Breaking News

Dua Akun FB, Resmi Dilaporkan Pemuda Bersatu Beleka

 


Loteng, (postkotantb.com)- Dua akun Facebook, masing masing Zuhra Salonn dan Normalisasi sasi, resmi di laporkan Pemuda Bersatu Beleka (PBB) Desa Beleka Kecamatan Praya Timur ke Polres Lombok Tengah.

Ketua PBB Jopi Hendrayani mengatakan, pihaknya bersama tokoh pemuda yang tergabung dalam pemuda bersatu Beleka melaporkan dua akun Facebook masing masing Zuhra Salonn dan Normalisasi sasi,  ke Polres Lombok Tengah, sebab dua akun Facebook tersebut telah melakukan dugaan pencemaran nama baik desanya dengan perkataan tidak senonoh.

"Kami bersama anggota, hari ini resmi melayangkan laporan ke polres atas dugaan pencemaran nama baik desa," Katanya, Selasa (12/4).

Dikatakan, Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial atau UU ITE, dimana dalam sebuah unggahan di Facebook dan komentar sangat melukai perasaan warga kami.
Melalui perwakilan solidaritas masyarakat desa Beleka.

"Atas laporan ini, kami berharap agar apa yang menjadi laporan kami ini segera mendapatkan Respon dari pihak kepolisian agar masyarakat kami di desa Beleka tidak lagi resah atau risau karena statment si pelaku pencemaran nama baik ini sudah sangat melukai hati kami sebagai warga desa Beleka," Terangnya.

Sebagai bentuk keseriusannya memasukkan laporan tersebut, pihaknya bersama pemuda Beleka, akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku pencemaran nama baik ini di tangkap dan di tahan. Sebab dua akun tersebut, telah banyak menuliskan hujatan dan menjelekkan nama desanya melalui media sosial, tapi pihaknya selalu bersabar.

"Puncak kesabaran kami sudah habis, sehingga kami layangkan laporan," tegasnya.

Dijelaskan, pada postingan postingan sebelumnya, pihaknya masih menahannya, namun semakin di biarkan, dua akun tersebut kian menjadi jadi membuat postingan menyakitkan sampai sampai menyebut nenek moyang kami, sehingga membuat kesabaran habis.

"Kami sakit hati, ketika leluhur kami diungkit ungkit, dan rasa sakit ini akan terbayar jika dua pemilik akun tersebut dijebloskan ke penjara," Harapnya. (Ap)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close