Breaking News

Kisruh Proses Seleksi JPTP Lombok Barat, Miq Sajim Minta KASN Pansel Ulang

 


HL.Sajim Sastrawan (miq Sajim) saat berbincang ringan usai jumpa pers dengan Aminuddin (babe Amin) Ketua Dewan Pembina Gabungan Jurnalis Investigasi (GJI-NTB)



Mataram, (postkotantb.com) - Kisruh proses seleksi Jabatan Pejabat Tinggi Pratama (JPTP) di Kabupaten Lombok Barat, terus bergulir. Berbagai pihak angkat bicara mengkritisi.

Sejumlah wartawan yang bergabung di Gabungan Jurnalis Investigasi Nusa Tenggara Barat (GJI NTB) di bawah koordinasi Aminuddin, SH (babe Amin) selaku Ketua Dewan Pembina wadah baru ini, melakukan penelusuran ke berbagai pihak dalam upaya mencari informasi pendalaman terkait proses seleksi yang diduga bermasalah.

Salah satu pihak yang dihubungi adalah H. Lalu Sajim Sastrawan yang saat ini berprofesi sebagai tenaga pengajar dalam kapasitas sebagai Widiyaswara di lingkup Pemrov NTB.

Miq Sajim, sapaan akrab mantan salah satu pejabat tinggi di Pemprov (kepala Biro) NTB itu menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014, bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mempunyai kewenangan untuk mengawasi semua proses dalam struktur pemerintahan. Mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan maupun laporan hasil seleksi JPTP di Kabupaten Lombok Barat.

“Persoalannya sekarang, apakah penyelenggaraan Pansel di Lombok Barat ini sudah sesuai dengan peraturan atau tidak?” ungkapnya saat ditemui beberapa wartawan dari GJI NTB di bawah koordinasi owner PosKotaNTB, Aminuddin yang nama gaulnya Babe Amin di Mataram, Selasa (15/3).

Dia menganggap persoalan ini lucu, bahkan aneh.

“Lucu, Sekda Lombok Barat yang merupakan Ketua Tim Pansel, seharusnya mengawal dengan teliti proses ini dan tidak semestinya surat pengumuman diumumkan ketika Sekda berada di luar daerah. Anehnya lagi informasi yang saya dengar, saat surat itu ditandatangani, Sekda justru lagi di luar daerah,” ketusnya.

Dikatakannya, Ketua Pansel seharusnya mengawal proses seleksi dengan sungguh-sungguh. Karena setiap proses seleksi JPTP,  harus dibicarakan dengan semua tim.

 “Semua tahapan harus dikawal dengan benar-benar. Karena setiap tahapan ini kan harus membubuhkan tanda tangan, baik dari tahap perencanaannya maupun pelaksanaannya,” tandasnya.

Selain itu, kata Ketua Bale Mediasi Provinsi NTB itu, semua tahapan harus dirapatkan terlebih dahulu bersama tim. Namun yang jadi pertanyaan, kapan tim Pansel tersebut menggelar rapat sehingga mengeluarkan tiga nama besar.

“Saya anggap Pansel ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini bisa dianggap cacat hukum,” ketusnya.

Jika memang ada yang keberatan, Miq Sajim pun mempersilakan untuk melaporkan ke KASN, atau Kementerian Dalam Negeri, bahkan Presiden Joko Widodo.

"Saya minta kepada KASN untuk mengeluarkan rekomendasi Pansel ulang saja” sarannya. (Didin Maninggara)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close