Breaking News

UMK Lombok Timur Tahun 2022 Hanya Naik Rp 25 ribu


Lombok Timur (postkotantb.com)- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur H. Supardi, mengatakan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 mendatang hanya 0,9 persen saja.

Itu berarti kenaikan hanya berkisar Rp 25 ribu. Hal itu, lanjut dia, telah dibahas bersama Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu. 

''Kenaikan UMK Lombok Timur akan kami tetapkan pada akhir tahun. Kenaikannya 0,9 persen atau sama dengan Rp 25 ribu,'' kata H. Supardi pada media ini, Senin 29 November 2021.

Lanjutnya, saat ini UMK Lombok Timur hanya berjumlah Rp 2.184.197. Artinya, jika dijumlahkan secara keseluruhan, jumlah UMK Lombok Timur untuk tahun depan menjadi Rp 2.207.211.

Dalam menentukan jumlah UMK yang dilakukan bersama Dewan Pengupahan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggunakan beberapa formula seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi. 

''Dalam menentukan kenaikan UMK harus melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Mengacu juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 dan UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja,'' sambungnya. 

Kabar baiknya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menyepakati kenaikan UMK Lombok Timur tahun depan akan disamakan dengan jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB. 

''Sebelumnya jumlah kenaikan UMK Lombok Timur lebih rendah dari UMP NTB. Jadi tahun depan UMK dan UMP kami samakan karena dalam menentukan jumlah UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP,'' pungkasnya (Wan)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close