![]() |
CAPTION: Salah Satu Armada angkutan yang nganggur akibat kebijakan tarif yang ditetapkan pemerintah pusat. |
Ketua KSU Lombok Baru Pelototi Permainan Tarif Pemerintah
Lombok Tengah (postkotantb.com)- Beroperasinya Angkutan Umum milik Perusahaan Umum Djawatan, Angkutan Motor Republik Indonesia (Perum DAMRI), jaringan trayek Bandara Internasional Lombok (BIL), sejak 2020 hingga 2021, Dinilai merugikan para penyelenggara angkutan Umum Swasta.
Pasalnya, tarif yang ditetapkan pemerintah pusat, melalui Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI, di bawah angka rasional dan tarif ekonomi.
"Bila mana tarif tersebut diberlakukan pada semua armada swasta yang beroperasi di wilayah BIL, maka pengusaha angkutan umum akan gulung tikar karena tidak bisa bersaing," Kecam Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Lombok Baru, HL. Basir, Selasa (10/8).
Dia menyebut daftar tarif Angkutan DAMRI, rute BIL-Mall Epicentrum, Kota Mataram sebelumnya sebesar Rp. 35 ribu penumpang. Bertolak belakang dengan nilai tarif yang ditetapkan pemerintah pusat, hanya Rp. 17 ribu. "Untuk tarif ini DAMRI mengantar penumpangnya ke BIL," imbuhnya.
Lanjut dia, Jalur trayek lainnya, yaitu Terminal Bangsal, Kabupaten Lombok Utara (KLU), menuju ke Geopark Rinjani sebesar Rp 20 ribu per penumpang, Pelabuhan Lembar, Lombok Barat - Sirkuit Mandalika Rp 25.000 per penumpang. Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur–Sirkuit Mandalika, Rp 15.000 per penumpang dan BIL menuju Terminal Bangsal, Rp 20 ribu per-penumpang.
"Padahal tarif keekonomian Rp 90 ribu Tarif ini berdampak membunuh pesaing usaha. Demikian pelaku usaha penyelenggara angkutan umum yang melayani BIL ke berbagai kota di Pulau Lombok. Tarif yang sangat rendah tersebut mengancam bahkan akan mematikan eksistensi pengusaha angkutan umum yang ada karena praktek tarif yang diberlakukan itu merupakan praktik dumping," tegasnya.
Menurutnya, tarif yang tidak wajar tersebut, tentu menjadi pilihan konsumen untuk memilih pelayanan DAMRI. Pada akhirnya, pelaku usaha yang selama ini
melayani masyarakat pengguna akan mati suri bahkan gulung tikar. "Kalau ini yang dikehendaki, maka betapa dzolim perlakuan ini terhadap masyarakat yang sudah menekuni usaha, di bidang transportasi. Demi menghidupkan dan mengairahkan perekonomian rakyat di NTB," cetusnya.
Di sisi lain, penetapan tarif tersebut oleh pemerintah, kata dia, bukanlah suatu bentuk pembinaan terhadap pengusaha. sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Malah sebaliknya, memunculkan indikasi, tarif yanh ditetapkan pemerintah pusat, sebagai suatu bentuk tindakan terencana. Demi memelihara perusahaan angkutan umum yang diselenggarakan oleh pemerintah memonopoli angkutan umum di NTB.
"Kami sangat sayangkan. Terlebih di tengah kondisi pandemi dan masa PPKM yang membatasi pergerakan masyarakat. Bagi PERUM DAMRI penerima tugas tidak berdampak apa-apa karena sudah disubsidi sebesar total Rp 4. 601. 512. 244, 05., atau 70 Persen dari Faktor Muat Penumpang (Passeger Load Factor,red) yang sudah ditetapkan untuk satu ritase atau sekali perjalanan," bebernya.
Tahun anggaran 2021 melalui proses pelelangan di website www. lpse. dephub. go. id, Perum DAMRI memenangkan dua paket pekerjaan (Tender tidak mengikat,red).
Paket Pertama, Subsidi Angkutan Antarmoda KSPN Mandalika dengan lokasi pekerjaan Bandara Internasional Lombok, Pantai Mandalika, Pelabuhan Bangsal, Pusat Kota dan Sekitarnya–Mataram (Kota).
