Breaking News

Laskar NTB Bongkar Praktik Mafia Tanah di Gili Trawangan

Para anggota Laskar NTB yang tengah memasang spanduk pemberitahuan terkait status kepemilikan lahan di Gili Trawangan.

POSTKOTANTB, Mataram- Sengketa lahan antara pengusaha dengan masyarakat kembali terjadi di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kabupaten Lombok Utara (Lotara). Persoalan tersebut mencuat, pasca Lembaga Advokasi Laskar NTB, mencoba mengupayakan advokasi dan mendampingi pemilik lahan atas nama Zainuddin, selama dua pekan terakhir.

Zainudin merupakan ahli waris dari ayahnya, Daeng Demung, memiliki tanah seluas sekitar 70 are di Gili Trawangan. Kepemilikan tanah itu diperkuat dengan dua persil sertifikat kepemilikan, masing-masing 26 are dan 44 are. Namun, tanah itu ternyata dikuasai oleh oknum pengusaha inisial ZT yang sekaligus sebagai pemilik sebuah villa terbesar di Gili Trawangan.

"Klien kami Zainudin menyampaikan laporan ke Laskar NTB, tanah miliknya  diserobot dan dikuasai oleh oknum pengusaha dan kita tindak lanjuti. Ternyata dalam perjalanan, ada riak-riak yang memperkuat dugaan permainan mafia tanah di Gili Trawangan," ungkap Ketua Umum Laskar NTB, HM Agus Setiawan SH, saat ditemui di Mataram, Sabtu (16/10).

Ia mengungkapkan, kasus ini bermula pada tahun 1975. Kala itu, pemerintah memberikan tanah kepada masyarakat sesuai Keputusan Gubernur dengan jatah rata-rata 1 sampai 2 hektar. Saat itu Daeng Demung, termasuk yang mendapatkan dan membayar lahan seluas 3 hektare. Tahun 1984, seluas 1,8 hektar dari total 3 hektar tanah tersebut kemudian disertifikatkan. Sementara 1,2 hektar sisanya belum, karena saat itu peraturan tak membolehkan lebih.

"Masih di tahun 1984 atau sekitarnya, lahan seluas 1,8 Hektare milik Daeng Demung, dibeli oleh pengusaha ZT dan dikelola untuk pembangunan hotel berkonsep Villa. Nah seiring berjalannya waktu, pada tahun 2000an, pak Zainuddin selaku ahli waris Daeng Demung, kemudian mengurus sertifikat tanah untuk lahan 1,2 hektar yang belum disertifikatkan ke BPN," ujarnya.

Dalam proses pengurusan sertifikat itu, muncullah sanggahan dari pengusaha ZT yang meminta BPN untuk tidak menerbitkan sertifikat. Alasannya lahan 1, 2 hektare merupakan bagian dari 1,8 hektar yang sudah dia bayar. Selain itu, lahan itu juga termasuk sepadan pantai yang tidak boleh disertifikatkan. Namun dengan dasar yang kuat, BPN Lombok Utara tetap menerbitkan sertifikat atas nama Zainuddin. Dengan luas masing-masing 26 are dan 44 are, sehingga total keseluruhan seluas 70 are.

"Kenapa hanya 70 are? karena sebagian lainnya dijadikan jalan umum," imbuhnya.

Kemunculan sertifikat atas nama Zainuddin, rupanya membuat pengusaha ZT geram dan menggugat ke PTUN Mataram. Di PTUN Mataram BPN dan Zainudin menang, gugatan ZT ditolak, dan kemudian ZT banding ke PTTUN Surabaya kemudian menang. Hingga di  tingkat Kasasi Mahkamah Agung, ZT tetap dimenangkan. Sejak saat itu, Zainudin merasa kecewa dan tidak melanjutkan ke upaya hukum terakhir berupa peninjauan

Hanya saja, lahan seluas 70 are itu sudah dijual Zainudin kepada pembeli bernama I Nengah Kardha di tahun 2014. Karena merasa bertanggungjawab Zainuddin pun kembali memperjuangkan lahan tersebut dan melaporkannya ke Laskar NTB kembali (PK). "Klien kami merasa percuma PK karena biayanya besar dan juga bisa kalah karena tidak ada backing. Sehingga memilih melapor ke LSM, Laskar NTB," singgungnya.

