Breaking News

Diduga Dana BLUD Mengalir Ke Pejabat Teras Loteng, Kebaranian Kajari Loteng Ditunggu Publik!

 

Loteng, (Postkotantb.com)- Kuat dugaan kalau dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), di nikmati secara berjamaah oleh sejumlah oknum pejabat Teras Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah (Loteng).

Kuat dugaan tersebut bisa dibuktikan, dengan telah dilakukannya penggeledahan selama dua kali oleh pihak Kejaksaan Loteng, Al hasil berdasarkan Fakta dan  temuan temuan di lapangan mulai dari terciumnya terjadinya tindak pidana korupsi BLUD.

Dan, konon nama nama pejabat penikmat dana BLUD tersebut sudah dikantonginya, namun sepertinya kejaksaan masih mikir untuk melakukan penahanan.

Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa NTB dan pemerhati sosial M.Ismail mengaku, tidak adanya nyali pihak kejaksaan Loteng menahan para calon tersangka tersebut, di sebabkan mereka para penikmat dana korupsi BLUD, adalah pejabat tinggi teras Loteng.

"Dengan telah dilakukannya penggeledahan, saya rasa semua bukti sudah dikantongi pihak kejaksaan, hanya saja, kejaksaan Loteng belum punya nyali untuk menahannya, sebab nama nama tersebut adalah pejabat Loteng, sehingga masih berfikir untuk menahannya," Katanya Senin malam (24/4).

Masih malu dan berfikir melakukan penahanan, sehingga pihak kejaksaan sekarang menggunakan tameng, menunggu hasil audit BPKP.

"Sah sah saja jika kejaksaan menggunakan tameng menunggu hasil audit BPKP, padahal pada hakekatnya mereka sudah tau siapa yang jadi tersangka, namun mereka masih menahan calon tersangka tersebut," Ungkapnya.

Dikatakan, dalam kasus ini, telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 750 juta, dan itupun temuan hanya 4 bulan, jika dihitung mulai tahun 2017 sd 2020, pihaknya menilai pasti membengkak lebih dari temuan Rp 750.

"Kita bisa lihat temukan kejaksaan hanya 4 bulan saja tembus Rp 750, jika diusut selama tiga tahun, saya yakin bakal membengkak," Yakinnya.

Ia menambahkan, jika merujuk pada keterangan dari pihak Kejari pada hari Jum'at tanggal, 19 November 2021 lalu, mulai dari proses ekspos perkara bersama perwakilan BPKP Perwakilan NTB yang sudah meningkatkan penanganan kasus korupsi BLUD tersebut ke tahap penyidikan untuk melengkapi bukti agar memenuhi syarat untuk menetapkan tersangka.

"Kami sangat menyayangkan sampai saat ini pihak Kejari Loteng, tidak satupun yang terindikasi tersangka ditahan dalam dugaan kasus korupsi BLUD, padahal nama calon- calon tersangka sudah dikantongi," Ujarnya.

Oleh sebab itu demi tegaknya supremasi hukum di bumi tatas tuhu Tresna ini tanpa pandang bulu, pihaknya berharap, agar segara menahan pihak-pihak yang sudah ditersangkakan oleh pihak Kejaksaan, supaya kejaksaan tidak terkesan bermain main dan seolah olah sengaja memperlambat dalam kasus kasus besar yg melibatkan pejabat-pejabat publik di Lingkup Loteng.

Jika tidak lanjutnya, maka kasus tersebut pihaknya akan bawa dan laporkan ke KPK dan kejaksaan agung serta minta Kejagung bidang pengawasan (Jamsus) untuk turun memastikan bahwa kasus tersebut segera dituntaskan oleh pihak Kejari.

Sehubungan dengan hal itu, pihaknya meminta kepada bapak Bupati Loteng untuk segera memberhentikan Direktur BLUD Praya, agar pokus pada kasus korupsi yang disangkakan tersebut, jika bapak bupati tidak segera mengambil sikap maka tidak menutup kemungkinan akan banyak asumsi-asumsi dan opini-opini liar di Publik terkait korupsi BLUD  Praya dan ini tentunya akan mengakibatkan menurunnya kepercayaan publik terhadap kepemimpinan beliau.dugaan kalau dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dinikmati secara berjamaah oleh sejumlah oknum pejabat Teras Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah (Loteng).

