Breaking News

Lambannya Penanganan RTG; Kasta NTB DPD Lobar Geruduk Kantor BPBD

 



Lombok Barat, (postkotantb.com) - Puluhan Anggota LSM KASTA NTB DPD Lobar Selasa(15/02/22) mendatangi Kantor BPBD Kabupaten Lombok Barat, guna mempertanyakan terkait kuat dugaan adanya permainan yang dilakukan oleh oknum Aplikator dan Fasilitator.

Dalam Momen Hearing tersebut, Jajap AW ketua LSM KASTA NTB DPC Batulayar menyampaikan , persoalan yang terjadi ditengah masyarakat penerima Bantuan Rumah Tahan Gempa tersebut dinilai syarat akan kepentingan dalam proses verifikasi dan Validasi.

“Hal ini sangat disayangkan, mengingat hampir 3 tahun pasca bencana gempa 2018, masyarakat harusnya sudah hidup dengan tenang dan damai, ini malah justru harus dibebankan dengan melengkapi berkas persyaratan yang harusnya sudah clear pasca Pencairan bantuan.” ungkapnya.

Walaupun demikian, menanggapi akan hal tersebut, Kepala Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Lombok Barat, Mahnan SSTP, M.H menyampaikan ini murni kesalahan teknis dari tingkat bawah.

“Kalau berbicara persoalan teknis, BPBD sendiri Melakukan Validasi dan Verifikasi berdasarkan data yang diterima dari tingkatan paling bawah, terutama dari Desa. pun demikian, kami akui, bahwa ada kekeliruan yang terjadi dalam hal penerimaan, baik yang ringan, sedang, bahkan berat.” Ujarnya.

Disisi lain, Ketua LSM KASTA NTB DPD Lombok Barat, Zulfan Hadi, S.Pd sempat membantah dengan memberikan salah satu contoh persoalan yang terjadi ditengah masyarakat. “Perlu diketahui, bukan hanya persoalan carut marut terkait data saja yang terjadi.

Fakta dilapangan, bahwa ada sekian banyak warga yang memiliki 1 KK, namun saat pencairan, malah mendapat dobel bantuan. bantuan yang diterima pun, bukan dalam bentuk material, melainkan barang yang jelas-jelas tidak ada kaitannya dalam hal Rehab Rekon Pasca Bencana.” ungkapnya dengan nada  kesal.

Melanjutkan aspirasinya, Zulfan (sapaan akrabnya) juga mempertanyakan urgensi atau alasan utama pihak BPBD meminta masyarakat penerima bantuan RTG tersebut untuk melakukan pemecahan data Administrasi Kependudukan, Bilkhusus Kartu Keluarga. “ini BPBD kok enak sekali meminta masyarakat kami (penerima Bantuan RTG) untuk mengajukan permohonan pemecahan KK, padahal kalau kita tahu, persoalan ADMINDUK ini kan sudah terkoneksi dengan data pusat, sekaligus melalui Online.

Hal ini jelas sangat sulit dilakukan. Lantas, mengapa kalian dengan mudah meminta bahkan menekan masyarakat untuk melakukan hal tersebut?” sambungnya.

Menyambung penyampaian dari Zulfan Hadi, Munajap memberikan pertimbangan Dampak Negatif pasca hal itu (pemecahan Adminduk) dilakukan oleh masyarakat.

“Perlu diketahui, atau bahkan sama-sama kita tahu. bahwa tatkala masyarakat melakukan Pemecahan KK, tentu akan berdampak kepada keperluan masyarakat dalam hal melakukan urusan yang sifatnya administratif. Contohnya saat melakukan Klaim Bantuan Sosial, mengurus soal Pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. karena sekali lagi, data ADMINDUK ini sudah terkoneksi secara Online ke data Pusat. tentu nanti masyarakat akan terkena imbasnya.”
Imbuhnya.

Menjelaskan akan hal tersebut Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Lombok Barat, Joko M. memberikan jawaban, “bahwa hal ini dikarenakan saat melakukan Validasi dan Verifikasi data saat pencairan awal, kami tidak menyertakan masyarakat melampirkan data berupa KK, dan itu membuat Pusat melakukan peneguran terhadap kami. jadi itu alasan kami meminta masyarakat melakukan pelengkapan data ulang.” timpalnya.

Menyikapi akan hal tersebut, Zulfan Hadi mengajak Pihak BPBD untuk ikut turun bersama-sama meninjau ke lapangan. “kalau mau, mari sama-sama. akan saya ajak dan akan saya buktikan, bahwa banyak sekali persoalan yang terjadi dan di timbulkan oleh pihak anda.” tandasnya.(red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close