Breaking News

Penetapan Batas Hutan Lindung, Bikin Masyarakat Bingung



LOTENG,(postkotantb.com) - Batas Hutan lindung yang telah di tetapkan oleh Penetapan Kawasan Hutan Denpasar (BPKH) tahun 2019, telah membingungkan masyarakat Desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah (Loteng).

Selain membingungkan masyarakat, hasil kerja BPKH tahun 2019 lalu, juga tidak diakui oleh Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Tastura II Mareje. 

Hal tersebut dibuktikan, dengan terjadinya pengamanan hasil penebangan sebanyak 8 pohon jati oleh pihak Polhut Loteng. Padahal 8 pohon jati tersebut, ditebang oleh pemiliknya diatas tanah miliknya, di Dusun Fiu Desa Pelambik.

Kadus Fiu Desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya Loteng Sahrum mengaku, kecewa terhadap petugas Polhut Loteng, yang telah mengamankan 8 pohon jati masyarakat, yang ditebang di tanahnya sendiri.

"Yang punya tanah ini kan masyarakat saya namanya Amaq Lenye, dia yang menanam, dia yang merawat hingga besar, ketika masyarakat saya ini tak ada uang buat beli kebutuhan, Amaq Lenye ini dia jual ke saya, kok malah saat ditebang pihak polhut Loteng mengamankan ke kph Praya," tuturnya, Senin (29/11).

Dijelaskan, setelah beberapa bulan lalu pihaknya beli di Amaq Lenye yang notabenenya pemilik tanah, pada hari Rabu pihaknya melakukan penebangan sebanyak 8 batang jenis kayu jati.

Keesokan harinya yakni hari Kamis, pihaknya mengumpulkan untuk dibawa pulang. Ketika saat di amankan, tiba tiba polhut Loteng datang tanpa basa basi mengangkut kayu miliknya. Pihaknya sempat menanyakan dasar pihak polhut mau mengangkutnya, sehingga kesepakatannya, kayu tersebut diamankan di salah satu rumah sahabatnya sambil proses klarifikasi sampai hari Senin (Hari ini red)

Namun pihaknya malah terkejut, pada hari Jum'at pihaknya mendapatkan panggilan dari Polres Loteng, dengan tuduhan melakukan penebangan di hutan Lindung. Dan kayu miliknya malah di amankan di kph Praya. 

"Saya sangat keberatan, seolah olah saya dituduh melakukan penebangan di hutan lindung, padahal saya beli langsung ke pemiliknya dan saya juga sangat kecewa pihak polhut Loteng, tidak amanah dengan janjinya, kalau 8 kayu tersebut akan diamankan di rumah sahabatnya sambil proses klarifikasi hari ini, malah Jum'at lalu saya dapat panggilan dari Polres," kesalnya.

Dikatakan, posisi pohon yang dibelinya berada kurang lebih 3 meter dari pal batas tanah hutan lindung versi BPKH dan tanah tersebut milik Amaq Lenye. Namun anehnya polhut malah tidak mengakui kalau pal tersebut, bukan pal batas hutang lindung, padahal itu batas hutan lindung yang sudah dipatok tahun 2019. 

"Jika ini bukan pal batas hutan Lindung, Lalu kenapa pihak BPKH dulu saat sosialisasi dan memasang pal ini beralasan, kalau pal ini adalah batas hutan lindung," terangnya.

Senada juga dikuatkan Kepala Desa Pelambik Jumasan, saat petugas datang malah mereka menjadikan rumahnya sebagai posko selama melaksanakan tugas.

Keterangan dari petugas saat itu, mereka ditugaskan memasang batas hutan lindung, dari Lobar sampai Praya Timur, termasuk di hutan lindung Pelambik. "Malah para petugas mengakui, hanya di desa Pelambik tak ada masyarakat yang melawan, sedangkan di desa lain malah ada yang melawan," tuturnya.

Purnawirawan TNI ini menambahkan, menjelang musim hujan kemarin pihaknya bersama aparat dan petugas PLN, sempat menyisir pohon yang besar yang bersentuhan langsung dengan kabel, ditebang. Dan kayu jati yang di soal oleh polhut ini bersentuhan langsung dengan listrik. Kok ketika pemiliknya melakukan penebangan, malah itu disoal.

"Mestinya aparat harus berterimakasih kepada masyarakat saya, yang telah membantu PLN menebang pohon miliknya, kok malah polhut memperkarakannya, aneh saja saya nilai," kesalnya.

Yang paling mencengangkan dirinya, malah hasil pemetaan BPKH Denpasar tahun 2019, ini malah tidak diakui oleh polhut Loteng. Jika mereka ilegal, kenapa dulu tidak disoal, padahal saat pemetaan didampingi langsung oleh petugas Polhut.

Atas hal tersebut, pihaknya selaku kades di Pelambik akan tetap membela masyarakatnya, sebab tempat penebangan tersebut jelas jelas di tanah miliknya dikuatkan dengan spot kepemilikan.

"Apapun yang terjadi saya didepan membela masyarakat, apalagi masyarakat ini menebang diatas tanahnya sendiri, haknya sendiri," tegasnya.

Sementara itu Abdul Halim warga Desa Kabol sekaligus saksi sejarah, sangat kecewa terhadap petugas kph Praya yang tidak percaya terhadap pal batas hutan lindung yang dipasang oleh BPKH 2019. Padahal waktu itu, informasi yang ia terima dari petugas menghabiskan anggaran Miliran, namun sekarang malah itu tak diakui.
"Saya sebagai saksi sejarah tahun 2019 ketika petugas BPKH turun, kalau mereka ditugaskan memasang pal batas hutan lindung, kok sekarang pihak kph Loteng tidak akui, itu bukan pal batas hutan lindung.

"Jika tidak diakui ini pal batas, berarti sia sia pajak masyarakat. Sebab apapun bentuk anggaran dari pemerintah itu jelas hasil kumpulan pajak masyarakat, termasuk gaji petugas," katanya sambil menuding petugas kph Praya.

Selain itu, disejumlah hutan yang ada di Loteng gundul, kenapa itu tidak di persoalkan, jangan jangan ada upeti yang diterima sehingga  Petugas tidak mau tahu dan hanya mempersoalkan hal hal sepele.

Sementara itu, Mahfud petugas kph Praya bagian pksdm mengaku, setelah mendapatkan laporan penebangan dan mengecek titik koordinat, Ternyata masuk hutan lindung.

"Setelah kita cek koordinat, itu masuk kawasan hutan lindung," katanya.

Selanjutnya masalah kayu yang diamankan, itu hanya sebatas mengamankan sambil menunggu keputusan dari BPKH. "Kayu itu hanya sebatas mengamankan saja, sambil menunggu keputusan BPKH dan kami melaksanakan tugas sesuai SOP," tutupnya. (AP) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close