Breaking News

Pemda Minta ITDC Terbuka, Soal Tarif Parkir


LOTENG, (postkotantb.com)- Tingginya tarif parkir, saat penyelenggaraan WSBK di sercuit Pertamina Mandalika beberapa hari lalu, membuat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lombok Tengah (Loteng), angkat bicara.

Kepada postkotantb.com Kepala Dispenda Loteng Jalaluddin mengaku, tidak tahu menahu persoalan berapa tarif parkir, sebab itu ranah pihak ITDC. Dan Pemda hanya mendapatkan 30 persen dari jumlah pembayaran yang diterima ITDC.

"Kita hanya dapatkan 30 persen dari biaya Parkir, persoalan berapa nominal yang ditarik itu ranah nya ITDC," katanya, di kantor Dewan Kamis (25/11).

Kendati itu ranah ITDC lanjut mantan Kadis pmd Loteng ini, pihaknya akan tetap mempersoalkan tingginya tarif parkir, sebagai mana yang dikeluhkan masyarakat. Hanya saja pihaknya masih menunggu pihak ITDC menyampaikan laporannya.

"Semua aktifitas di KEK Mandalika, termasuk parkir dan lainnya, tetap kita akan tanyakan, berapa anggaran yang terkumpul di masing-masing masing pos, hanya saja kami masih menunggu 15 hari setelah selesai semua kegiatan di sircuit, sesuai aturan yang ada," ungkapnya.

Ditanya apakah pihak ITDC pernah mensosialisasikan dan memaparkan kontribusi parkir, ia mengaku secara rinci memang tidak pernah disampaikan, apalagi melakukan sosialisasi.

Sementara itu dalam pemberitaan sebelumnya Suksesnya WSBK pada putaran terakhir di Pertamina Mandalika Circuit pada tanggal 19-21 November 2021 kemarin patut di apresiasi. 

Namun sayang apa yang di perlakukan pihak ITDC selaku pengelola kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika terhadap para pengunjung yang datang menonton WSBK tersebut, tercoreng lantaran tingginya biaya parkir mobil yang di tarik pihak pengola untuk satu mobil minibus yang di duga tanpa adanya sosialisasi. 

Dari pantauan media ini terbukti ada pungutan untuk biaya parkir mobil di parkiran timur KEK Mandalika sebesar Rp. 50 ribu itu untuk satu mobil minibus. 

Dan jika ditotalkan jumlah kendaraan yang terparkir ratusan mobil minibus, pihak ITDC akan mendapatkan ratusan juta belum lagi kendaraan roda dua.

Perwita Ayunansari petugas pemungut uang parkir di parkiran timur mengatakan, untuk biaya parkir di kawasan kek Mandalika ini sebenar Rp. 50 ribu itu untuk satu unit mobil dan berlaku sejak di gelarnya event WSBK. 

"Ia per unit mobil itu di pungut Rp 50 ribu untuk biaya parkir ini berlaku sejak di gelarnya WSBK kemarin," Ujar Perwita sembari mengambil uang pembayaran parkir. 

Saat ditanya pernah tidak ITDC tempat Perwita bekerja sosialisasikan ke masyarakat terkait besaran pungutan biaya parkir itu? 

"Saya tidak tau mas saya hanya karyawan biasa,"Singkatnya. (AP)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close