Breaking News

Wewenang Perizinan Ditarik ke Pusat: Dilematis Tangani Galian C di Lombok Utara.

 


Lombok Utara, (postkotantb.com) -- Maraknya galian C di daerah  (Kabupaten Lombok Utara) menghadirkan dilema tersendiri bagi aparat di Pemda, di tengah kebijakan kewenangan perizinan tambang Galian C yang ditarik ke pusat.

Proses untuk mendapatkan rekomendasi cukup banyak menyita waktu karena harus menunggu proses di Pusat.

Keperluan wartawan media ini untuk koordinasi dengan instansi terkait masalah perizinan terbaru penambangan galian C.

Karena sekarang perizinan Galian C menjadi kewenangan pusat, tapi faktanya ketika ada permasalahan di lapangan, daerah yang mau tidak mau dituntut untuk menangani,”.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (KDLH) Kabupaten Lombok Utara, Drs. Rusdianto, MSi, dari hasil konsultasi itu, diperoleh keterangan bahwa daerah masih memiliki kewenangan terkait urusan tambang galian C.

Yakni perihal kewenangan pajak daerah dan kewenangan soal izin lingkungan. Meski izin NIB, WIUP hingga IUP atau izin eksplorasi berada di pusat, daerah masih berwenang dalam menerbitkan rekomendasi terkait izin lingkungan.

Rekomendasi izin lingkungan yang menjadi salah satu syarat untuk izin ke pusat itu menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sementara, syarat untuk bisa beroperasi, pengelola tambang memang wajib mengantongi semua perizinan. Mulai dari NIB, WIUP, IUP hingga KLBI, tukas Rusdianto.

Dalam KLBI itu di dalamnya terdiri dari surat pernyataan kesanggupan PPL maupun UKL-UPL dan kajian analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

“Kalau memang belum mengantongi semu perizinan, tetap tidak boleh beroperasi,” tuturnya.
“Kalau mau menambang ya harus nunggu izin IUP produksinya keluar dulu,’ tandasnya. (@ng)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close