Breaking News

Sebar Foto di Medsos dengan Conten Asusila, " Warga Moyo Hilir di Polisikan"

Sumbawa Besar (poskotantb.com) -  Media sosial dapat dimanfaatkan untuk hal hal positif seperti berbagi kesenangan baik melalui status maupun pengaploudtan foto maupun video, namun jika salah menggunakan maka bisa berurusan dengan polisi sebab melanggar ITE.

Zbd warga  Moyo Hilir kini harus berurusan dengan polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE, Zbd dilaporkan oleh JK dikarena Zbd telah menyebarkan sebuah foto keponakannya yakni SY dengan conten kesusilaan.

Kuasa hukum JK, Muhammad Isnaini, SH, saat di cegat di kantor polisi (Rabu, 6/10/2021) membenarkan hal tersebut, ia menerangkan beberapa waktu lalu cliennya telah membuat laporan pengaduan dan laporan cliennya telah di proses oleh kepolisian dan pihak kepolisian telah menerbitkan  SP2HP dengan nomor: SP2HP/505/IX/2021/Reskrim. 

" Saya sebagai kuasa hukum pelapor mengapresiasi kerja cepat satuan reskrim polres Sumbawa khususnya unit Tipiter, dan sesuai dengan perintah Undang- undang kami akan memantau kerja kepolisian selama 30 hari kedepan dimulai dari tanggal 28 September kemarin  " ujar Muhammad Isnaini, SH.

Ia menyinggung, dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tapa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisi dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman paling lama 6 Tahun penjara.

dijelaskan, perbuatan Zbd secara terang benderang dengan sengaja mendistribusikan, menyebarkan dengan maksud agar orang lain tahu sebuah conten yang melanggar kesusilaan melalui media sosial yakni facebook dengan cara menjadikannya status di FB dan membagikan melalui masanger serta pesan pribadi Whaatsup. 

" Alhamdulillah pelapor dan saksi dari pihak pelapor telah diperiksa oleh polisi serta bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti dan dipelajari lebih dalam, mengenai terlapor berdasarkan informasi telah diperiksa dan dilakukan penyitaan HP yang digunakan oleh terlapor dalam melakukan aktivitas penyebaran conten asusila tersebut secara berulang- ulang, kemudian selanjutnya biarkan polisi bekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku, " kata Advokat muda tersebut

Ia berpesan agar masyarakat Sumbawa berhati- hati dalam menggunakan media sosial, sebab jika tidak berhati- hati akan berujung kepada pelanggaran ITE, seperti memfitnah, pornografi atau lainnya. "sebaiknya pikir sebelum jari memainkan huruf di keybord hp atau komputer dan laptop, agar kita terus hidup nyaman dan sehat," tutup Muhammad Isnaini, SH. (wel)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close