Breaking News

Menagih Janji Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,Terhadap Kasus BPPD UTD Versus RSUD Praya.



M.Sahiruddin Daink


 Oleh :  M.Sahiruddin Daink

LOTENG, (Postkotantb com) - Tahun 2021 ini martabat aparat hukum dan negara terlihat tanpa rupa, berantakan dan rusak berkeping-keping, hutang negara terus menggunung mumpung rakyat masih bisa dikibuli. Hukum dan aturan diinjak-injak berlaku sangat tajam buat rakyat jelata, namun sangat tumpul buat para penguasa. Mereka yang sedang berkuasa aji mumpung dan tidak bisa di sentuh oleh hukum, bahkan lebih asyik dengan bermain atau diduga menjual hukum, bagi penguasa dan aparat hukum sudah tidak ada lagi teladan akhlak yang bijak, mereka sudah  kehilangan  norma agama/ hukum dan sudah tidak ada yang takut lagi dengan  azab neraka. Para pencinta kebenaran semua terdiam bak buih di lautan lepas, frustasi akan jadi apa negara ini ke depannya. Imanpun dalam hati sudah  terkikis hingga setipis kulit bawang merah, barokah wahyu dan ilmu mulai menghilang kalah dengan uang/ dolar. Rakyat jelata  meratapi duka nestapa yang hatinya remuk redam melihat para penguasa berpesta pora dengan mengebiri mereka yang banyak bicara. Keadilan dan kebenaran dimana-mana luluh lantak dengan segebok harta benda. Bagi mereka yang masih bernurani rasa nista dan terhina selalu berdoa agar pada hari pembalasan esok mereka yang tidak bisa memegang amanah rakyat dan selalu melanggar sumpah jabatan berdiam abadi di dalam neraka . Kini nyata-nyata matahari kehidupan umat telah menjelang padam, dunia  telah menuai bencana akibat arogansi para penguasa yang serakah dengan harta dunia. Lalu kemana lagi kita harus mencari keadilan selain  kepada Alloh SWT yang memiliki alam semsta ini.

Prolog di atas  kita korelasikan dengan kasus tagihan UTD/ Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di  RSUD Praya  Kabupaten Lombok Tengah , yang sudah saya sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Praya sejak bulan Februari 2021 yang lalu, dan hingga hari ini belum ada penetapan para tersangkanya. Meskipun data-data yang kita sampaikan dibawah ini sangt akurat :

Analisa dan realitas dana BPPD yang di makan tikus di RSUD Praya 2017 - 2020

NO

Jumlah kantong darah yang telah diterima RSUD dari 2017-2020 = 10.250 bags

Jasa Sarana Rp.204.550/ bag disetor lagi sbg PAD

Jasa Pelayanan yang harus diterima pegawai UTD Rp.70.450.-/bag

1

10.250 kantong darah/ bag    2017-2020

Rp. 2.096.637.500.-

Rp. 722.122.500.-

Berdasarkan MOU pihak RSUD Praya menerima harga  per kantong darah dari UTD sebesar Rp, 275.000.-.. Dari harga Rp. 275.000.- per bags tersebut ada peruntukan sebesar Rp. 204. 550.- sebagai JASA SARANA yang akan di kembalikan kepada kas daerah berupa PAD melalui bendahara Dinas Kersehatan Lombok Tengah  untuk menunjang anggaran UTD pada tahun berikutnya, dan sebesar Rp 70.450.- sebagai JASA PELAYANAN untuk honor karyawan UTD, karena tidak semua pegawai UTD berstatus ASN/ PNS. Sementara menurut hasil perhitungan data jasa pelayanan yang harusnya diterima karyawan UTD dari tahun 2017 s/d 2020 adalah sebesar Rp. 722.122.500.- ( tujuh ratus dua puluh dua juta seratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah ). Dan selama periode tahun 2017 s/d 2020 pihak RSUD Praya tidak pernah menyetorkan Biaya Penggganti Pengolahan Darah (BPPD) sebagai salah satu sumber PAD kabupaten Lombok Tengah. 

Berdasarkan peraturan Bupati nomor : 4 tahun 2017, pihak RSUD telah melakukan klaim harga darah ke user/ BPJS sebesar Rp. 410.000.- per kantongnya. Artinya ada selisih laba/ pendapatan Rp. 410.000.- - Rp. 275.000.- = Rp. 85.000.- per bags. Maka keuntungan yang di dapat oleh pihak RSUD Praya dari hasil jualan darah dari tahun 2017 s/d 2020 sesuai dengan data tagihan dari UTD setara dengan 10.250 kantong darah X Rp. 85.000.- = Rp. 871.250.000.- (delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Pertanyaan penting yang perlu di jawab saat ini oleh pihak RSUD Praya adalah  dana JASA SARANA sebesar Rp. 2.096.637.500.-  (dua miliar sembilan puluh enam juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ) dan keuntungan Rp. 871.250.000.- (delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) hasil Biaya Pengganti Pengolahan Darah dari 2017 s/d 2020 itu aliran dananya kemana saja ?. Bisakah dipertanggungjawabkan ?, konon cerita ada pejabat lain di lingkungan Pemda Lombok Tengah yang ikut menikmati aliran dana BPPD tersebut. Mari kita buktikan .

Meskipun surat pengaduan sudah saya kirim ke Bpk. Kepala Kejaksaan Agung RI, tetap saja kasus BPPD/ UTD masih jalan di tempat, bahkan disinyalir ada upaya-upaya kasus UTD/ BPPD cenderung ditransaksionalkan, karena konon rumor yang beredar sudah disiapkam dana sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) agar kasus ini bisa bunuh diri. Namun tak disangka ada sebuah kejutan baru melalui statmen bapak Kajari Lombok Tengah beberapa waktu lalu di media sosial, bahwa kerugian negara terhadap kasus BPPD dari hasil perhitungan mencapai Rp. 759.000.000.- ( tujuh ratus lima puluh sembilan juta rupiah ) per 4 (empat) bulan. Berarti kerugian negara atas kasus BPPD/ UTD dari tahun 2018 s/d tahun 2020 equal dengan 8 X Rp. 759.000.000.- = Rp. 6.072.000.000.- (enam miliar tujuh puluh dua kuta rupiah). Maka logika ilmiahnya adalah tidak mungkin uang sebanyak itu dimakan sendiri oleh direktur RSUD Praya.

Harapan semua pihak semoga kasus BPPD UTD segera menemui titik terang guna mengobati rakyat Lombok Tengah yang sudah begitu sangat apatis dengan proses penegakan hukum selama ini, serta dapat mengembalikan marwah institusi kejaksaan itu sendiri.







0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close