Breaking News

Pembunuh IRT di Pagesangan Barat Terancam Eksekusi Mati

Tersangka HN (45) saat ditanyai Kapolresta Mataram.

 POSTKOTANTB, Mataram- Tersangka pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Gubuk Mamben, Lingkungan Pagesangan Barat, Kota Mataram, Inisial HN (45), akhirnya dijerat Pasal 340 KUHP, dengan ancaman Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Pasal tersebut disampaikan Kapolresta Mataram, Kombespol Heri Wahyudi, SIK MM, didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST., SIK, dalam konfrensi persnya di Gedung Wira Pratama, Rabu (29/09).

"Dari hasil visum terhadap korban ada sekitar 23 tusukan yang di hujam tersangka kepada korban yang hampir mengena seluruh tubuh korban. Seperti di bagian dada, perut, paha tangan dan kaki," bebernya.

Dijelaskan dia, peristiwa pembunuhan yang dialami IRT inisial FH (44) yang tidak lain kakak ipar dari tersangka H/S, dilatabelakangi sakit hati dan dendam. Korban kala itu menegur tersangka, karena merasa pekarangan rumah HN kerap terlihat kotor. Tersangka tidak terima atas teguran korban.

"Akhirnya keduanya terlibat cekcok pada sore hari itu, Senin (20/9). Perdebatan tersebut membuat tersangka sakit hati dan muncul rasa dendam terhadap korban," imbuhnya.

Saat peristiwa pembunuhan, suami korban sempat melakukan perlawanan. Namun, sang suami juga ditikam sebanyak dua kali di bagian punggung oleh tersangka. Setelahnya, tersangka lantas kabur ke dalam rumahnya yang memang berdampingan dengan rumah korban.

Dengan kondisi terluka, suami korban keluar dari rumah dan meminta pertolongan kepada warga. Saat itu, warga langsung berdatangan. Sebagian ada yang membantu korban untuk dilarikan ke Rumah Sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Sedangkan sebagiannya, mengamankan tersangka ke pihak kepolisian.

"Kami masih menunggu hasil uji psikologis tersangka dari Rumah Sakit Unram," pungkasnya.(RIN)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close