Nilai Paket ini Rp. 2.716.965.207,88., dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), diselenggarakan melalui pelelangan dini tertanggal 16 Desember 2020. Paket ini dimenangkan dengan harga penawaran terkoreksi Rp. 2.698.697.950,85 atau selisih hanya Rp 18.267.257,03 dari HPS.
Sedangkan paket Kedua, Subsidi Angkutan Antarmoda KSPN Mandalika, dengan lokasi pekerjaan Mandalika, Pusat Kota dan Sekitarnya- Lombok Tengah (Kabupaten), HPS senilai Rp 1.903.241.229,24. Lelang paket ini diselenggarakan 14 Juni 2021. Paket ini dimenangkan dengan harga penawaran terkoreksi Rp. 1.902.814.293,20 atau selisih hanya Rp 426.936,04 dari HPS.
"Penugasannya didasarkan pada Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.186/AJ.501/DRJD/2021 tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Jalan Pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Tahun 2021," sebutnya.
Tahun 2020 lalu, Perum DAMRI Mataram juga mendapatkan dana subsidi sebesar Rp. 4. 048. 400. 000,00, jalur trayek Angkutan Antarmoda untuk Mendukung KSPN Mandalika. Pernugasanya ini berdasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.2857/aj.005/DRJD/2019 tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Jalan pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. Trayek yang dilayani.
"Menurut keputusan tersebut, yaitu Rute Bandara Internasional Lombok-Sirkuit Mandalika, BIL - Epicentrum Mall-Pantai Senggigi-Pelabuhan Bangsal, Pusat Kota (Via Epicentrum Mall)–Sirkuit Mandalika, dan Pelabuhan Lembar–Pusat Kota Mataram–Terminal Mandalika," terangnya.
"Menjadi permasalahan selain tarif yang tidak wajar juga tidak adanya identitas khusus, terhadap jenis kendaraan yang melayani angkutan umum trayek tersebut. Misalnya untuk angkutan regular trayek BIL–Senggigi dilayani dengan 9 unit Bus Medium atau Bus Sedang, Trayek BIL–Mandalika dilayani 5 Bus Medium atau Bus Sedang, kemudian BIL–Selong dilayani 5 Bus Medium," sambungnya.
Kemudian Bus Medium yang mendapatkan subsidi operasional di bawah Satuan Kerja (Satker) Balai Pengelola Trasportasi Darat Wilayah XII, Provinsi Bali dan Nsua Tenggara Barat. Dengan lokasi pekerjaan, Terminal Sumer Payung-Sumbawa, Bangko-Bangko - Lombok Barat, Gunungsari–Pesugulan Lombok Utara. Sulit untuk dilakukan pemantauan terhadap pelaksanaannya di lapangan.
Selanjutnya jalur trayek KSPN Mandalika yang dilayani 15 unit Bus Hi Ace. Dengan rincian; trayek BIL–Epicentrum Mall–Pantai Senggigi–Bangsal gunakan 4 Bus,Pusat kota (Via Epicentrum Mall)–Sirkuit Mandalaka 2 unit, Lembar–Gili Mas–Mawun–Kuta Mandalika 2 unit, Terminal Bangsal– Geopark Rinjani 5 unit dan Pelabuhan Kayangan–Kuta Mandalika dua unit Bus.
Mengingat keterangan subsidi, baik KSPN Mandalika, maupun Operasional Angkutan NTB, merupakan lelang yang tidak mengikat, diharapkan agar pelayanan angkutan subsidi tersebut dihentikan operasionalnya.
Karena memunculkan indikasi adanya praktek diskriminasi yang dilakukan pemerintah, terhadap pelaku usaha lain. Tidak hanya itu, muncul pula dugaan adanya kesengajaan mengaburkan identitas kendaraan yang melayani trayek subsidi.
"Bahkan keharusan untuk menyediakan e-ticketing dan standard pelayanan minimal pelayanan, sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 52 Tahun 2019 tentang Pelayanan Angkutan Penumpang Umum, pada Kawasan Strategis Nasional tidak dipenuhi. Sehingga dalam implementasinya, tidak ada kontrol, kecuali top up yang dipasang di bus, yang tentunya sangat mudah untuk dimain-mainkan," tandasnya.(RIN)
0 Komentar