Breaking News

Dewan Loteng Sampaikan Laporan Hasil Gabungan Komisi, Terkait PAD dan Pengelolaan Aset Daerah

 


Loteng, (postkotantb.com)- DPRD Lombok Tengah (Loteng) menggelar sidang Paripurna dengan agenda laporan gabungan komisi terhadap hasil pembahasan potensi PAD dan pengelolaan aset daerah.

Sidang paripurna tersebut di buka langsung ketua DPRD Loteng, M Tauhid yang didampingi Wakil Ketua DPRD, Wakil Bupati Loteng, Dr. Nursiah. Sekwan Suhadi Kana.

Laporan gabungan komisi tersebut disampaikan Muslihin dari fraksi PPP, pada Rapat Paripurna DPRD sebelumnya telah di bentuk gabungan komisi yang diamanahkan untuk membahas Ranperda tentang RPJMD Loteng Tahun 2021-2026.

Walaupun gabungan komisi telah selesai melaksanakan pembahasan terhadap Ranperda di maksud dan telah disetujui menjadi peraturan daerah, namun gabungan komisi masih diamanahkan untuk membahas kembali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah diasumsikan pada dokumen RPJMD untuk 5 Tahun ke depan.

Untuk itu, melalui keputusan Pimpinan DPRD Loteng Nomor 1 Tahun 2022 tentang jadwal kegiatan DPRD Loteng masa persidangan ke Dua Tahun Sidang 2021-2022.

Gabungan Komisi telah ditugaskan untuk membahas potensi PAD dan pengelolaan aset daerah mulai Tanggal 10 sampai dengan 31 Januari 2022. Gabungan komisi melalui rapat internal yang dilaksanakan pada Tanggal 10 Januari 2022, telah menetapkan beberapa tahapan pembahasan yang terdiri dari. Pengumpulan data, konsultasi dengan pemerintah daerah serta stake holder lainnya. Kunjungan lapangan, Sinkronisasi data dan fakta lapangan, Rumusan kesimpulan akhir; dan
Pengambilan keputusan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Loteng.

“Dari 6 (enam) tahapan kegiatan tersebut, gabungan komisi baru dapat menyelesaikan 2 (Dua) tahapan kegiatan yaitu pengumpulan data dan konsultasi dengan pemerintah daerah serta stake holder lainnya," Katanya, Rabu (2/2).

Dari kegiatan pengumpulan data, gabungan komisi telah meminta kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan data PAD yang tersebar di 16 organisasi perangkat daerah yang terdiri dari :
BPKAD;
BAPENDA;
BPMPTSP;
RSUD PRAYA;
DINAS KESEHATAN;
DINAS PERINDUSTRIAN dan PERDAGANGAN;
DINAS PERHUBUNGAN;
DINAS KOMINUKASI dan INFORMATIKA;
DINAS LINGKUNGAN HIDUP;
DINAS PUPR;
DINAS PERKIM;
DINAS PERTANIAN;
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA;
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN;
DINAS KOPERASI DAN UKM; DAN
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI.
Selain data pendapatan asli daerah, gabungan komisi juga telah menghimpun data aset yang ada di seluruh OPD baik yang diserahkan oleh Bidang Aset pada BPKAD maupun Data Aset yang disampaikan langsung oleh masing-masing OPD yang terdiri dari Aset Tanah, Aset Peralatan dan Mesin, Aset Bangunan dan Gedung, Aset Jalan, Jaringan dan Irigasi serta aset tetap lainnya.

Setelah dilaksanakan penghimpunan data, gabungan komisi melanjutkan tahapan pembahasan berupa rapat konsultasi dengan pemerintah daerah serta stake holder lainnya. dari pelaksanaan tahapan ini, gabungan komisi baru dapat melaksanakan rapat konsultasi dengan organisasi perangkat daerah pengelola PAD sedangkan OPD lainnya serta stake holder lainnya belum dapat terlaksana.

