Breaking News

Bersama Balitanya, Pasutri ini Sambar Scoopy yang Tengah Terparkir

Salah satu tersangka inisial U (27) tengah digeret petugas Polresta Mataram.

Mataram (postkotantb.com)- Pasangan suami istri (Pasutri) terpaksa harus berurusan dengan Polresta Mataram, lantaran mencuri 1 unit Honda Scoopy di Jalan Swadaya, Kekalik, Sekarbela, Kota Mataram, belum lama ini. Pasutri ini masing-masing berinisial U (27) dan D (25).

"Keduanya juga merupakan residivis pencuri HP dan pecandu narkotikan jenis sabu. Pasutri ini sudah kami tetapkan tersangka dan istri dari D tengah hamil 6 bulan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, SIK, dalam konfrensin press di di Gedung Wira Pratama, Polresta Mataram, Rabu (18/8).

Dipaparkan, peristiwa pencurian pasutri ini, terjadi saat keduanya hendak jalan-jalan menggunakan motor bersama anaknya yang masih berusia balita. Ketika melintas di Jalan Swadaya, tersangka D melihat motor Scoopy berwarna merah, tengah terparkir dalam kondisi, kunci kontak masih nyantol di motor tersebut.  

Tersangka D yang saat itu dibonceng , mendadak meminta U berhenti. Wanita yang tengah hamil itu lekas turun, kemudian menuju ke arah motor scoopy. D lalu menghidupkan kendaraan tersebut dan langsung mengajak suaminya kabur. Aksi tersangka sempat terekam CCTV.

"Sampai di rumah suaminya menyarankan untuk kembalikan, tetapi isterinya tidak mau kembalikan. Selanjutnya Pasutri ini akhirnya sepakat untuk menggadaikan motor curian ke wilayah Perampuan, Lombok Barat, dengan nilai Rp. 2 juta. Uang hasil gadai digunakan untuk membeli Narkoba dan foya-foya," beber Kadek.

Ketika ditangkap tim Puma, kata dia, kedua tersangka ini cukup operatif. Sehingga penangkapan terhadap keduanya berjalan lancar dan kondusif. Atas perbuatanya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo pasal 56 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close