Breaking News

Muncul Nama Elis Maetamo Dibalik 31,7 Gram Sabu

Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf didampingi jajarannya saat konfrensi Pers, Senin (13/12/2021).

Mataram (postkotantb.com)- Kendati telah dijerat pidana, para bandar narkoba tetap melancarkan aksinya. Seperti pada kasus LR alias N (41) dan rekannya S alias M (38) dengan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 31,7 gram. Keduanya ditangkap di kediaman LR, tepatnya di Desa Kotaraja, Sikur, Lombok Timur (Lotim).

"Ada yang menarik dari kasus ini," ungkap Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dalam Konfrensi Persnya, Senin (13/12/2021).

Sesuai hasil pemeriksaan Dirresnarkoba Polda NTB, Keduanya mengaku, barang tersebut dikendalikan oleh residivis kambuhan yang juga sebagai bandar, Elis Maetamo. Padahal, saat ini Elis tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, atas Kasus yang sama dengan barang bukti kepemilikan 3 kilogram sabu.

"Yang jelas, otak pelaku atau bos dari LR dan S ini Elis," tegas Helmi.

Diakui dia, Elis merupakan bandar sabu yang telah dibebaskan beberapa waktu lalu. Namun ternyata Elis belum jera. Apesnya lagi sang bandar itu harus tertangkap kembali di Banyuwangi, karena sebelumnya sempat buron dari pihak kepolisian.

"Saya berpesan ke masyarakat NTB untuk menjadikan pelaku pengedaran narkoba sebagai musuh bersama. Kita buat NTB zero Narkoba. Gak ada bandar narkoba yang di kasih hati," tandasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close