Breaking News

Tak Ada Alasan Pemprov NTB Menunda Hibah Aset

Herman.

Mataram (postkotantb.com)- Komisi II DPRD Kota Mataram, Herman, A.MD, menyoroti Ketidakpastian Pemprov NTB atas janjinya menghibahkan 12 aset ke Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram. Pria dari Faksi Partai Gerindra ini menilai, sikap Pemprov. NTB, membuat kondisi Pemkot ngambang.

"Aset Pemprov NTB, beberapa diantaranya sudah difungsikan. Seperti Malomba. Terkecuali lahan di Monumen Bumi Gora yang masih mangkrak. Karena masih milik Pemprov NTB. Jika karena monumen ini, jadi alasan Pemprov NTB enggan hibahkan asetnya, itu tidak mendasar," katanya, Senin (11/04/2022).

Sebelumnya, sebut Herman, 12 aset Pemprov NTB yang sudah disetujui gubernur untuk dihibahkan, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTB, Nomor 032-490 Tahun 2021 tentang Hibah Barang Milik Daerah Pemprov NTB. Berupa tanah dan bangunan, kepada Pemkot Mataram.

Aset-aset tersebut antara lain, Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Mataram, Kantor Balai Pengujian Kendaraan Bermotor di jalur Lingkar Selatan, Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Dinas Pariwisata, Kantor Dinas PUPR, hingga SMPN 13 Mataram.

Kemudian SDN Mapak, Lapangan Malomba, Lapangan Pacuan Kuda Selagalas hingga Lapangan Karang Sukun. Termasuk Taman Rekreasi Pelabuhan Ampenan dan Lapangan Bumigora di Udayana itu masih aset milik Pemprov NTB. Nilai keseluruhan aset-aset tersebut, mencapai Rp. 75 milliar.

Karena itu, Pihaknya mendorong agar Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana, kembali melakukan pertemuan dengan Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah, untuk membahas secara serius terkait hibah aset tersebut. Sehingga, serah terima hibah aset tersebut, dapat segera terealisasikan.

"Kami juga akan menanyakan Walikota Mataram terkait hasil pembicaraannya  dengan Gubernur NTB sebelumnya, dalam pandangan fraksi, rapat paripurna dewan," tuupnya.(RIN)  

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close