Breaking News

Buntut PHK Sepihak, Kuasa Hukum TKA Akan Seret PT. NTT KURI PEARL ke Meja Hijau

 


Sumbawa Barat, (postkotantb.com) -  Kuasa Hukum Mr. Yoichi Shibata Tenaga Kerja Asing (TKA), Gemilang Noor Elwaarits dari Herdiyan Nuryadin dan Partners Law Firm mengaku akan menempuh proses hukum terkait Pemutusan Kerja Sepihak (PHK) kliennya oleh PT. NTT KURI PEARL.

"Kami akan melakukan proses hukum atas dugaan kelalaian administrasi oleh perusahaan yang mengakibatkan kerugian bagi klien kami," kata Gemilang sapaan akrabnya Advokat muda tersebut, kepada awak media ini usai melaksanakan mediasi dengan PT. NTT KURI PEARL di Disnakertrans Sumbawa Barat, Senin, (24/1).

Gemilang mengatakan, setelah dilakukan  Tripartit (perubahan narasi) oleh Disnakertrans Sumbawa Barat, antara klienya Mr. Yoichi Shibata dengan pihak PT. NTT KURI PEARL, bahwa sidang mediasi (terakhir) antara para pihak bersengketa, yang dimulai pada pukul 09:00 WITA sampai dengan  12:00 WITA, tidak menghasilkan kesepakatan apapun.

"Didalam mediasi tersebut, pihak perusahaan yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya telah menunjukkan bukti Kontrak Kerja dimulai pada tanggal 2015 sampai dengan 2020 (5 Tahun)," (pengurangan narasi) bebernya.


Tak sampai disitu, Advokat muda tersebut mengaku, bahwa klienya juga dapat membuktikan telah dipekerjakan selama 9 tahun menggunakan slip gaji "yang dibayarkan oleh PT. NTT KURI PEARL kepada klien saya" dari tahun 2011 – 2020 "yang artinya jelas klien saya jelas bekerja untuk PT. NTT KURI PEARL bukan perusahaan lain tanpa adanya kontrak yang jelas" (tambahan narasi), kami juga membuktikan adanya surat PHK "sepihak" (tambahan narasi), dan notulensi Bipartit di Jakarta.


"Pihak Kuasa Hukum perusahaan tidak dapat menunjukkan surat pengunduran diri secara tertulis yang selama ini diklaim dimiliki oleh pihak perusahaan," ungkap Gemilang.


Lebih lanjut Gemilang menjelaskan, dalam mediasi tersebut pihak perusahaan tetap pada pendiriannya, yaitu hanya dapat memenuhi penghapusan hutang. "Dimana hutang tersebut timbul sebab kerugian akibat perbuatan lalai administrasi perusahaan" (ada tambahan dan pengurangan) Sementara itu, kata Gemilang, dirinya tetap pada pendirian tidak setuju pada apa yang ditawarkan oleh perusahaan, namun tetap membuka untuk bernegosiasi.


"Disnakertrans Sumbawa Barat sebagai mediator pertemuan tersebut menyudahi mediasi  dengan kesimpulan deadlock (tidak ada kesepakatan). Dan para pihak diminta melengkapi berkas kekurangan hingga 14 Februari 2022 (bukan 14 Januari 2022). Kemudian pihak Disnakertrans akan mengeluarkan surat anjuran 1 minggu setelah para pihak melengkapi berkas – berkasnya," ujar Gemilang Kuasa Hukum Mr. Yoichi Shibata.

(Ada tambahan), "dan kami selaku kuasa hukum akan melakukan proses hukum selanjutnya sesuai arahan disnakertrans".


Sementara itu, Disnakertrans Sumbawa Barat selaku mediator, saat dikonfirmasi awak media ini melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Tohiruddin, SH membenarkan telah dilaksanakan sidang mediasi antara Mr. Yoichi Shibata dengan pihak perusahaan PT. NTT KURI PEARL.


Lebih lanjut Tohir juga mengatakan, bahwa para pihak menjelaskan duduk perkara dan menyerahkan beberapa bukti.


"Tadi kita melakukan update dan pendalam masalah, serta melaksanakan sidang mediasi antara yang bersengketa. Namun, setelah diberi kesempatan untuk melakukan perundingan Bipartit, para pihak masih pada pendiriannya," ucapnya.


Untuk diketahui, pihak pekerja Mr. Yoichi Shibata hadir langsung dan didampingi Kuasa Hukumnya, dan pihak perusahaan hanya diwakili oleh Kuasa Hukumnya saja. (red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close