Lombok Tengah (postkotantb.com) - Peristiwa robohnya Puskesmas Awang Desa Mertak Kecamatan Pujut Lombok Tengah (Loteng), jadi bukti kalau Puskesmas tersebut diduga dikerjakan asal asalan. Pasalnya belum diserah terimah atau belum ditempati sudah ambruk.
Pembangunan Puskesmas ini dikerjakan dengan aggaran APBD tahun 2020, dan robohnya puskesmas tersebut saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng).
"Ambruknya Puskesmas Awang, sebagai bukti kalau pembangunan yang dianggarkan melalui APBD 2020, dikerjakan secara asal asalan, oleh karenanya saya selaku perpanjangan tangan masyarakat Loteng pada umumnya dan Kecamatan Pujut Praya Timur pada khususnya, meminta agar kejaksaan secara profesional mengusutnya, dan bila perlu PPK di masing masing dinas agar diganti" kata sekretaris DPC Gerindra sekaligus anggota DPRD Loteng Dapil 3 Pujut Praya Timur, Lalu Ramdhan, QH. S. Ag kemarin.
Anggota dewan dua periode ini menambahkan, robohnya Puskesmas Awang sebelum digunakan untuk melayani gangguan kesehatan masyarakat setempat merupakan sebuah kejadian yang fatal.
Akibat kejadian ini, sudah sepatutnya pihak Kejari Loteng mengambil sikap serius untuk menangani persoalan tersebut. "Saya dukung penuh, Kejaksaan menangani kasus ini untuk ditelusur lebih mendalam," ungkapnya.
Dalam menangani persoalan tersebut, pihaknya meminta dan mendorong Kejari Loteng menangani kasus ini secara profesional sesuai tugas dan fungsinya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).
"Silahkan usut sampai akar akarnya," cetusnya.
Dengan bekerja secara profesional, tentu menjadi modal utama dalam mencari potensi terjadinya kerugian negara yang diakibatkan dari pengerjaan proyek tersebut.
Apalagi pengerjaan proyek ini menyedot APBD Loteng yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 7,7 Miliar.
"Intinya kalau memang ada kesalahan dalam proses pengerjaan proyek tersebut ya haruslah ada yang bertanggung jawab penuh," tegasnya.
Namun demikian, lantaran Puskesmas ini merupakan sebuah layanan yang sangat dibutuhkan masyarakat sebagai tempat untuk mendapatkan layanan kesehatan. Tentunya hal itu juga agar dijadikan salah satu pertimbangan pihak Kejari Loteng untuk menangani kasus ini secara profesional dan serius.
Jika memang ada kesalahan dalam proses pengerjaannya, tentu APH juga diminta profesional menetapkan siapa yang seharusnya bertanggung jawab penuh.
"Saya minta jika ini memang ada kesalahan dalam prosesnya, siapa yang harus bertanggung jawab haruslah dijerat hukum sesuai tingkat kesalahannya," ujarnya.
Penuntasan perkara ini kedepannya juga diharapkan mampu sebagai sebuah efek jera bagi siapapun yang coba-coba ingin mengambil keuntungan pribadi yang tidak sepatutnya dalam setiap proyek di Loteng.
Efek jera ini ditujukan baik itu kepada rekanan maupun pihak Pemerintah sebagai penyedia anggaran. "Kalau tidak APH siapa lagi yang harus kita percaya di Bumi Tatas Tuhu Trasna ini dalam hal melakukan penegakan hukum yang adil dan profesional," terangnya.
Kemudian terhadap Pemerintah sebagai penyedia anggaran dalam setiap proyek, diminta untuk lebih serius lagi dalam melakukan seleksi rekanan pemenang dalam semua tahapan proses terutama proses tender.
Pemerintah diminta tidak melakukan lelang proyek apalagi proyek yang nilanya miliaran dalam kondisi mepet waktu. Akibat mepet waktu itu yang diduga menjadi salah satu penyebab pihak rekanan terkesan asal-asalan dalam mengerjakan proyek di Loteng. "Pemerintah tentunya haruslah mempertimbangkan situasi dan kondisi dalam menentukan waktu pelaksanaan proyek yang ada," harapnya.
Bukan hanya itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ada di Dinas-Dinas yang memiliki proyek besar juga perlu mendapatkan perhatian untuk dievaluasi. Jika memang sudah dianggap bekerja tidak lagi secara professional diminta untuk segera digantikan oleh PPK yang mau bekerja secara profesional dan handal.
"PPK ini juga pasti tau mana proyek yang dikerjakan asal-asalan dan dikerjakan profesional, jadi tidak ada salahnya PPK juga mendapat perhatian untuk di evaluasi Pemerintah kedepannya," ujarnya.(AP)
0 Komentar