Lebih jauh dewan dua periode ini mengatakan, dengan membertimbangkan :
Minimnya waktu pembahasan yang tersedia yaitu 11 hari kerja efektif karena dalam waktu yang sama telah dilaksanakan kegiatan badan anggaran dalam membahas Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah di mana sebagian anggota gabungan komisi adalah anggota badan anggaran, sehingga gabungan komisi hanya bisa menyelesaikan sampai dengan tahapan kedua yaitu rapat konsultasi.

Deadline waktu kegiatan gabungan komisi paling lama 6 Bulan sejak di bentuk Tanggal 2 Januari 2021 sampai dengan 2 Februari 2022.
Telah dijadwalkannya reposisi pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD pada tanggal 25 Februari 2022, dimana keanggotaan gabungan komisi berpotensi tidak lagi merepresentasikan komisi-nya saat ini.

Maka gabungan komisi berpendapat bahwa, lanjutan pembahasan terhadap potensi PAD dan aset daerah sebaiknya dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus. selain 3 pertimbangan di atas, gabungan komisi berpendapat bahwa dengan dibentuknya pantia khusus yang merupakan representasi dari kehendak masing-masing fraksi yang ada di Dprd Kabupaten Lombok Tengah, diharapkan hasil pembahasan terhadap potensi PAD dan aset daerah dapat lebih efektif dan optimal.

Dari pelaksanaan 2 tahapan kegiatan sebagaimana yang telah kami paparkan di atas, gabungan komisi dapat menghimpun beberapa catatan–catatan penting sebagai bahan pembahasan di tingkat pansus, diantaranya adalah sebagai berikut :
Terhadap kondisi pendapatan asli daerah, gabungan komisi membagi PAD ke dalam 4 cluster utama yaitu : PAD yang sudah di pungut namun besaran tarifnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi masyarakat seperti : Tarif retribusi izin penjualan minuman beralkohol yang saat ini tarifnya berkisar antara 3 sampai dengan 5 Juta, bisa ditingkatkan sampai dengan maksimal 10 sampai dengan 20 Juta Tarif retribusi sewa pertokoan di Jalan Jenderal Sudirman Praya yang saat ini sebesar 7 juta per tahun, masih sangat jauh dari nilai sewa setempat yang mencapai di atas 30 juta/tahun. Tarif pajak bumi dan bangunan yang belum dilakukan penyesuaian khususnya tarif yang semula hanya dikenakan atas tanah, namun saat ini sudah berdiri bangunan.

Tarif retribusi atas sewa tanah dan bangunan yang menjadi aset daerah, masih jauh dari harga sewa setempat. Sumber PAD yang sudah di tarik oleh pemerintah derah namun tidak menyasar seluruh wajib pajak/retribusi seperti pengenaan pajak parkir pada sebagian kecil toko retail modern.

Demikian pula retribusi persampahan yang hanya menyasar beberapa individu dan kelompok masyarakat tertentu saja. Sumber PAD yang belum maksimal di kelola oleh pemerintah daerah seperti : retribusi parkir tepi jalan umum yang besaran targetnya jauh dari potensi yang ada maupun parkir khusus seperti di Pasar Renteng dan Pasar Jelojok.
Sumber PAD yang belum dijadikan obyek pajak dan retribusi daerah seperti pemanfaatan neon box di traffic light, retribusi penyandaran kapal/yacht di perairan selatan, retribusi penyewaan rumah kos dan lain sebagainya.

Gabungan komisi menyampaikan apresiasi terhadap upaya pemerintah daerah dalam meminimalisir kebocoran PAD yang bersumber dari pajak hotel dan restoran, melalui kerjasama dengan Bank NTB Syariah dengan memasang aplikasi smart tax di 60 hotel dari 116 sasaran. untuk itu, gabungan komisi mendorong kepada pemerintah daerah untuk segera menuntaskan pemasangan aplikasi smart tax untuk seluruh wajib pajak hotel dan restoran. (AP).

0 Komentar

Posting Komentar
DISCLAIMER: POST KOTA NTB menggunakan iklan pihak ketiga ADSTERRA. Kami tidak bisa sepenuhnya mengatur tayangan iklan. Jika muncul tayangan iklan yang dianggap melanggar ketentuan, harap hubungi kami untuk kami tindaklanjuti.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close