskan, perusahaan tersebut sudah terdaftar dan sudah memenuhi syarat, tetapi tidak memasang papan nama, karena hal tersebut tidak dibenarkan oleh undang-undang.  Perusahaan tersebut harus memasang papan nama perusahaannya supaya masyarakat tau identitas keberadaan perusahaan tersebut,termasuk kegiatannya bergerak di bidang apa.tegasnya.

''Tujuannya supaya tidak terkesan menutupi diri ketika ada masyarakat pencari kerja,'' ungkapnya.

Penolakan datang dari Citra Youll Khaidir, Ketua Lembaga Peduli Masyarakat KSB (LPM) tersebut menuturkan, perusahaan tersebut tidak boleh ada di tanah KSB, kalau tidak mau ikut aturan main yang ada di KSB. Apalagi sudah menyembunyikan identitasnya, bisa jadi SKM tersebut diduga menghindari pajak ke daerah atau ada hal lain sehingga mereka menutup diri. 

''kalau seperti itu modelnya,maka diduga perusahaan tersebut masuk kategori perusahaan ilegal,'' ketusnya.

Sementara itu, Katiman selaku tokoh masyarakat Desa Mantu menuturkan,  sering melihat lalu-lalang bus pengangkut karyawan di depan rumahnya, artinya perusahaan tersebut sudah mulai beraktivitas. 

''Kadang mobil gendong besar yang yang lewat depan rumah, tapi mereka melakukannya  dengan pengawalan polisi,'' ungkap Katiman heran.(Erwin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close