![]() |
M. Sahiruddin Daink |
Oleh M. Sahiruddin Daink
(Postkotantb.com) - Meskipun hasil analisa kasus proses pengangkatan tenaga DOSEN TETAP/ DOSEN/ PEGAWAI TIDAK TETAP/ DOSEN PTT pada tahun 2019 s/d tahun 2021 di lingkungan Poltekpar Lombok sebagaimana telah di Laporkan, dan terdapat indikasi/ dugaan yang KUAT adanya TINDAKAN PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN/ PELANGGARAN ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN KORUPSI.
Namun ada sebuah rumor yang berkembang hasil dari kesimpulan gelar perkara bahwa kasus tersebut hanya merupakan KESALAHAN ADMINISTRASI BELAKA meskipun nyata-nyata secara materiil terdapat kerugian negara miliaran rupiah.
Mengapa kasus ini seolah-olah digeret pada persoalan Tata Usaha/ administrasi, diduga sudah ada dana ratusan juta rupiah yang mengalir dari poltekpar. Berikut seperangkat televisi ukuran 200 inci kepada pihak aparat hukum beberapa waktu lalu.
Dan bukan jadi rahasia umum lagi bahwa banyak sekali kasus-kasus pidana umum maupun pidana korupsi yang berhenti di tengah jalan by pass. Pertanyaan yang mendasar yang perlu dijelaskan adalah
“Bukankah aparat hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pengusutan lebih lanjut ketika dijumpai suatu kasus terdapat indikasi kuat tindak pidana korupsinya dan atau pidana lain/ dikembangkan ?.
kenapa hal itu tidak dilakukan ?.
Bahkan cenderung tutup mata jarang-jarang bin tidak mau tahu. Hal inilah yang sangat perlu dipertanyakan dengan cara menanggih janji bapak Kapolri terhadap statmen ikan busuk beliau, dan untuk dimalkumi sudah ± 7 (tujuh) tahun pihak Polres Lombok Tengah tidak ada produk penanganan korupsi yang sampai ke Pengadilan.
Kalau mau jujur banyak sekali kasus korupsi selesai di tempat dengan cara gantung diri. Semoga dengan cara menagih janji kepada bapak Kapolri tersebut ada sebuah realita untuk mengobati jiwa-jiwa yang resah terhadap proses mencari keadilan di Republik saat ini.(**)
0 Komentar