Breaking News

Dendam, Bujang Lapuk Tikam Kakak Ipar Sendiri

Ilustrasi

 Korban ditikam Belasan Kali hingga Tewas


POSTKOTANTB, Mataram- Seorang ibu empat anak berinisial FH (44), tewas ditikam di rumahnya, Lingkungan Gubug Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Selasa (21/9) dini hari. Wanita ini ditikam oleh HN (45) yang tidak lain adik ipar korban, dalam kondisi tengah tidur.

"Peristiwa berdarah itu terjadi saat korban FH tertidur pulas di ruang keluarga bersama suaminya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K.

Diakui Kadek, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi dendam antara pelaku dengan korban. Dugaan tersebut muncul setelah pihaknya melakukan indentifikasi dan pendalaman. Sebelum peristiwa nahas itu terjadi, pelaku dan korban sempat cekcok. Adu mulut itu didengar oleh saksi yang notaben tetangga korban, Hj. Hadriah.

"Peristiwa yang dialami korban ini tidak murni penganiayaan. Namun ada motif bahwa peristiwa tersebut telah direncanakan pelaku," imbuhnya.

Dijelaskan dia, sebelum membunuh, pelaku memasuki rumah korban, dengan cara memanjat tembok. Setelahnya, pelaku langsung naik ke lantai 2, di rumah korban. Melihat korban sedang tertidur pulas, pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan HN sebelumnya.

"Pelaku waktu itu masuk ke rumah korban dan langsung menikam korban dengan menggunakan pisau dan tikamannya lumayan banyak ada sekitar belasan," beber Kasat Reskrim.

Berhasil melampiaskan emosinya, pelaku kemudian masuk ke dalam rumahnya yang masih berada dalam satu pekarangan dengan rumah korban untuk mengamankan diri. Pelaku masuk ke rumahnya untuk menghindari amukan masa. Sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, jajaran  Polsek Pagutan mengamankan dan membawa pelaku ke Polresta Mataram.

"Terhadap pelaku, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui modus maupun motif pelaku," kata Kadek.

Jenazah korban sudah dipulangkan sore ke rumah duka dan segera dimakamkan di TPU Gubung Mamben, Sekarbela. "Sementara HN sudah kami amankan di Rutan Polresta Mataram dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 sub 338 KUHP," pungkasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close