MATARAM, (postkotantb.com) - Ketua Binawilayah DPP Partai HANURA Agus Abdullah, mengemukakan, di tunjuknya saudara Ahmad Dahlan alias Leo sebagai ketua DPD partai Hanura NTB, tidak sah.
Pasalnya Mekanisme Penunjukan saudara Ahmad Dahlan alias Leo cacat legal formal dan tanpa didasari dalam keputusan Rapat Harian sebagaimana diatur dalam AD/ART.
"Pengangkatan ketua DPD partai Hanura, ada mekanismenya. Dan itu tidak dilakukan sehingga pengangkatan Ahmad Dahlan alias Leo tidak sah alias cacat hukun," katanya, dalam pres rilisnya, Rabu (8/12).
Selain itu, Struktur perubahan kepengurusan DPP harian pun belum mendapatkan SK Mentri Hukum dan HAM sebagai BASIC OF LAW dalam keputusan dan ketetapan administatsi hukum pelaksanaan kepartaian.
Oleh karena partai politik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU No 2 Tahun 2011 tentang partai politik
Langkah yang aneh bagi DPP terhadap pengambilan keputusan atau tindakan penunjukan kepada DPD NTB saat ini adalah tidak Sah
Disisi lain jika DPP memberlakukan ketentuan pasal tertentu tidak dalam pertimbangan Azas principle of legality dan nebis vexari rule - setiap tindakan administatsi partai politik berdasarkan aturan partai dan dengan keputusan bersama selain demikian daerah lain pun dilakukan pelaksanaan MUSDALUB seperti DKI Jakarta, Maluku dan lain lain sebagai syarat dalam membangun demokrasi kepartaian bukan dengan cara keputusan sepihak
Tanpa pertimbangan objektif, diduga ada oknum dalam DPD yang membangun image dan provokator terhadap kader lainnya a yang turut dalam partisipasi pencalonan sebagai ketua DPD HANURA dan sikap tersebut sangat berbahaya untuk kemajuan partai hanura NTB.saya meminta jangan lagi ikut campur rumah tangga HANURA. (AP)
0 Komentar