Sumbawa Besar, (postkotantb.com) — Peristiwa banjir yang melanda kawasan Perumahan BTN Pesona Raberas Residence diketahui telah terjadi berulang kali. Salah satu kejadian tercatat pada 10 Desember 2025, yang bukan merupakan kali pertama, kemudian kembali terjadi banjir susulan pada Kamis, 15 Januari 2026. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang secara resmi menyatakan bertanggung jawab, baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Pihak developer melalui kuasa hukumnya, Rifaldi Giofani, S.H., menegaskan bahwa banjir yang terjadi bukan disebabkan oleh kesalahan pengembang, melainkan akibat pembukaan Bendungan Batu Bulan, penyimpangan aliran saluran irigasi, aktivitas saluran air di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta diperparah oleh tidak adanya saluran drainase di Kampung Raberas Ode yang berada di sekitar kawasan perumahan.
Kondisi tersebut menyebabkan aliran air dari wilayah sekitar tidak memiliki jalur pembuangan yang memadai dan akhirnya menjadikan Perumahan BTN Pesona Raberas Residence sebagai area tampungan air, sehingga memicu terjadinya genangan dan banjir.
Salah satu penghuni perumahan berinisial R, mengungkapkan kerugian yang dialaminya akibat banjir tersebut. Ia menyebut sejumlah barang milik pribadinya mengalami kerusakan.
“Akibat banjir, kulkas saya rusak, kasur tidak bisa digunakan, dan mesin las juga mengalami kerusakan karena terendam air,” ujarnya.
Keluhan tersebut kemudian disampaikan melalui akun Facebook miliknya dan memicu beragam reaksi warganet. Terjadi saling balas komentar hingga muncul pernyataan yang menyinggung serta menyudutkan pihak pengembang perumahan.
Menanggapi berkembangnya opini publik tersebut, pihak developer melalui kuasa hukumnya, Rifaldi Giofani, S.H., mengambil langkah persuasif dengan turun langsung ke lapangan.
Rifaldi menyambangi kediaman warga berinisial R untuk menanyakan secara langsung perihal pernyataan yang berkembang di media sosial sekaligus mendengar keluhan warga secara faktual.
“Developer tidak memiliki kewenangan membuka bendungan, mengatur saluran irigasi, maupun melakukan penggalian di area TPA. Selain itu, persoalan drainase di luar kawasan perumahan juga berada di luar tanggung jawab klien kami,” tegas Rifaldi.
Selain kerugian yang dialami warga, pihak pengembang juga mengaku mengalami kerugian materiil dan nonmateriil. Kerugian materiil berupa robohnya tembok pagar pengaman pembatas kawasan perumahan akibat derasnya aliran air dari luar kawasan.
Sementara secara nonmateriil, pihak developer mengalami penurunan aktivitas pemasaran secara drastis, merosotnya minat pasar, serta tercemarnya nama baik developer BTN Pesona Raberas Residence akibat narasi yang berkembang di media sosial pascakejadian banjir.
Berdasarkan fakta teknis di lapangan, air tetap mengalir meskipun tidak terjadi hujan.
Secara teknis, aliran air seharusnya terdistribusi melalui saluran irigasi resmi. Namun sebagian aliran justru menyimpang dan masuk melalui saluran di area TPA, diperparah dengan tidak tersedianya drainase lingkungan di Kampung Raberas Ode yang mengakibatkan limpasan air mengarah ke kawasan perumahan.
Secara regulasi, pengelolaan bendungan dan pengendalian daya rusak air merupakan tanggung jawab pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai pihak yang bertanggung jawab atas rangkaian peristiwa banjir tersebut.
Pihak developer berharap adanya kejelasan sikap dan tanggung jawab dari pihak berwenang, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, agar kejadian serupa tidak terus berulang dan masyarakat serta pelaku usaha memperoleh kepastian hukum. (Jhey)




0 Komentar