Breaking News

Menggapai Dosa Tujuh Turunan Melalui Pengadaan Tanah Puskesmas

 
 


Oleh : M. Sahirudin alias Daink

 
Mungkin masih segar ingatan bagi para pembaca media nurani rakyat edisi sabtu tanggal : 14 maret 2009 lalu perihal tanah Puskesmas Batunyala Praya Tengah.

Dimana Puskesmas Batunyala ternyata berdiri di atas tanah seluas : 0.79 Ha berdasarkan data berikut akte jual beli, pipil serta sejarah tanah ternyata memang milik Almarhumah Suhartini Moh Tajul Aripin yang telah di klaim sebagai tanah asset pemda Lombok Tengah dan juga di klaim tanah warisan  H. Usman dkk.

Adapun tanah Puskesmas Batunyala memiliki sejarah asal kepemilikan dari pipil no : 3231 percil no : 226 dengan luas awal; : 1,58 Ha, pertama kali dimiliki oleh H. Abd Wahid.

Selanjutnya tanah itu di jual oleh H. Abd. Wahid kepada H. Adnan, sehingga terjadi mutasi dari pipil no : 3231 menjadi pipil no : 4379 percil no : 226 dengan luas : 1,58 Ha dengan atas nama pemilik baru adalah H. Adnan/ Adenan. Pada tahin 1957 sesuai surat akte jual beli nomor : 175/1957 H. Adnan menjual sebagian/ separuh tanah no pipil : 4379 seluas : 0,79 Ha kepada Mamiq Mahjun, sehingga mutasi pembukuan tanah berubah dari pipil no : 4379 menjadi pipil no : 4380 atas nama Mamiq Mahjun.

Selanjutnya Pada tahun 1958 seseuai surat akte jual beli no : 14/1958 Mamiq Mahjun menjual tanahnya yang di beli dari H. Adnan/ Adenan seluas : 0,79 Ha kepada Almarhumah Suhartini Moh Tajul Aripin (mak Nyai), sehingga kembali terjadi mutasi pembukuan tanah daro pipil no : 4380 menjadi pipil no : 4440 atas nama pemilik terakhir yaitu : Almarhumah Suhartini Moh. Tajul Aripin. Dan saat ini di atas tanah milik Almarhumah Suhartini Moh Tajul Aripin tersebut telah berdiri SDN 2 Batunyala dan Puskesmas Batunyala.

Sedang sisa tanah Almarhum Suhartini Moh. Tajul Aripin dikuasai oleh H.  Usman dkk hingga saat ini dengan memakai alas hak pipil no : 4379. Padahal tanah waris H. Usman dkk sesungguhnya adalah pipil no : 6582 percil no : 226 luas : 0,79 Ha dengan nomor akte jual beli : 38/F/1975 yang bersebelahan dengan tanah mlik Al marhumah Suhartini Moh Tajul Aripin.  
 
Demikian juga dengan Puskesmas Menemeng Desa Bagu Kecamatan Pringgarata. Puskesmas tersebut berdiri di atas tanah pecatu desa yang nota bene tanah tersebut adalah hak  milik  P. Kotjek dengan dasar kepemilikan dari petikan buku perdaftaran tanah huruf c tanggal : 7 Mei 1961 percil no : 53 luas tanah : 0,48 Ha telah terdaftar sebagai pemilik yang sah adalah P. Kotjek.

Meskipun surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Lombok Tengah nomor : 143/ 19/ DPMD/ 2018 tanggal : 7 Januari 2018 perihal ; Klarifikasi Tanah Aset Desa Bagu point 1 menyatakan, berdasarkan Surat dari Distrik Batukliang sekitar tahun 1951 yang menerangkan bahwa ada 2 (dua) Desa di kecamatan Pringgarata yang menggunakan tanah pribadinya menjadi TANAH pecatu yakni Desa Bagu dan Desa Bilebante, namun tetap saja rekomendasi tersebut tidak dihiraukan oleh beberapa oknum sebagaimana terjadi terhadap pembangunan Puskesnas Batunyala.
 
Akhirnya puskemas Desa Menemengpun di bangun tahun 2020 di atas tanah ahli waris P. Kotjek yaitu di atas tanah hak milik percil no : 53 luas : 0,48 terletak di desa Menemeng/ Bagu kecamatan Pringgarata.

 Parahnya lagi tanah tempat berdirinya Puskesmas tersebut disinyalir telah mendapat biaya ganti rugi sebesar Rp. 1.300.000.000.- (satu miliar tiga ratus juta rupiah) dari dinas PUPR kabupaten Lombok Tengah, dan ironisnya yang menerima pembayaran tanah tersebut bukan merupakan ahli waris dari P. Kotjek selaku pemilik pribadi tanah pecatu itu.

Artinya bahwa dalam proses ganti rugi tanah pecatu untuk pembangunan puskesmas Menemeng atau Bagu di duga telah terjadi korupsi berjamaah oleh beberapa oknum pejabat.

Dan akhirnya tanah pecatu milik pribadi P. Kotjek tersebut pada tanggal : 15 Juli 2021 pasca berdirinya bangunan puskesmas Menemeng menjadi tanah bersertifikat hak pakai nomor : 03 dengan nama pemegang hak Pemerintah Desa Menemeng. Kok biasa terbit sertifikat hak pakai, dasar haknya apa yaaaa.. ?

Puskesmas Menemeng dan Puskesmas Batunyala nyata-nyata berdiri di atas tanah hak milik orang lain. Begitulah salah satu cara kita menggapai dosa tujuh turunan agar bisa kekal di dalam neraka keabadian. Memoles penindasan menjadi sebuah kebenaran akibat masuk dalam lingkaran kekuasaan yang semu.

 Satu hal yang pasti, bahwa para pemilik/ penjual tanah yang sebenarnya tidak akan pernah gentar untuk di sumpah di bawah kitab suci al-quran di hadapan para tokoh masyarakat/ agama.

Dan tanpa disadari, korupsi muncul dari sebuah kebiasaan yang dianggap lumrah serta wajar oleh para penguasa sebagai bagian dari budaya ketimuran. Semoga peristiwa-peristiwa semacam ini bisa menjadi pelajaran bagi para policy maker dalam upaya  mengambil kebijakan penertiban aset negara/ pemerintah.

Dan saya berharap pihak aparat hukum segera mengambil langkah inisiatif untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi berjamaah ganti rugi tanah pecatu tempat berdirinya Puskesmas Menemeng, serta mengembalikan tanah pecatu tersebut pada yang benar-benar berhak yaitu ahli waris P. Kotjek.

Itu sebabnya sangat perlu sekali bagi anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk segera turun melakukan evaluasi atau pemutahiran data-data tentang aset pemerintah Lombok Tengah, jangan hanya duduk diam saja mengunggu turunnya anggaran pokir dan THR. (**)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close