Lembaga tersebut mengirim belasan anggotanya guna melakukan kroscek dan klarifikasi ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lotara sekaligus kantor perpajakan. Lembaga ini menilai, status kepemilikan atas nama Zainuddin sangat kuat. Sebab, sertifikat tanah di BPN KLU masih on atas nama yang bersangkutan. Selain itu, pajak selama tujuh tahun yang dibayarkan senilai Rp. 20 juta, juga masih diterima negara atas nama wajib pajak Zainuddin.

"Karena sertifikat dan pajaknya masih on atas nama Zainuddin, maka kami kirimkan 18 anggota Laskar NTB untuk memasang spanduk pengumuman di lahan milik Zainudin, bahwa tanah itu milik Zainudin berdasarkan nomor sertifikatnya," katanya.

Lanjut Agus, saat tim Laskar NTB datang ke Gili Trawangan, Rabu 13 Oktober 2021 kemarin, pihaknya menemukan sedang ada aktivitas pembangunan semacam cafe dan restoran di atas lahan milik Zainuddin. Dimana lokasi pembangunan ditutupi dengan pagar berbahan tripleks.

Setelah koordinasi dengan aparat Dusun setempat dan memberi permakluman kepada penanggung jawab di proyek tersebut, tim Laskar NTB akhirnya diberi akses untuk memasang spanduk pengumuman di lokasi tersebut. "Tim kami datang baik-baik dan pulang juga baik-baik, bersalam salaman juga," tuturnya.

Namun, muncul masalah baru yang janggal. Sebab, disaat tim Laskar NTB masih dalam perjalanan dari Gili Trawangan kembali ke Mataram, tiba-tiba muncul surat panggilan untuk dirinya selaku Ketua Laskar NTB dari pihak Polres Lombok Utara.

"Ini kan menjadi persoalan baru sekarang. Anak-anak masih di tengah laut, belum sampai di Mataram, namun ada surat LP polisi sudah datang hanya hitungan dua jam. Dari Polres KLU ditandatangani Kasatresrim, surat pemanggilan saya dan pak Nengah Kardha dengan pasal perusakan. Dalam surat pun tidak ada pelapornya siapa, ini kan aneh bin ajaib," cetusnya.

Menurut Agus hal ini sangat aneh. Karena pihak kepolisian pun tidak tahu siapa saja pemasang spanduk di Gili Trawangan dan tidak pernah melakukan pemeriksaan, tiba-tiba saja memanggil Ketua Laskar NTB dengan tuduhan perusakan.

"Ini yang kita maksud ada dugaan mafia   pertahanan. Sehingga Senin nanti kita akan gelar hearing publik di Polda NTB. Ini kan peristiwa hukum, sementara kami tidak berada di Gili Trawangan dan tim kami pun masih dalam perjalanan. Bagaimana surat panggilan sudah jadi. padahal pihak kepolisian juga tidak mengenal siapa saja yang pasang spanduk itu satu persatu," ulasnya.

Agus menekankan, dalam kasus ini Laskar NTB ingin mengungkap sejelas-jelasnya dugaan praktik mafia tanah yang sudah sangat menggurita di Gili Trawangan. "Jangan sampai keadilan di Gili Trawangan hanya menjadi milik pengusaha dan oknum-oknum yang berduit ini saja. Dan jangan sampai juga hukum ini dikendalikan oknum-oknum tak bertanggungjawab. Laskar NTB tetap akan berjuang dan bersuara, bahkan bila perlu sampai jadi atensi Kapolda dan Kapolri sekali pun," tandasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close