Breaking News

Penuhi Hak WBP, Rutan Praya Berikan Penyuluhan Hukum

Lombok Tengah (postkotantb.com)- Memberikan hak kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya.

Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Praya, datangkan ahli hukum dari Kanwil Kementerian Hukum NTB, dalam hal penyuluhan hukum kepada para WBP. 

Penyuluhun hukum tersebut, diikuti oleh masing-masing Kepala Kamar dan kegiatan tersebut dipusatkan di Aula Bimker Rutan setempat, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB, Jumasih dengan didampingi seluruh pejabat struktural membuka secara langsung kegiatan dengan mengucapkan terima kasih kepada Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB atas kesediaannya memberikan penyuluhan hukum bagi para WBP di Rutan Praya Kanwil Kemenkumham NTB.

Kepala Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB kepada mengatakan bahwa  penyuluhan hukum ini merupakan hak dari warga binaan dalam pemberian pendampingan dan pihak Rutan Praya Kanwil Kemenkumham NTB telah memfasilitasi pemberian penyuluhan ini. 

Selain itu lanjut Karutan, kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan WBP Rutan Praya Kanwil Kemenkumham NTB yang taat hukum serta menambah wawasan terhadap hukum sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat, khususnya ketika mereka sudah keluar dari tahanan.

“Penyuluhan hukum seperti ini sangat bermanfaat bagi WBP Rutan Praya. Kami sampaikan terima kasih kepada Tim Penyuluh Hukum dari Kanwil atas waktu dan materi yang akan disampaikan hari ini dan bagi WBP saya harapkan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar dapat mengetahui menambah wawasan terhadap hukum yang dapat diperoleh nantinya, terutama selepas mereka keluar dari rutan,” katanya.

Sementara itu, perwakilan tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB, Irwan Kusdiharto mengatakan pihaknya hanya memberikan gambaran umum tentang hukum. 

Sehingga nantinya mereka semua sadar, kalau hidup di negara tercinta ini, semua diatur oleh hukum, dan mereka lebih waspada dan hati hati dan tidak lagi melakukan perbuatan yang merugikan orang lain.

“WBP yang hadir pada penyuluhan hukum ini mengikuti kegiatan ini sangat antusias. Hal ini terlihat dari respon mereka pada sesi tanya jawab yang disediakan setelah penjelasan dan pengarahan panjang mengenai hukum,” ucapnya. 

Dikatakan, sesuatu yang sudah lalu biarlah itu sebagai pelajaran mereka untuk tidak lagi melakukan hal hal yang merugikan diri dan negara.

Oleh karenanya, dengan adanya penyuluhan hukum ini, tentunya ini sebagai pelajaran mereka untuk lebih dewasa dan pada akhirnya nanti mereka sadar dan lebih berhati-hati. (AP)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close