Breaking News

Kejati NTB Tetapkan 12 Tersangka Korupsi di KLU

RSUD Lombok Utara.

POSTKOTANTB, Mataram- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Tomo, SH telah menetapkan 12 tersangka  Kasus Korupsi dari 3 Perkara Korupsi yang telah ditingkatkan pada Tahap Penyidikan, pertengahan tahun ini. Penandatanganan Surat Perintah Penetapan Tersangka tersebut, dilaksanakan, Rabu (22/9), setelah Team Penyidik Pidsus Kejati NTB melakukan Ekspose Perkara, dihadapan unsur pimpinan di Kejati NTB, sehari sebelumnya.

Ketiga perkara tersebut antara lain; Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada rehabilitasi Gedung Asrama Haji Tahun Anggaran 2019 dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.651.636.702,-;Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang Operasi dan ICU pada RSUD Lombok Utara Tahun 2019 dengan perhitungan  Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.757.522.230,33,-; Dugaan Penyimpangan Pembangunan Penambahan Ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara, dengan perhitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 742.757.112,79.

"Untuk perkara Dugaan Korupsi pada Rehabilitasi Gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok Tahun Anggaran 2019, terdiri dari tiga Tersangka. Masing-masing dengan inisial AAF selaku Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Tahun 2019, DEK selaku Direktur CV. Kerta Agung dan WSB, wiraswasta," beber Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan,  SH.,MH.

Lebih lanjut, dia menyebut, Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang Operasi dan ICU RSUD KLU Tahun 2019, pihaknya menetapkan empat tersangka. Masing-masing inisial SH, selaku Direktur RSUD KLU, EB selaku PPK pada Dikes KLU, DT selaku Kuasa Direktur PT. Apromegatama (Penyedia, red) DD selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama (Konsultan Pengawas, red).

Selanjutnya, Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang IGD dan ICU RSUD KLU pihaknya menetapkan sebanyak lima Tersangka. Dengan inisial SH selaku Direktur RSUD KLU, HZ selaku PPK RSUD KLU MR selaku Kuasa PT. Bataraguru (Penyedia, red), LFH selaku Direktur CV. Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas) dan DKF selaku Staf Ahli CV. Indo Mulya Consultant.

"Dengan telah ditetapkannya tersangka pada ketiga perkara korupsi tersebut, maka tahapan selanjutnya team Penyidik Pidsus Kejati NTB  akan melakukan  pemeriksaan  Tersangka tersebut mulai pekan depan beserta tindakan penyidikan lainnya," tandasnya.(RIN)

 

0 Komentar

Posting Komentar
DISCLAIMER: POST KOTA NTB menggunakan iklan pihak ketiga ADSTERRA. Kami tidak bisa sepenuhnya mengatur tayangan iklan. Jika muncul tayangan iklan yang dianggap melanggar ketentuan, harap hubungi kami untuk kami tindaklanjuti.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close