Irpan Suriadiata.SHi.MH didampingi Habiburrahman,SH dan Hariadi Rahman.SHi dari Law Office Indonesia Siciety (kantor Hukum Masyarakat Indonesia) selaku kuasa hukum Muhammad Rusriadin bin Abdul Hamid.
Mataram, (postkotantb.com) - DR. Irpan Suriadiata, S.Hi.MH yang didampingi oleh Habiburrahman. SH dan Hariadi Rahman. SHI dari Law Office Indonesia Society (Kantor Hukum Masyarakat Indonesia) selaku Kuasa Hukum Muhammad Rusriadin bin Abdul Hamid dalam perkara tindak pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Mataram No. 764/Pid.sus/2020/PN.Mtr, menyampaikan keterangan ke beberapa media cetak, elektronik dan online terkait ada beberapa hal yang menyangkut pada berita-berita yang saat ini sedang beredar di media, yaitu Keterangan atau informasi tidak benar yang disampaikan oleh Diresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat terhadap klain Nya Muhammad Rusriadin ke publik.
Bahwa dalam berita yang dimuat di beberapa media cetak dan online, saat ini Diresnarkoba menyatakan bahwa Klien nya atas nama Muhammad Rusriadi itu adalah seorang bandar besar narkoba, pengedar narkoba. Namun informasi itu bohong, Informasi yang tidak benar. Ini bisa saya buktikan kata DR. Irpan Suriadiata, S.Hi.MH sambil menunjukkan bukti Putusan dari Pengadilan Negeri Mataram No. 764/Pid.sus/2020/PN.Mtr, tanggal 28 Desember 2020 yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI No. 34421 K/Pid.Sus/2021 tanggal 6 Oktober 2021 yang sudah memiliki kekutan hukum tetap ke wartawan dalam siaran pers di kantornya. Rabu (16/3/22).
Dimana atas perkara tersebut telah diputus di Pengadilan Negeri Mataram dengan amar putusan yang pada pokoknya yakni Menyatakan terdakwa Muhammad Rusriadi SH. Bin Abdul Hamid alias Rus, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyalah guna narkotika” golongan 1 bagi dirinya sendiri. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dengan barang bukti shabu seberat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram. Ujar Dr. Irpan.
“Jadi jelas bahwa klain kami Muhammad Rusriadin bukan seorang bandar narkoba, bukan pengedar narkoba. Klain kami hanyalah seorang penyalah guna narkotika” golongan 1 bagi dirinya sendiri”. Tegas DR. Irpan Suriadiata, S.Hi.MH.
Ini kriminalisasi yang dilakukan oleh Diresnarkoba Polda NTB. Orang yang sudah dinyatakan tidak bersalah dengan pasal 114, 112, 132 UU Narkotika, kemudian di publikasi ke media dengan masif dengan mengatakan sebagai bandar narkoba, padahal dalam putusan tidak seperti itu. Bebernya.
Putusan Pengadilan Negeri Mataram pada pokoknya mengatakan bahwa Klien kami atas nama Muhammad Rusriadin tersebut adalah terbukti bersalah sebagai pengguna narkotika. Bukan sebagai bandar narkoba atau sebagai pengedar.
Pada tingkat banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram yang mengatakan bahwa klien kami atas nama Muhammad Rusli tersebut adalah sebagai pecandu narkotika yang dihukum dengan hukuman penjara 2,6 tahun, kemudian putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengurangi masa hukuman yang diberikan kepada klien kami dari 2,6 tahun menjadi 1,6 tahun yaitu sebagai pecandu narkotika. Bahwa barang bukti dalam perkara narkotika yang terjadi pada tahun 2020 itu adalah sebanyak 0,27 gram.
Berdasarkan pada putusan-putusan ini sebenarnya klien Kami ini sudah pasti bukan sebagai pengedar dan bukan sebagai bandar narkotika seperti apa yang disampaikan oleh Diresnarkoba Polda NTB kepada media. Terangnya.
Oleh karena itu Sekali lagi saya tekankan itu adalah berita bohong, berita hoax yang seharusnya tidak disampaikan ke public oleh seorang penegak hukum. Kalau menjadi penegak hukum Ya..sampaikan apa adanya berdasarkan putusan pengadilan tersebut bahwa klien kami itu adalah sebagai pemakai narkoba bukan sebagai bandar narkoba.
Dan anehnya lagi setelah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengatakan klien kami sebagai pengguna dengan bb 0,27 gram tesebut, Dir resnarkoba Polda NTB memaksa untuk melanjutkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap klien kami tersebut.
Ada beberapa barang milik klain kami yang tidak berkaitan dengan narkotika dan bukan merupakan narkotika yang sampai saat ini masih berada dipolisi dan belum dikembalikan oleh Dir Resnarkoba Polda NTB.
Seharusnya setelah ada putusan inkrah maka klain kami sudah berhak untuk mengambil barang-barang tersebut tapi sampai saat ini masih ditahan. Kami pernah meminta kepada Dirnarkoba Polda NTB untuk mengembalikan barang-barang tersebut akan tetapi Dirnarkoba Polda NTB mengatakan tidak bisa mengembalikannya karena masih ada perkara TPPU.
Bahwa klien kami tidak memiliki tindak pidana narkotika lain selain daripada perkara tersebut dengan barang bukti narkotika sebanyak 0,27 gram ini. Sebagai saksi pun tidak ada selain daripada perkara yang satu ini yang telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap.
