Breaking News

Permenkumham Disosialisasikan, Ditjen PAS: Cepat Temukan Masalah, Cepat Mengatasi Masalah

 


Loteng, (postkotantb.com) - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB turut mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, Kamis (3/2/22).

Permenkumham Perubahan Kedua Nomor 7 Tahun 2022 tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018. Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan diikuti oleh seluruh unit pemasyarakatan di Indonesia secara daring.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga membuka kegiatan sosialisasi Permenkumham tersebut. Dalam arahannya Reynhard menyampaikan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia bahwa PP 99 tidak dicabut.

"PP 99 tidak dicabut. Terdapat beberapa pasal yang dirubah yakni Padal 34 dan Pasal 43 terkait Remisi dan Integrasi. Yang lain tetap berlaku" ucapnya. Lebih lanjut Reynhard juga menyampaikan akibat perubahan dari Peraturan Menteri tersebut akan ada perubahan pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Cepat temukan masalah, cepat selesaikan masalah. Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Saya di belakang kalian" tutupnya.

Jumasih, selaku Kepala Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB menyampaikan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan petugas dapat memahami serta mengimplementasikan dalam pemberian Remisi dan Integrasi tersebut. "Kepada operator SDP agar kiranya mempelajari betul isi Permenkumham yang baru ini serta mekanismenya di dalam SDP" ucapnya. (AP)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close