Breaking News

Tahun ini, 160 Rumah Tidak Layak Huni Dibangun di Loteng

 



M.Rusdi Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman pada kantor Dinas Perkim Loteng.


Loteng, (poskotantb.com)- Sebanyak 160 Rumah Tidak  Layak Huni (RTLH), di tahun 2022 bakal di bangun di 10 desa di Lombok Tengah (Loteng).

10 Desa yang akan mendapatkan RTLH tersebut masing masing Desa Penujak Kecamatan Praya Barat, Desa Ungga Kecamatan Praya Barat Daya, Desa Mertak Kecamatan Pujut.

Selanjutnya Desa Durian Kecamatan Janapria, Desa Monggas Kecamatan Kopang, Desa Mertak Tombok Kecamatan Praya, Desa Batunyaka Kecamatan Praya Tengah, Desa Sisik Kecamatan Pringgarata, Bare Bali Kecamatan Batuk liang dan Desa Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara Loteng.

"Masing masing Desa mendapatkan 16 unit," jelas Kepala Bidang (Kabid) Perumahan pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Loteng M.Rusdi di ruang kerjanya, Selasa (8/2/22).

Dijelaskan, anggaran per unit RTLH Nilainya Rp 30 juta dan itu dikerjakan secara swakelola yang dananya langsung dari pusat atau Dana Alokasi Khusus (DAK).

Selanjutnya, jenis pembangunannya itu pembangunan baru, dengan tipe 33 atau 6 Kali 5 lebih. Sedangkan pembangunan tersebut mulai dikerjakan paling telat pertengahan bulan Marat mendatang.

"Sekarang masih tahap verifikasi dan validasi data calon penerima," jelas Rusdi

Sedangkan persyaratan yang boleh mendapatkan bantuan RTLH tersebut diantaranya, Memiliki rumah tidak layak huni, memiliki tanah yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan, sanggup melaksanakan program.

Dikatakan, sebenarnya yang diusulkan ribuan rumah di seluruh wilayah Loteng, namun kuota yang diberikan atau di setujui pemerintah pusat hanya 10 desa dengan jumlah RTLH sebanyak 160 buah.

Program ini lanjutnya adalah Program strategis presiden dalam menyediakan rumah untuk rakyat satu juta unit, salah satunya program RTLH.

"Rumah susun, rumah bersubsidi termasuk RTLH, ini adalah program bapak presiden dalam rangka penyediaan 1 juta rumah," ulasnya.

Selanjutnya masalah sistem pengerjaannya, ini adalah bantuan bansos dan anggarannya langsung masuk ke rekening masyarakat penerima bantuan.

Dan masyarakat membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dan ketua kelompok inilah yang mengkoordinir kelompoknya dan didampingi pasiliitator dari perkim sendiri. Pungkasnya (Ap)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close