Atas dasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, kami kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan ditetapkannya klien kami Rusriadin sebagai tersangka dalam tindak pidana TPPU dengan tindak pidana asal yaitu pidana narkotika pasal 114, 112, 132 yang telah dinyatakan tidak terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.
Permohonan praperadilan ini kami ajukan karena syarat daripada perkara tindak pidana pencucian uang itu harus ada pidana asalnya, baik itu yang telah diputus terlebih dahulu atau belum diputus atau bersama-sama dengan perkara Pokoknya. Dalam perkara ini tindak pidana asalnya telah diputus terlebih dahulu dengan putusan yang menyatakan bahwa Klien saya tidak terbukti melakukan tindak pidana pasal 114, 112 dan 132 yang disangkakan oleh Dirnarkoba Polda NTB.
Saya sampaikan, ini jawaban dan bukti yang disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda NTB pada saat kami mengajukan permohonan praperadilan tersebut. Tidak ada satupun aturan hukum yang ditunjukkan untuk mengatakan bahwa boleh menetapkan tersangka tindak pidana TPPU tanpa ada pidana pokok.
Tidak ada disini, bahkan didalam jawabannya, yang diuraikan hasil penyidikan terdahulu, uraiannya adalah peristiwa hukum masa lalu versi penyidik Polda yang telah dibuktikan di dalam pengadilan bahwa itu ternyata tidak benar dan itu tidak terbukti.
Klien saya sudah dipanggil pada saat mengajukan Praperadilan. Sudah dipanggil untuk tahap 2. Yang jadi pertanyaannya adalah bagaimana mungkin ada tahap 2 sementara Kejaksaan belum P.21.
Kami bukan tidak mau menghadiri panggilan atau tidak mau datang untuk memenuhi panggilan. Setelah selesai Permohonan Perapradilan pasti kami akan hadiri panggilan, tapi kami mohon Panggil secara patut, kapan mau di tahap 2 kan silahkan panggil dengan patut kami pasti akan menghadiri panggilan.
Kami telah menyampaikan kepada penyidik melalui wa, Kapan mau di tahap 2 kan silahkan panggil secara patut, tetapi jawabannya penyidik melalui WA, pak dir tidak mau melakukan pemanggilan tetapi mau melakukan penangkapan.
Tidak bisa penegakan hukum itu dilakukan dengan melanggar hukum. Klien kami dikatakan sebagai bandar besar, ya besarnya seperti apa, barang buktinya berapa 1 kg, 2 kg jelaskan dengan benar, yang pasti bb yang ada pada klien kami hanya 0,27 gam. Ini pasti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ?.
Saya melihat proses penyidikan TPPU yang dilakukan oleh dir resnarkoba polda ntb ini melanggar semua ketentuan hukum dan ini sangat berbahaya. Oleh karena itu sekali lagi saya sampaikan, penegak hukum tidak bisa atas nama penegakan hukum lalu melakukan tindakan sewenang-wenang seperti ini, itu tidak bisa.
Putusan pengadilan adalah putusan daripada Institusi Negara yang resmi. Apa Diresnarkoba Polda NTB tidak percaya dengan putusan ini.
Aturan-aturan hukum yang dibuat secara bersama-sama untuk mengatur supaya tidak sewenang-wenang tapi kalau masih ada Seperti ini, itu pasti akan akan menjadi bahaya sekali.
Kami mendukung dan mengapresiasi penegakan hukum terhadap bandar narkoba, pengedar narkoba maupun pengguna narkoba, Bandar dan pengedar narkoba memang harus dihukum seberat-beratnya tetapi melalui proses persidangan di pengadilan yang benar.
Harus diketahui bahwa di dalam proses penyidikan itu yang namanya Pengacara tidak boleh berbicara, tidak boleh memberikan masukan ini yang belum dipertanyakan. kita sifatnya diam dan mendampingi.
Oleh karena itu seluruh kelemahan daripada proses penyidikan itu kita Bongkar melalui proses persidangan, dan inilah putusannya yang mengatakan klien kami bukan Bandar maupun pengedar narkoba melainkan pengguga dengan bb 0,27 gram.
Kami sangat mengharapkan kepada Kapolda NTB, Kapolri RI untuk mengevalusi semua proses ini, tidak bisa penegakan hukum itu dilakukan dengan melanggar hukum, ini saya liat semua aturan hukum dilanggar.
Saya sudah diskusi, konsultasi dengan para ahli hukum, pakar hukum, tidak ada tindak pidana yang sudah terbukti sebagai pengguna di TPPO kan dari mana aturannya.
Oleh karena itu saya minta silakan pak Dirnarkoba Polda NTB tunjukkan bukti otentik untuk membantah putusan pengadilan tersebut, tunjukkan bukti bahwa klain kami adalah sebagai bandar narkoba. Berapa alat bukti yang ditemukan di klain kami, yang ditemukan hanya 0.27 gram. Yang ada di pemberitaan adalah sebagai bandar besar narkotika, tapi besarnya berapa harus jelas dan ditangkapnya kapan dan dimana. Ini semua tidak jelas.
Saya liat proses penyidikan ini melanggar semua ketentuan hukum dan ini sangat berbahaya.
Kalau Dirnarkoba tidak percaya sama putusan pengadilan maka sekalian saja menjadi penyidik, jaksa dan sekaligus hakimnya, ubah saja UU nya. Karena menurut kami kalau ini yang dilakukan sama saja menginjak injak institusi negara kita. Menginjak injak aturan hukum yang sudah kita buat secara bersama sama. Kenapa ada KUHAP, ini untuk mengatur supaya tidak ada ke sewenang-wenangan.(red)
0 Komentar