Breaking News

MSQ:Kami Tidak Pertanyakan Masalah Parkir Liar dan Jumlahnya, Cuman Kita TanyakanTarif Parkir di 8 Titik Milik ITDC Harus Jelas


 

LOTENG, (postkotantb.com)- Adanya  jawaban dari pihak ITDC terkait tarif parkir saat gelaran WSBK, pihaknya menyambut baik dan mau buka suara. Hanya saja apa yang dimuat disalah satu media, melenceng dari pokok persoalan yang ditanyakan. 

Semestinya, dalam tulisan disalah satu media tersebut, harus dijelaskan secara rinci, berapa tarif Parkir di 8 titik yang sudah ditetapkan pihak ITDC.

"Mau 10 mau 8 atau mau 100 titik tempat parkir, itu haknya ITDC dan tidak ada yang keberatan. Hanya saja yang kita inginkan, ITDC harus menjelaskan berapa tarif parkir yang dikenakan kepada pengunjung, baik yang menggunakan mini bus ataupun sepeda motor," kata ketua Pemuda Pancasila Loteng M. Samsul Qomar.

Kenapa ini penting lanjut  mantan jurnalis senior Loteng, pasalnya dalam jawaban yang di rilis pihak ITDC di salah satu media tersebut, tidak menyebutkan angka biaya Parkir, sedangkan keluhan pengunjung melaporkan, kalau biaya parkir di sebelah timur yang masuk dalam lingkungan parkir ITDC, dikenakan Rp 50 ribu. "Mohon kasih kami jawaban pasti, berapa tarif Parkir yang dikenakan ke masing masing pengunjung, biar ini tidak jadi bola liar," ungkapnya.

Selanjutnya persoalan masalah mekanisme pembayaran pajak retribusi untuk pendapatan daerah Loteng dari kegiatan parkir ini, yang konon sudah dikoordinasikan dengan Dinas Pendapatan Daerah Loteng dan instansi terkait lainnya. 

Baginya itu harus dan wajib dilakukan pihak ITDC dan pihaknya memberikan jempol. Cuman pihaknya meminta berapa tarif parkir yang dikenakan, harus jelas, biar biaya parkir Rp 50 per minibus yang dikeluhkan pengunjung tidak jadi bola liar. "Kami butuh jawaban pasti, bukan sekedar hanya  menjelaskan titik titik parkir, seperti yang dimuat disalah satu media online," tegasnya.

Sementara itu dalam pemberitaan sebelumnya Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Loteng Jalaluddin mengaku, tidak tahu menahu persoalan berapa tarif parkir, sebab itu ranah pihak ITDC. Dan Pemda hanya mendapatkan 30 persen dari jumlah pembayaran yang diterima ITDC.

"Kita hanya dapatkan 30 persen dari biaya Parkir, persoalan berapa nominal yang ditarik itu ranah nya ITDC," katanya.

Kendati itu ranah ITDC lanjut mantan Kadis pmd Loteng ini, pihaknya akan tetap mempersoalkan tingginya tarif parkir, sebagai mana yang dikeluhkan masyarakat. Hanya saja pihaknya masih menunggu pihak ITDC menyampaikan laporannya.

"Semua aktifitas di KEK Mandalika, termasuk parkir dan lainnya, tetap kita akan tanyakan, berapa anggaran yang terkumpul di masing-masing masing pos, hanya saja kami masih menunggu 15 hari setelah selesai semua kegiatan di sircuit, sesuai aturan yang ada," ungkapnya.

Ditanya apakah pihak ITDC pernah mensosialisasikan dan memaparkan kontribusi parkir, ia mengaku secara rinci memang tidak pernah disampaikan, apalagi melakukan sosialisasi.

Perwita Ayunansari petugas pemungut uang parkir di parkiran timur mengatakan, untuk biaya parkir di kawasan kek Mandalika ini sebenar Rp. 50 ribu itu untuk satu unit mobil dan berlaku sejak di gelarnya event WSBK. 

"Ia per unit mobil itu di pungut Rp 50 ribu untuk biaya parkir ini berlaku sejak di gelarnya WSBK kemarin," Ujar Perwita sembari mengambil uang pembayaran parkir. 

Saat ditanya pernah tidak ITDC tempat Perwita bekerja sosialisasikan ke masyarakat terkait besaran pungutan biaya parkir itu? 

"Saya tidak tau mas saya hanya karyawan biasa,"Singkatnya

Sementara itu dalam rilis ITDC yang dimuat disalah satu media online meyebutkan. Menanggapi isu adanya pungutan liar parkir saat berlangsungnya event WSBK, ITDC menegaskan bahwa tidak ada pungutan parkir liar selama event WSBK berlangsung. 

Kami memastikan pungutan parkir yang berlaku di area parkir ITDC adalah resmi dan berijin karena PT ITDC Nusantara Utilitas (ITDC NU) sebagai pengelola telah memiliki NPWPD dan operasional pengelolaan parkir tersebut telah dikoordinasikan dan sepengetahuan dari Dispenda Loteng dan Dinas Perhubungan Loteng selaku instansi yang berwenang untuk mengatur perparkiran.

Pengelolaan parkir resmi dikelola oleh ITDC NU, selaku anak usaha PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/ITDC, sebanyak 8 titik yang berada di sisi Timur Kawasan Mandalika, termasuk parkir VIP dan VVIP. Keseluruhan titik parkir tersebut berada di dalam lahan yang masuk HPL ITDC. 

Mekanisme pembayaran pajak retribusi untuk pendapatan daerah Loteng dari kegiatan parkir ini, sudah dikoordinasikan dengan Dispenda Loteng dan instansi terkait lainnya.

Pemberlakuan parkir yang berlaku di area Parkir ITDC tersebut disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan kunjungan selama Event WSBK tanggal 19-21 November 2021. Lokasi parkir resmi sebanyak 8 titik yang berada di sisi Timur Kawasan Mandalika, termasuk parkir VIP dan VVIP.

Kami berterima kasih atas perhatian dan dukungan semua pihak sehingga WSBK dapat berjalan dengan lancar. Di sisi lain, Kami menghimbau semua pihak agar lebih mengedepankan check and recheck dan tidak mudah membuat kesimpulan sebelum mendapatkan penjelasan yang lebih detil. 

Mari kita semua menjaga nama The Mandalika agar kawasan ini dapat terus memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Lombok. (AP)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close