Breaking News

Fasilitas Dimaksimalkan, Tarif Parkir Disesuaikan


LOTENG, (postkotantb.com)- Terhitung sejak tahun 2013 silam, tarif parkir di Bandara Internasional Zaenuddin Abdul Madjid (Bizam) Lombok tidak pernah berubah. Seiring peningkatan pasilitas, terhitung mulai 1 Januari 2022 mendatang, Bandara bakal melakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan, baik kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, maupun kendaraan yang menginap. 

Penyesuaian tarif kendaraan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan parkir dengan hadirnya fasilitas terbaru yang lebih nyaman dan menjamin rasa aman bagi pengguna jasa. “Tarif parkir di Bandara Lombok ini belum pernah mengalami penyesuaian sejak tahun 2013. Penyesuaian tarif ini tentunya telah didahului dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan parkir yang disediakan,” ujar General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati, Selasa (28/12). 

Beberapa fasilitas baru yang sudah bisa digunakan oleh pengguna jasa di Bandara antara lain gedung parkir kendaraan dua lantai seluas 3.800 meter persegi yang bisa menampung sebanyak 1.421 motor. “Bekas area parkir kendaraan roda dua akan digunakan sebagai area parkir kendaraan taksi, taksi online, dan travel. Selain itu, kami juga terus melakukan pemeliharaan marka jalan, rambu-rambu, toll gate, serta fasilitas lainnya. 

Penyesuaian tarif parkir ini merupakan salah satu upaya kami untuk menyesuaikan antara pengembangan dan pemeliharaan fasilitas bandara dengan kondisi terkini bandara,” imbuh Nugroho Jati. 

Bandara Lombok bersama PT Angkasa Pura Support selaku pengelola parkir bandara telah melakukan program peningkatan layanan, diantaranya penggunaan “manless system” dengan menggunakan mesin dispenser tiket, penambahan pintu masuk dan keluar motor, penambahan CCTV pos parkir, penambahan rambu penunjuk arah, rambu tarif, traffic controller, penambahan fasilitas dan sistem parkir di akses khusus kargo, serta peningkatan fasilitas parkir lainnya.

Lebih lanjut Nugroho Jati menjelaskan, penyesuaian tarif parkir ini telah melalui rekomendasi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah serta Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) NTB. Selain itu, penyesuaian tarif juga dilakukan berdasarkan Laporan Akhir Survey Kesediaan Membayar (Willingness to Pay) Penyesuaian Tarif Parkir Bandara Internasional Lombok oleh Badan Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Mataram (BP2EB FEB Unram).

"Pemerintah Daerah Loteng sudah mengkaji terkait usulan penyesuaian tarif parkir oleh Angkasa Pura I, dan hal ini kami anggap wajar untuk dilakukan karena Bandara Lombok sudah sejak 2013 tidak melakukan penyesuaian tarif parkir. Penyesuaian tarif parkir wajar dilakukan mengingat banyak sekali kebutuhan Angkasa Pura I untuk membuat bandara menjadi semakin nyaman untuk masyarakat," ujar Kepala Bidang Retribusi dan Penerimaan Yang Sah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Loteng, Alfian Muntaha.

"Penyesuaian tarif di Bandara Lombok ini bisa dibilang terlambat jika dibandingkan dengan bandara lain yang melakukan penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali. Bahkan tarif parkir di Bandara Lombok saat ini tergolong sangat rendah, sehingga sangat wajar jika dilakukan penyesuaian tarif, terlebih dengan segala pengembangan fasilitas yang dilakukan,” kata Moh. Soleh, Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) NTB.

"Saya mewakili masyarakat di lingkar bandara sangat mendukung Angkasa Pura I atas segala upaya pengembangan bandara yang dilakukan, termasuk penyesuian tarif parkir ini. Kami mengetahui betapa besar kerugian bandara selama pandemi, sehingga penyesuaian tarif parkir untuk pengembangan fasilitas bandara ke depannya wajar dilakukan," kata Kades Ketara Lalu Buntaran.

Berikut penyesuaian tarif parkir di Bandara Lombok: 

1. Untuk roda dua: tarif lama Rp3.000,-/sekali masuk menjadi Rp 3.000,-/1 (satu) jam pertama, Rp1.000,- untuk setiap jam berikutnya s/d jam ke-12, Rp28.000,- untuk di atas 12 jam s/d 24 jam (menginap); 

2. Untuk roda empat: tarif lama Rp5.000,-/1 (satu) jam pertama menjadi Rp7.500,- (satu) jam pertama, Rp2.500 untuk setiap jam berikutnya s/d jam ke-12, Rp60.000,- untuk di atas 12 jam s/d 24 jam (menginap);

3. Untuk roda enam: tarif lama Rp 10.000,-/1 satu jam pertama) menjadi Rp12.000,- (satu) jam pertama, Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya s/d jam ke-12, Rp80.000,- untuk di atas 12 jam s/d 24 jam (menginap). (AP)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close