Breaking News

Gegara Hutang, Misni Dianiaya Tukang Tagih Koperasi


Lombok Utara (postkotantb.com)- Nasib malang menimpa Misni (36). Gara-gara terlibat hutang Rp. 1 juta dengan pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) harian MJM, Ibu rumah Tangga (IRT) ini dianiaya petugas penagih koperasi inisial MRB alias Rolan (30).

"Tempat kejadiannya di Dusun Dasan Baru Desa Tanjung Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU, red)," ungkap Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim, AKP  I Made Sukadana, S.H, M.H., Jumat (11/02/22).

Dijelaskan Sukadana, peristiwa penganiayaan yang dialami IRT asli Nganjukan Banyuwangi, Jawa Timur itu, terjadi Senin kemarin. Kala itu, korban Misni didatangi pelaku. Korban tidak punya uang, karena sudah seminggu sakit dan tidak bekerja.

"Pelaku tidak percaya dan berusaha masuk ke kamar korban," imbuhnya.

Korban pun tidak menginjinkan pelaku masuk dan terjadilah cekcok antara keduanya. Setelahnya, korban malah di pukul dengan tangan mengepal sebanyak dua kali. Pukulan pelaku mengakibatkan korban mengalami memar pada pipi  sebelah kiri.

Kejadian tersebut sempat di rekam oleh anak korban dan viral di seluruh media sosial sampai trending topik dikalangan masyarakat se NTB. Rekaman itu memancing amarah seluruh masyarakat yang menyaksikan video tersebut.  

Usai peristiwa tersebut, korban melaporkan pelaku Rolan kepada pihak kepolisian. Pelaku kemudian ditangkap di salah satu rumah sewaan di BTN Sweta Kelurahan Sandubaya, Kota Mataram.

Atas perbuatannya terduka pelaku saat ini diamankan di Polres Lombok Utara dan dijerat dengan pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351 KUHP. "Adapun barang bukti,hasil Visum Et Repertum, motor tanpa identitas," tandasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close