Breaking News

Ketua DPRD Sumbawa, Kenaikan Tarif Penyebrangan Pototano - Kayangan Perlu Ditinjau Ulang.

Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq

Sumbawa, Postkotantb.com  – Ketua DPRD yang juga ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq meminta kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk meninjau dan mengkaji ulang penetapan kenaikan Tarif Penyeberangan Pelabuhan Kayangan Lombok Timur – Poto - Kayangan. 

Alasannya momentum kenaikan tarif penyeberangan saat ini, dianggap belum tepat bila dibandingkan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini, yang masih belum stabil.

 “Kami selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa meminta kepada Pemerintah Provinsi NTB untuk meninjau kembali penetapan tarif penyeberangan pelabuhan Kayangan Lombok Timur ke Pelabuhan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat, karena akan berdampak terhadap ekonomi masyarakat, kenaikan harga barang di Pulau sumbawa termasuk di Kabupaten Sumbawa. Karena mengingat  barang barang yang beredar di Kabupaten Sumbawa masih dominan disuplai dari pulau Lombok,” terang Rafiq kepada Postkotantb.com Rabu (29/12).

Rafiq sapa akrabnya berharap, seharusnya, sebelum penetapan kenaikan tarif tersebut, seharusnya Dinas Perhubungan Provinsi NTB setidaknya melakukan komunikasi dengan para pihak, seperti DPRD Propinsi NTB,Organda,Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat serta pemangku kepentingan lainnya. " sehingga dapat melahirkan keputusan yang tepat, "ungkap A.Rafiq

“Jangan hanya sepihak saja untuk mengambil keputusan. Kita kan semua tahu saat ini masih dalam situasi Pandemi Covid 19, jangan mala memperberat beban masyarakat. Seharusnya sebelum mengambil keputusan, disosialisasikan dulu baru mengambil keputusan. Karena persoalan ini akan berdampak besar kepada masyarakat sebagai pelaku yang menggunakan jasa penyebrangan, "tegasnya.

Menurut Rafiq, tarif angkutan merupakan masalah krusial bagi pemilik barang dan penggunaan kendaraan darat yang menyeberang menggunakan jasa kapal laut. 

Untuk itu Rafiq menegaskan, kenaikan tarif penyebrangan Kayangan - Poto Tano harus di tinjau ulang dan ditunda. Mengingat sampai saat ini masih dalam situasi Pandemi Covid 19.

“Kalaupun tetap dilakukan Peningkatan tarif hendaknya atas dasar darurat dan memiliki perubahan yang linier dengan peningkatan kualitas pelayanan dan wajib itu,” imbuhnya.

Sebagai mana diketahui bahwa telah terbit Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 550-776 tahun 2021 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kayangan Pototano di Provinsi NTB. Yang ditetapkan pada tanggal 15 Desember tahun 2021 dan mulai berlaku per 1 Januari 2022 mendatang itu. Dengan adanya keputusan itu.

"Ketua DPRD Sumbawa yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa itu dengan tegas meminta kepada Gubernur NTB, agar keputusan tentang kenaikan tarif penyebrangan Kayangan - Poto Tano itu harus ditinjau ulang, bila perlu ditunda dulu,"pungkas A Rafiq.(*)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close