Dugaan tersebut bisa dibuktikan, dengan telah dilakukannya penggeledahan selama dua kali oleh pihak Kejaksaan Loteng, Al hasil berdasarkan Fakta dan  temuan temuan di lapangan, mulai dari terciumnya terjadinya tindak pidana korupsi BLUD.

Dan, konon nama nama pejabat penikmat dana BLUD tersebut sudah dikantonginya, namun sepertinya kejaksaan masih mikir untuk melakukan penahanan.

Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa NTB dan pemerhati sosial M. Ismail mengaku, tidak adanya nyali pihak kejaksaan Loteng menahan para calon tersangka tersebut, di sebabkan mereka para penikmat dana korupsi BLUD, diduga adalah pejabat tinggi teras Loteng.

"Dengan telah dilakukannya penggeledahan, saya rasa semua bukti sudah dikantongi pihak kejaksaan, hanya saja, kejaksaan Loteng belum punya nyali untuk menahannya, sebab nama nama tersebut adalah pejabat Loteng, sehingga masih berfikir untuk menahannya," Katanya Minggu malam (24/4/22).

Masih malu dan berfikir melakukan penahanan, sehingga pihak kejaksaan sekarang menggunakan tameng, menunggu hasil audit BPKP.

"Sah sah saja jika kejaksaan menggunakan tameng menunggu hasil audit BPKP, padahal pada hakekatnya mereka sudah tau siapa yang jadi tersangka, namun mereka masih menyimpab calon tersangka tersebut," ujarnya.

Dikatakan, dalam kasus ini, telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 750 juta, dan itupun temuan hanya 4 bulan, jika dihitung mulai tahun 2017 sd 2020, pihaknya menilai pasti membengkak lebih dari temuan Rp 750 juta.

"Kita bisa lihat temuan kejaksaan hanya 4 bulan saja tembus Rp 750 juta, jika diusut selama tiga tahun, saya yakin bakal membengkak," cetusnya.

Ia menambahkan, jika merujuk pada keterangan dari pihak Kejari pada hari Jum'at tanggal, 19 November 2021 lalu, mulai dari proses ekspos perkara bersama perwakilan BPKP Perwakilan NTB, yang sudah meningkatkan penanganan kasus korupsi BLUD tersebut ke tahap penyidikan, untuk melengkapi bukti agar memenuhi syarat untuk menetapkan tersangka.

"Kami sangat menyayangkan sampai saat ini pihak Kejari Loteng, tidak satupun yang terindikasi tersangka ditahan, dalam dugaan kasus korupsi BLUD, padahal nama calon- calon tersangka sudah dikantongi," bebernya.

Oleh sebab itu demi tegaknya supremasi hukum di bumi Tatas Tuhu Tresna ini, tanpa pandang bulu, pihaknya berharap, agar segara menahan pihak-pihak yang sudah ditersangkakan oleh pihak Kejaksaan, supaya kejaksaan tidak terkesan bermain main dan seolah olah sengaja memperlambat, dalam kasus kasus besar yg melibatkan pejabat-pejabat publik di lingkup Loteng.

Jika tidak lanjutnya, maka kasus tersebut pihaknya akan bawa dan laporkan ke KPK dan kejaksaan agung serta minta Kejagung bidang pengawasan (Jamsus) untuk turun memastikan bahwa kasus tersebut segera dituntaskan oleh pihak Kejari.

Sehubungan dengan hal itu, pihaknya meminta kepada bupati Loteng untuk segera memberhentikan Direktur BLUD Praya, agar pokus pada kasus korupsi yang disangkakan padanya, jika bupati tidak segera mengambil sikap, maka tidak menutup kemungkinan akan banyak asumsi-asumsi dan opini-opini liar di publik, terkait korupsi BLUD  Praya dan ini tentunya akan mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap kepemimpinan bupati saat ini.pungkasnya (AP)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close