Breaking News

DPC KASTA Batulayar, Soroti Dugaan Galian C Proyek Penanggulangan Bencana

 


Lombok Barat,  (postkotantb.com) - Dua pekan lalu, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup NTB, telah mengeluarkan hasil verifikasi lapangan. Surat yang dikeluarkan oleh DLHK NTB ini merupakan masukan dari beberapa Dinas dan Instansi yang ikut turun melakukan kajian dan Verifikasi Lapangan ke tempat pelaksanaan proyek yang diduga bermasalah.

Proyek Penanganan Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir dan Tanah Longsor Sungai Meninting dan Batulayar, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat NTB, menelan anggaran Rp. 6.106.277.000 .

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB bersama, DLHK  Lombok Barat, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, bersama pihak Kecamatan dan Kepala Desa setempat, bersama-sama turun ke Lapangan melakukan Verifikasi atas surat pengaduan yang dikirim oleh salah satu warga desa setempat kepada DLHK NTB.

Falam kegiatan tersebut, turut disaksikan secara langsung oleh Balai Wilayah Sungai (BWS NTB) dan Pihak Kontraktor PT Metro Lestari Utama yang melaksanakan Pengerjaan proyek tersebut.

Trisman perwakilan ESDM Provinsi NTB menyampaikan, " bahwa memang Kewenangan Perizinan itu melalui Pusat, namun tetap harus berkoordinasi dengan ESDM Provinsi, dan hingga saat ini Koordinasi tersebut belum ada. bahkan hingga di Kementrian ESDM di Pusat saat kami konfirmasi juga tidak ada. semestinya Kontraktor Harus tetap mengurus Izin Pemanfaatan Material Setempat." Ujarnya.

Dalam penyampaian gambaran hasil verifikasi tersebut, pihak DLHK Kabupaten Lombok Barat juga mengakui dan membenarkan pernyataan dari pihak ESDM Provinsi tersebut. Menurut Firmanda (Kepala bidang Penegakan Hukum DLHK Lombok Barat) "bahwa  hingga saat ini, koordinasi baik berkas permohonan izin dan lain sebagainya belum ada di DLHK Kabupaten Lombok Barat, serta Tidak pernah ada koordinasi antara Perusahaan pelaksana Proyek (swakelola) dengan DLHK Kabupaten Lombok Barat." tutupnya.

Atas hal tersebut Jajap AW selaku Ketua LSM KASTA DPC Batulayar menyayangkan kejadian seperti ini bisa terjadi. "sangat kami sayangkan, kenapa dokumen persyaratan sepenting ini tidak dipenuhi dan justru seolah dibiarkan sengaja tidak dilengkapi oleh pihak Kontraktor." tuturnya. "Kami masyarakat Batulayar mendukung Program Pemerintah baik itu program Fisik dan/atau segala hal yang berkaitan dengan Kemaslahatan Umat dan Rakyat. Namun bukan berarti hal tersebut lantas kita jadikan alasan untuk tidak mentaati prosedur dan kaidah-kaidah hukum yang telah ditetapkan," imbuhnya.

Senada dikatakan Naelul Aziz tokoh pemuda Setempat mengatakan, menurutnya, kegiatan Pengerukan dan/atau penggalian yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana proyek ini menimbulkan beberapa dampak, baik secara materil mapun sikologis.

 "menurut kami (Pemuda Dusun Batulayar Utara), setidaknya dampak yang yang kami rasakan paling jelas ialah dampak psikologis. bagaimana tidak, dengan melakukan pengerukan batu sebagai material utama di tempat kami ini, bukan tidak mungkin akan menimbulkan longsor dikemudian hari, atau erosi karena batu yg sebagai pondasi natural sungai ini justru diangkat," ucapnya.

"seharusnya BWS Provinsi NTB dan kontraktor melibatkan pihak terkait atau yang berkompeten untuk melakukan kajian-kajian Dampak Lingkungan terlebih dahulu. Yang selanjutnya dan tak kalah pentingnya, kontraktor juga harusnya melakukan sosialisasi ke masyarakat sekitar, agar tak terjadi miskomunikasi dengan masyarakat dan pemerintah setempat." Tutup Aziz. (Ap)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close